Pelatihan Administrasi Desa dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Kinerja Perangkat Desa
Pelatihan Administrasi Desa dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Kinerja Perangkat Desa
Pendahuluan
Mengelola administrasi desa pada saat ini sangatlah penting, betapa tidak uang milyaran rupiah yang dikucurkan dari pemerintah melalui APBN dan APBD kepada desa jika administrasi desa yang dilaksanakan hanya asal-asalan hal ini akan mengakibatkan kurang tertibnya administrasi di desa-desa. Pemerintah sudah memberikan pedoman untuk administrasi desa yang telah diundang-undangkan dan mungkin setiap desa sudah memilikinya melalui sosialisasi.
Berbagai model buku administrasi desa harus dimiliki agar desa menjadi tertib administrasi, walaupun kenyataanya mungkin dianggap sulit tetapi hal ini menjadi tantangan bagi aparatur desa untuk bisa menertibkan administrasinya.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah membawa perubahan yang mendasar dalam sistem dan struktur Pemerintahan Daerah serta membawa dampak yang sangat luas bagi penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan sistem penganggaran dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan di Daerah, khususnya pada tingkat Pemerintahan Desa.
Untuk meningkatkan manajemen Pemerintahan Desa perlu dilakukan penataan administrasi agar lebih effektif dan effisien, penataan administrasi merupakan pencatatan data dan informasi dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka perlu dilakukan langkah penyempurnaan terhadap pelaksanaan administrasi.
Tujuannya dibuatkan administrasi desa yang tertib dan akurat adalah Sebagai Pedoman bagi aparat Pemerintah Desa dalam melakukan kegiatan pencatatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
5 Jenis Administrasi desa secara umum yang harus ada di setiap desa:
- Administrasi Desa adalah keseluruhan proses kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan memanfaatkan kemampuan Aparat Desa serta segala sumber yang ada untuk mencapai tujuan yang ditetapkan yaitu terwujudnya peningkatan partisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan serta penyelenggaraan administrasi yang makin meluas dan efektif.
- Administrasi Umum adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum di Desa .
- Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk pada Buku Administrasi Penduduk di Desa.
- Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan Keuangan Desa pada Buku Adminitrasi Keuangan di Desa.
- Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan di Desa.
ke 5 Jenis administrasi desa tersebut harus benar-benar dilaksanakan dan harus ada di setiap desa agar desa menjadi tertib administrasi. Lalu bagaimana teknis pelaksanaan administrasi desa yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan desa?
Pencatatan data sangatlah penting dalam hal pengadministrasian di desa.
- Pengelolaan administrasi pada semua tingkatan organisasi termasuk organisasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan merupakan suatu tuntutan yang sangat diperlukan, karena dengan terbentuknya administasi yang baik di bidang pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan dengan kata lain bahwa suatu kegiatan pemerintahan pada tingkat Desa akan berhasil dengan baik apabila didukung oleh suatu sistem adminitrasi yang tertib dan teratur.
- Sistem pengelolaan administrasi Pemerintahan Desa diarahkan kepada suatu pencatatan data melalui Buku-buku Administrasi Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dicatat secara tertib dan teratur berdasarkan kegiatan-kegiatan setiap harinya sehingga diharapkan akan selalu tersedia data yang diperlukan dalam berbagai hal.
- Dengan semakin meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dari tahun ke tahun, maka keadaan demikian itu menuntut pula pengembangan sistem administrasi terutama di tingkat Desa khususnya dalam upaya mewujudkan Desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi bagi semua kegiatan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara nasional.
- Penyelenggaraan pemerintahan desa yang merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadikan desa sebagai tumpuan dan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sekaligus sumber data dan informasi dalam penentuan berbagai kebijaksanaan pemerintahan secara nasional. Dalam posisi seperti ini salah satu faktor yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah terwujudnya penyelenggaraan sistem administrasi pemerintahan desa yang berdaya guna dan berhasil guna. Dengan semakin meningkatnya penyelenggaraan administrasi pemerintahan pada tingkat desa semakin penting artinya dalam upaya mewujudkan otonomi desa yang kuat sebagaimana diharapkan oleh UU No. 32 tahun 2004 dan sekaligus mendukung otonomi daerah.
- Ketertiban dalam penyelenggaraan administrasi pada tingkat Desa merupakan salah satu bukti keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan. Telah menjadi kenyataan bahwa Desa dalam kedudukannya sebagai sumber data dan informasi bagi segala kegiatan pemerintahan dan pembangunan mempunyai peranan yang sangat menentukan karena keberhasilan terhadap pelaksanaan berbagai program pemerintahan dan pembangunan pada semua tingkatan sangat tergantung kepada penyusunan perencanaan yang berpangkal pada data dan informasi yang akurat.
- Pelaksanaan pencatatan data pada Buku Administrasi Pemerintahan Desa dikelompokkan menjadi 6 jenis Buku Administrasi Desa.
Model Buku Administrasi Desa
Model atau bentuk buku administrasi desa yang harus ada dan dimiliki oleh setiap Desa
1.Administrasi Umum
Administrasi Umum adalah pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum. Sehuingga semua kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan-kegiatan Pemerintahan Desa dimuat dalam Administrasi Umum.
Buku Administrasi Umum
- Model A.1 : Buku Data Peraturan Desa;
- Model A.2 : Buku Data Keputusan Kepala Desa;
- Model A.3 : Buku Data Inventaris Desa;
- Model A.4 : Buku Data Aparat Pemerintah Desa;
- Model A.5 : Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa;
- Model A.6 : Buku Data Tanah Desa;
- Model A.7 : Buku Agenda;
- Model A.8 : Buku Ekspedisi;
- Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
2. Administrasi Penduduk
Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan di desa baik mengenai penduduk sementara, penambahan dan pengurangan penduduk maupun perkembangan penduduk dimuat dalam administrasi penduduk.
Buku Administrasi Penduduk
- Model B.1 : Buku Data Induk Penduduk;
- Model B.2 : Buku Data Mutasi Penduduk;
- Model B.3 : Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan;
- Model B.4 : Buku Data Penduduk Sementara.
3. Administrasi keuangan
Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa pada Buku Administrasi Keuangan. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa dimuat dalam Administrasi Keuangan Desa
Buku Administrasi Keuangan Desa
- Model C.1.a : Buku Anggaran Penerimaan;
- Model C.1.b : Buku Anggaran Pengeluaran Rutin;
- Model C.1.c : Buku Anggaran Pengeluaran Pembangunan;
- Model C.2 : Buku Kas Umum;
- Model C.3.a : Buku Kas Pembantu Penerimaan;
- Model C.3.b : Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin;
- Model C.3.c : Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.
4. Administrasi Pembangunan
Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dimuat dalam Administrasi Pembangunan
Buku Administrasi Pembangunan
- Model D.1. : Buku Rencana Pembangunan;
- Model D.2. : Buku Kegiatan Pembangunan;
- Model D.3 : Buku Inventaris Proyek;
- Model D.4 : Buku Kader-Kader Pembangunan.
5). Buku Administrasi Badan Permusyawaratan Desa
- Model E.1. : Buku Data Anggota BPD;
- Model E.2. : Buku Data Keputusan BPD;
- Model E.3 : Buku Data Kegiatan BPD;
- Model E.4.a : Buku Agenda BPD;
- Model E.4.b : Buku Ekspedisi BPD.
6. Administrasi Lainnya
Selain kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat dimuat dalam Buku Administrasi Lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Buku Administrasi Lainnya
- Model F.1 : Buku Data Pengurus Dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan;
- Model F.2 : Buku Register;
- Model F.3 : Buku Profil Desa.
Sumber Pembiayaan Administrasi Pemerintahan Desa
Sumber pembiayaan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pemerintah desa yang telah selesai melakukan pencatatan buku administrasi pemerintahan desa melaporkan kepada Bupati/Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi Bahasan :
- Kebijakan pemerintah tentang tata kelola pemerintahan desa
- Standar pelayanan di desa
- Konsepsi administrasi pemerintahan desa
- Praktek pengisian 27 buku administrasi pemerintahan desa
Sasaran Peserta
Adapun sasaran peserta pelatihan adalah :
- Kepala Desa
- Sekretaris Desa
- Kepala Urusan/Kepala Seksi
- Badan Permusyawaratan Desa
- Kepala Dusun dan perangkat desa lainnya
- Pengelola BUMDes
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia
Biaya Pelatihan Administrasi Desa
Fasilitas Pelatihan Administrasi Desa
-
Bahan Ajar Narasumber
-
Seminar Kits
-
Sertifikat Pelatihan
-
Coffee Break, Breakfast, Lunch, Dinner
-
Tas
Jadwal Pelatihan Administrasi Desa
DEC |
02 - 05 |
05 - 08 |
09 - 12 |
12 - 15 |
16 - 19 |
19 - 22 |
23 - 26 |
26 - 29 |
Libur |