Bimtek Penyusunan KUA, PPAS, dan RKA-SKPD
Tata Cara Penyusunan KUA, PPAS, dan RKA-SKPD
Pendahuluan
Kebijakan Umum APBD merupakan dokumen yang memuat kondisi ekonomi makro daerah meliputi kondisi pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan, asumsi dasar penyusunan RAPBD meliputi laju inflansi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan indikator ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan perkiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program utama atau prioritas pembangunan dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan sinkronisasi kebijakan pusat dan kondisi riil di daerah, kebijakan pembiayaan daerah yang menggambarkan sisi defisit dan surplus daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah.
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai arahan kebijakan umum di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), atau yang biasa disingkat KUA-PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. KUA-PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang nantinya dilaporkan paling lambat minggu pertama bulan Juni.
Rancangan KUA-PPAS menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah (RPJMD dan Renstra-SKPD) ke dalam rencana program, kegiatan dan sub kegiatan serta penganggaran tahunan. Rancangan KUA-PPAS menjembatani sinkronisasi dan harmonisasi rencana tahunan dengan rencana strategis serta mengoperasionalkan rencana strategis ke dalam langkah-langkah tahunan yang lebih konkrit dan terukur untuk memastikan tercapainya rencana pembangunan jangka menengah.
Dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS, kepala daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh sekretaris daerah. Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah disusun disampaikan oleh sekretaris daerah selaku ketua TAPD kepada kepala daerah, paling lambat pada minggu pertama bulan Juni. Rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.
Tujuan Penyusunan KUA dan PPAS
Tujuan penyusunan rancangan KUA adalah sebagai berikut :
- Pedoman untuk mengarahkan sumberdaya fiskal Kota Pariaman dalam rangka pencapaian target-target pembangunan sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
- Sebagai pedoman penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Tujuan penyusunan rancangan PPAS adalah sebagai berikut :
- Menyesuaikan asumsi dalam KUA , baik yang menyangkut proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan pembangunan.
- Pedoman bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dengan PPAS.
- Sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Materi
Peserta
- Kepala/Staff Badan Kepegawaian Daerah
- Kepala/Staff Bagian Umum
- Kepala Bagian/Staff lain yang terkait.
Narasumber :
- Ditjen Bina Keuda Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Ditjen Perimbangan Keuangan Republik Indonesia
Biaya Bimbingan Teknis
Biaya pelaksanaan bimbingan teknis dapat disesuaikan
Fasilitas:
Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa :
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch dan Dinner)
Jadwal Bimtek
PROFIL BPPKPD |
Visi Misi |
Sejarah |
Maksud dan Tujuan |
Lokasi dan Kontak |
Struktur Organisasi |
Program Kerja |