Bimtek Mengupas Tuntas UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019
Mengupas Tuntas UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Menyongsong Penyelenggaraan Pemilu 2019
Pendahuluan
Pemilu adalah salah satu perwujudan demokrasi di Indonesia, dimana setiap warga Negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih berhak menggunakan ‘kedaulatannya’ untuk memberikan suaranya dalam setiap even pemilihan
Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilu diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah. Oleh karena itu, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu.
Mengingat sudah dekatnya pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019. UU 7/2017 tentang Pemilu ini merupakan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019. Karena itu, kualitas pemilu bergantung pada sejuhmana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara pemilu dan stake holder terkait
Maksud dan Tujuan :
Untuk meningkatkan pengetahuan peserta sosialisasi tentang dinamika pelaksanaan Pemilu secara serantak, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru
Tujuannya
Setelah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis ini para peserta dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar pemangku kepentingan Pemilu dalam upaya menciptakan Pemilu yang demokratisn dan untuk meningkatkan partisipasi politik serta meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilihan umum
Harapannya
Peserta dapat meningkatkan wawasan, pemahaman dan kesiapan didalam menyongsong Pemilu serentak dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mampu menjadi bekal pengetahuan dan kesiapan serta meningkatkan partisipasi politik kita bersama serta Partisipasi politik masyarakat yang tinggi dalam Pemilu serentak tahun 2019, baik secara kuantitas maupun kualitas.
Materi Bahasan :
- Isu Krusial Penuyusunan UU Pemilu dan Pasca Penetapan UU 7/2017
- UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum dalam Perspektif Gender
- Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dalam Perspektif Politik Lokal
- Substansi Perubahan Sistem Pemilu dan Implikasinya
- Penjelasan terkait dengan Penataan Daerah Pemilihan untuk DPRD Kab/Kota.
- Penjelasan terkait dengan Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kab/Kota.
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- DPR RI
- KPU
Biaya Pelatihan :
Biaya pelatihan Rp. 4.500.000,-/peserta.
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Makassar dan Kota Lainnya
MAR APR MAY JUN JULI AUGUS
- 01 - 04 02 - 05 03 - 06 01 - 04 01 - 04
- 04 - 07 06 - 09 06 - 09 04 - 07 05 - 08
- Libur 09 - 12 10 - 13 08 - 11 08 - 11
- Libur 13 - 16 13 - 16 11 - 14 12 - 15
- Libur 16 - 19 17 - 20 15 - 18 15 - 18
- 18 - 21 20 - 23 20 - 23 18 - 21 19 - 22
- 22 - 25 23 - 26 24 - 27 22 - 25 22 - 25
25 - 28 25 - 28 27 - 30 27 - 30 25 -28 26 - 29
28 - 31 29 - 02 30 - 02 - 29 - 01 29 - 01 Sept