Bimtek Strategi Pengelolaan BUMD, BLUD, BMD serta Metode Penatausahaan BMD Bagi SKPD
Strategi Pengelolaan BUMD, BLUD, BMD serta Metode Penatausahaan BMD Bagi SKPD
Pendahuluan
Eksistensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Keberadaan BUMD diyakini dapat memberikan multiplier effect yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat. Dengan adanya pendirian BUMD, hal itu akan membuka lapangan kerja baru, menggerakkan sektor-sektor ekonomi produktif, serta menjadi stimulan bagi pertumbuhan ekonomi di daerah.
Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Baca : Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Berbasis SAK dan SAP Berbasis Teknologi Sistem Informasi
BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan Aset Daerah mencakup lingkup perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Baca juga : Bimtek Petunjuk Teknis Tata Cara Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penilaian, dan Penatausahaan Barang Milik Daerah
Salah satu pengelolaan Aset daerah adalah penghapusan dan pemindahtanganan. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, diHibahkan atau disertakan sebagai modal Pemerintah.
Sebagaimana di ketahui bersama bahwa Pemerintah Baru saja mengeluarkan dan mengesahkan PERMENDAGERI No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, di mana sebelumnya mengeluarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan penyempurnaannya serta keputusan terkait lainnya di bidang pengelolaan barang milik daerah (Aset Daerah) menjelaskan bahwa Pengelolaan barang milik daerah harus dikelola dengan sebaik-baiknya sehingga mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan daerah sehingga terwujud kemakmuran yang di dambakan seluruh rakyat.
Dan di dalam implementasinya pengelolaan Aset Daerah menyisahkan persoalan di daerah karena keterbatasannya Knowledge, Skill, Attitude Sumber Daya Aparatur Pemerintah Daerah di dalam memahami sistem pengelolaan dan pemanfaatan serta mekanisme penghapusan Aset Daerah itu sendiri.
Materi Bahasan :
-
Peranan Badan Usaha Milik Daerah Sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah dan Strategi Manajemen BUMD Dalam Meningkatkan Perekonomian Daerah.
-
Revitalisasi BUMD, Pemantapan Penerapan PPK-BLUD dan Optimalisasi Pengelolaan BMD.
-
Kesiapan Pemda dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dalam Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual dan Evaluasi.
-
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD.
-
Strategi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Berdasarkan Permendageri No.19 Tahun 2016.
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan pelatihan ini berkisar Rp. 4.000.000,- s/d Rp. 5.000.000,-/peserta. Biaya tidak sama untuk satu daerah dengan daerah lainnya, karena ditentukan berdasarkan beberapa hal antara lain jumlah peserta; transportasi ke lokasi; akomodasi hotel; catering; ruangan dsb. Untuk itu biaya pelaksanaan akan diatur kemudian bila terjadi kesepakatan bersama.
Fasilitas Pelatihan :
Sertifikat, Modul (Hard/Soft Copy), Seminar Kit (blocknote+Ballpoint), Tas Ransel, Breakfast, Lunch & Dinner, Coffe Break, Foto Bersama Seluruh Peserta, Penginapan 4 hari 3 malam di hotel berbintang.
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jadwal Kegiatan 2018
Kegiatan dapat dilaksanakan di Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia
APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER LOKASI KEGIATAN
- 03 - 06 04 - 07 02 - 05 02 - 05 03 - 06 Jakarta / Lainnya
- 07 - 10 07 - 10 05 - 08 06 - 09 06 - 09 Jakarta / Lainnya
- 10 - 13 11 - 14 09 - 12 09 - 12 10 - 13 Jakarta / Lainnya
- Libur Libur 12 - 15 13 - 16 13 - 16 Jakarta / Lainnya
- Libur Libur 16 - 19 16 - 19 17 - 20 Jakarta / Lainnya
- 21 - 24 Libur 19 - 22 Libur 20 - 23 Jakarta / Lainnya
- 24 - 27 25 - 28 23 - 26 Libur 24 - 27 Jakarta / Lainnya
26 - 29 28 - 31 28 - 01 26 - 29 27 - 30 27 - 30 Jakarta / Lainnya
30 - 03 31 - 03 - 30 - 02 30 - 02 - Jakarta / Lainnya
Lokasi Kegiatan :
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Semarang, Batam, Bali, Lombok, Medan, Makassar dll
Informasi
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami di: