Bimtek Siskeudes 2.0
SISKEUDES 2.0
Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES)
LATAR BELAKANG
Pemerintah Indonesia bertekad untuk membangun mulai dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan. Sebagai langkah awal bentuk keseriusan pemerintah adalah dengan diterbitkan UU 6/2014 tentang Desa, karena desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya dan kepentingan masyarakat.
Selain itu desa sebagai kesatuan maysarakat hukum yang memiliki ciri khas atau karakteristik, asal-usul dan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.Sehingga pola penyelenggaraan pemerintahannya serta pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat sesuai dengan kearifan local dengan tetap mengindahkan system nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kontruksi yang menggabungkan fungsi seft-governing community dengan local self-governing, sehingga diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa ditata sedemikian rupa menjadi desa dan desa adat.
Bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera serta mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, oleh karena itu Pemerintah telah menyusun PP 43/2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014 serta dilengkapi dengan beberapa regulasi turunannya seperti Permendagri, PMK, dan Permen Desa & PDT.
Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, digunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu “Desa membangun dan membangun Desa‟ yang diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa.
Langkah selanjutnya pada tahun 2015 Pemerintah Indonesia menyediakan anggaran yang sangat besar untuk Pemerintah Desa guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikenal dengan Dana Desa. Dalam mengelola dana yang sangat besar, maka diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Untuk memudahkan dalam pengelolaan keuangan desa, di tahun 2015 Kementerian Dalam Negeri melakukan kerjasama dengan Badan Pengawas keuangan dan Pembangunan dalam membangun suatu aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa secara komputerisasi, dimana konten didalamnya adalah substansi yang ada di Permendagri No.113/2014. Aplikasi sistem tersebut dinamakan dengan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa atau disingkat Siskeudes.
Hak Desa dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah berdasarkan UU 6/2014
Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) adalah bentuk dari kebijakan pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan keuangan di desa sehingga terjadi kesamaan dalam pelaporan.
Pelaporan dalam penggunaan Danan Desa (DD) saat ini harus menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh pemerintah. Aplikasi ini bertujuan untuk menginput laparon Dana Desa yang dikeluarkan oleh Negara untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam aplikasi ini operator Desa harus dapat melakukan pengimputan keuangan desa sehingga dapat terwujudnya keterbukaan informasi tentang pengelolaan dana desa.
Sistem ini adalah sistem yang dikembangkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan desa. Fitur-fitur yang disediakan dalam aplikasi Siskeudes dibuat sederhana sehingga memudahkan pengguna dalam mengoperasikan Siskeudes.
Dengan proses penginputan sekali sesuai dengan transaksi yang ada, dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dokumen penatausahaan yang tersaji dalam aplikasi Siskeudes yakni Bukti Penerimaan, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Setoran Pajak (SSP) dan dokumen-dokumen lainnya. Kemudian untuk laporan yang dapat dibuat menggunakan Siskeudes yakni Laporan Penganggaran seperti APBDes, RAP dan APBDes per sumber dana.
Dari Siskeudes, Pemerintah Desa (Pemdes) juga dapat membuat Laporan Penatausahaan yang meliputi Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak, Buku Pembantu dan Register dokumen penatausahaan.
Perkembangan teknologi yang ada diharapakan mampu memudahkan pengadministrasi keuangan khususnya bagi Pemdes. Sehingga memudahkan kontrol pada administrasi keuangan desa sehingga keuangan desa lebih transparan dan akuntabel secara administratif.
“Yang pasti harus optimis bisa menggunakan aplikasi ini, karena Siskeudes ini sangat mudah diakses, tidak berbayar dan membantu tugas-tugas pemerintahan desa. Sehingga nantinya di akhir tahun, perangkat desa tidak perlu repot mengumpulkan berbagai laporan atau SPJ, karena semua sudah terekap di dalam aplikasi ini.
Aplikasi tersebut dianjurkan oleh Kemendagri dan Kemendes untuk digunakan di desa yang ada diseluruh Indonesia dan penerapan alpikasi siskeudes ditahun 2018 seluruh desa di Indonesia diwajibkan menggunakan aplikasi siskeudes.
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di kalangan aparatur desa, maka diperlukan bimbingan teknis penggunaan aplikasi pengelolaan keuangan desa. Secara rinci kegiatan bimtek mencakup :
- Bimbingan teknis kepada aparatur desa dalam penerapan aplikasi pengelolaan keuangan desa,
- Pengawasan penerapan aplikasi pengelolaan keuangan desa,
- Monitoring dan evaluasi penerapan aplikasi pengelolaan keuangan desa secara berjenjang.
MAKSUD DAN TUJUAN
Bimtek ini dimaksudkan untuk memberikan serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi Aparat dan Perangkat Desa sehingga dapat mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa dalam rangka menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Sedangkan Tujuannya adalah :
- Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif dalam hal menyusun dan mengelola keuangan desa/dana desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Untuk meningkatkan kapasitas Aparat dan Perangkat Desa, sehingga dapat menjalankan dan melaksanakan peran, tugas dan fungsinya secara optimal.
- Membangun pemahaman kepada aparat Desa dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang lebih Transparan dan Akuntabel dengan mengedepankan prinsip-prinsip ekonomis, efisiensi dan efektivitas penggunaan dana yang telah ditetapkan dalam APB Desa.
BENTUK KEGIATAN
Kegiatan ini berupa bimbingan teknis dalam rangka implementasi berbagai regulasi pengelolaan pemerintahan desa beserta keuangan/dana desa yang dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Daerah (BPPKPD) bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten
WAKTU DAN TEMPAT
TARGET PESERTA
Adapun Peserta yang diharapkan hadir, terdiri dari :
- Kepala Desa
- Sekretaris Desa
- Bendahara
- Operator
MATERI DAN WAKTU PELATIHAN
Materi utama dalam pelatihan adalah mencakup … JPL yang terdiri dari :
- Pengelolaan keuangan berdasarkan Permendagri 20/2018
- Installasi dan koneksi database
- Entry data RPJMDesa
- Entry data RKP Desa
- Entry APBDesa
- Konsolidasi Data APBDesa
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBDesa
- RKTL/Kesimpulan dan Tanya Jawab Peserta
PENDANAAN
Pendanaan pelaksanaan Bimtek dapat bersumber dari Alokasi Dana Desa serta sumber pembiayaan lainnya yang dianggap sah.
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan pelatihan Rp. 4.500.000,-/peserta
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- APLIKASI SISKEUDES 2.0
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Narasumber
- Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri
- Tim Fasilitasi Keuangan dan Aset Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Makassar dan Kota Lainnya
DEC
02 - 05
05 - 08
09 - 12
12 - 15
16 - 19
19 - 22
23 - 26
26 - 29
Libur