Bimtek Perencanaan Usaha BUMDes
PROGRAM BIMBINGAN TEKNIS PERENCANAAN USAHA BUMDES
Latar Belakang
Rencana usaha (bussiness plan) merupakan suatu dokumen yang menyatakan keyakinan akan kemampuan sebuah usaha atau bisnis untuk menjual barang atau jasa dengan menghasilkan keuntungan yang memuaskan dan menarik bagi penyandang dana. Penyusunan rencana usaha akan menjadikan calon pelaku usaha dapat melihat dengan jelas apakah usaha yang akan dijalankan nanti memiliki prospek keberhasilan yang tinggi, sekaligus dapat meyakinkan calon investor bahwa dana investasi mereka tidak akan merugi jika melakukan kerjasama. Perencanaan usaha harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat pada barang dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut, sehingga perencanaan usaha harus berbasis pada permintaan pasar.
Rencana usaha BUMDes menjadi sangat penting sebagai dasar panduan guna menentukan aktivitas usaha ke depan yang menguntungkan. Penyusunan rencana bisnis yang logis dan berdasarkan informasi pasar memungkinkan tujuan BUMDes dapat dicapai secara efektif dan efisien. Pada dasarnya rencana usaha menggambarkan aktivitas usaha yang akan dijalankan pada periode mendatang.
- BUMDESA yang eksistensinya telah diperkuat melalui UU No.6/2014 secara cepat telah mendapatkan dukungan dalam bentuk regulasi baik terbitnya PP No.43/2014 maupun dari Kementerian Desa, PDT T dan dari Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, dan sdisusul dengan terbitnya PP No.47/2015 sebagai revisi dari PP No.43/2014.
- Pertumbuhan pendirian BUMDesa selama kurun waktu 2015-2018 yang telah mencapai 39.000 Bumdesa diseluruh Indonesia telah menciptakan masalah baru bagi Pemerintah khususnya bagi Pemprov/Pemkab/ maupun Pemerintah Desa dimana 90% dari BUMdes yang telah berdiri tidak berjalan/beroperasi bahkan banyak yang macet ditidak beropersi. Sehingga yang dicita-citakan agar BUMDESA sebagai usaha desa sebagai lokomotif penggerak perekonomian desa tidak dapat direalisasi bahkan sejak pendiriannya tidak seiring dengan gerak Pembangunan Desa.
- Berkaca dari pengalaman di lapangan di perdesaan, adanya keterbatasan kemampuan melakukan perencanaan usaha menjadikan kearifan lokal yang terhadap sesuatu yang telah distandarisasi khususnya dalam Perencanaan Usaha (Business Planning) menjadikan segala upaya yang dilakukan didasarkan pada coba dan salah (trial and error) , untuk itu diperlukan sinkronisasi proses pendirian BUMDesa yang berjalan seiring dengan proses Perencanaan Pembangunan Desa.
- Adanya regulai baru yang mengatur Desa khususnya BUMDesa tidak semuanya dapat mempermudah bahkan menciptakan kesulitan baru bagi Desa dalam mendirikan mengelola BUM Desa, Seperti telah terjadi dengan terbitnya Permendagri No.20 tahun 2018 tentang penyertaan modal desa yang mewajibkan didahului dengan proses uji kelayakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 28 ayat 5) , telah menempatkan Desa wajib mengikuti regulasi tersebut dengan segala kondisi yang ada.
- Terkait dengan hal-hal tersebut bersama ini dengan dukungan para Tenaga Ahli Senior yang berpengalaman dibidangnya bersama ini kami dari BPPKPD mendisain “Program Bimbingan Teknis Perencanaan Usaha BUMDes ” yang khusus diperuntukkan Para pihak yang terkait dengan BUMDesa (Kepala Desa/BPD/Pengelola/Bendahara BUMDesa .
POKOK BAHASAN BIMBINGAN TEKNIS
1. Perencanaan Pembangunan Desa dan Perencanaan Usaha BUMDesa
Pada pokok bahasan ini akan disajikan :
-
Hubungan antara Permendagri No.114/2014 tentang Pemerintahan Desa dengan Permendesa 4/2014 tentang BUMDesa.
-
Secara khusus disajikan tentang penyusunan RPJMDes /RKPDes dengan Pemilihan Bidang Usaha – Rencana Usaha BUMDesa–Rencana Tahunan Pemasaran BUMdesa.
-
Penempatan posisi bagi BUMDesa yang sudah berdiri terkait dengan regulasi.
2. Tata Cara Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan BUMDesa
Pada pokok bahasan ini akan disajikan :
-
Hubungan antara Permendagri No.114/2014 tentang Pemerintahan Desa dengan Permendesa 4/2014 tentang BUMDes.
-
Konsekuensi Permendagri No.20 tahun 2018 tentang Keuangan Desa bagi Penyertaan Modal Desa ke BUMDesa.
3. Analisa Kelayakan Bidang Usaha BUMDesa
Dalam pokok bahasan ini disajikan :
-
Identifikasi dan Eksploitasi Potensi Desa
-
Pemilihan Bidang Usaha
-
Tehnik Analisa Kelayakan Bidang Usaha (aplikasi Software dgn Laptop)
4. Penyusunan Rencana Usaha BUMDesa
Dalam pokok bahasan ini disajikan :
-
Pendekatan Penyusunan Rencana Usaha
-
Lingkup Rencana Usaha
-
Praktek Perencanaan Keuangan (bekerja mandiri menggunakan Laptop).
5. Penyusunan Rencana Tahunan Pemasaran BUMDes
Dalam pokok bahasan ini disajikan :
-
Kerangka Dasar Rencana Pemasaran
-
Identifikasi Lingkungan Usaha BUMDes
-
Pilihan Strategi Bersaing BUMDes
-
Strategi Pemasaran Produk/Jasa BUMDes
-
Segmentasi Targeting dalam Pemasaran
-
Strategi Pemasaran dan Positioning Produk
-
Bauran Pemasaran
6. Keterkaitan Hasil Perhitungan Simulasi Rencana Keuangan Bumdesa dengan PADes-RPJM Des/RKPDes
Dalam pokok bahasan ini disajikan :
-
Hasil Perhitungan Simulasi sebagai masukan perhitungan RPJM Desa/RKP Desa
-
Perhitungan Laba Usaha BUMDes yang disisihkan untuk PADes
7. Rencana Kerja Tindak Lanjut
Rencana Tindak Lanjut (RTL) diartikan sebagai rencana kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan setelah mengikuti Bintek. Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang telah disusun merupakan gambaran dari rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh peserta.
Tujuan Kegiatan
Setelah mengikuti BIMTEK Perencanaan Usaha BUMDesa para peserta dapat:
-
Meningkatkan kesadaran pentingnya Fungsi Perencanaan Usaha dan Rencana Tahunan
-
Meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan pemasaran produk/jasa yang dihasilkan.
-
Memberikan perkuatan BUMDESA dibidang pengelolaan pemasaran agar mampu bersaing dengan strategi pemasaran yang tepat sesuai dengan
-
Perkuatan para pihak yang terkait BUMDesa untuk melakukan Pengaturan Ulang atas BUMDesa yang sudah berdiri namun tidak berjalan. (Rekayasa Ulang).
-
Meningkatkan kemampuan pengelola BUMDes: Pengelola BUMDes dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam merencanakan usaha yang efektif dan efisien.
-
Meningkatkan kinerja BUMDes: Perencanaan usaha yang baik dapat meningkatkan kinerja BUMDes dan membuatnya lebih efektif dalam mencapai tujuannya.
-
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat: Usaha BUMDes yang sukses dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan.
-
Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat: Bimtek dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan BUMDes dan pembangunan desa.
-
Meningkatkan kualitas perencanaan: Bimtek dapat membantu pengelola BUMDes dalam menyusun perencanaan usaha yang berkualitas dan berbasis pada kebutuhan masyarakat.
-
Meningkatkan kemampuan menghadapi tantangan: Pengelola BUMDes dapat meningkatkan kemampuan dalam menghadapi tantangan dan mengatasi masalah yang dihadapi dalam pengelolaan usaha.
-
Meningkatkan kerja sama dan kolaborasi: Bimtek dapat memfasilitasi kerja sama dan kolaborasi antara pengelola BUMDes, masyarakat, dan stakeholder lainnya.
Output Bimtek Perencanaan Usaha BUMDes:
- Rencana Usaha yang Terstruktur: Peserta dapat menyusun rencana usaha BUMDes yang terstruktur dan efektif.
- Peningkatan Kemampuan Manajemen: Peserta memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik dalam mengelola BUMDes.
- Strategi Bisnis yang Tepat: Peserta dapat menyusun strategi bisnis yang tepat untuk meningkatkan kinerja BUMDes.
- Peningkatan Kinerja BUMDes: BUMDes dapat meningkatkan kinerjanya melalui perencanaan usaha yang baik.
Sasaran Peserta Bimtek:
-
Para Kepala Desa
-
Aparat Desa
-
Ketua/Anggota BPD
-
Pengelola BUMDes
-
Pengawas BUMDes
- SKPD Pembina BUMDes
Materi Pelatihan:
-
Aspek Regulasi dan Kewirausahaan Penelolaan BUMDes
-
Perencanaan Pembangunan Desa dan Perencanaan Usaha BUMDes
-
Analisa/Uji Kelayakan Usaha BUMDes
-
Tata Cara Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
-
Praktek Aplikasi Perhitungan Analisa Kelayakan Usaha
-
Kerangka Dasar Perencanaan Usaha
-
Penyusunan Rencana Usaha BUMDes
-
Penyusunan Rencana Tahunan Pemasaran Produk BUMDes
-
Rangkuman Program RKTL
-
Observasi Lapangan
Narasumber
- Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia
- Pakar Ekonomi Desa: Ahli ekonomi desa yang memahami konsep dan implementasi BUMDes.
- Pengelola BUMDes Berpengalaman: Pengelola BUMDes yang berpengalaman dalam menyusun rencana usaha dan mengelola BUMDes.
- Praktisi Pengembangan Desa: Praktisi yang memiliki pengalaman dalam pengembangan desa dan BUMDes.
Jadwal Kegiatan
AUG | SEPT | OCTO | NOV | DEC |
- | 01 - 04 | 02 - 05 | 03 - 06 | 01 - 04 |
- | 04 - 07 | 06 - 09 | 06 - 09 | 04 - 07 |
- | 08 - 11 | 09 - 12 | 10 - 13 | 08 - 11 |
- | 11 - 14 | 13 - 16 | 13 - 16 | 11 - 14 |
- | 15 - 18 | 16 - 19 | 17 - 20 | 15 - 18 |
21 - 24 | 18 - 21 | 20 - 23 | 20 - 23 | 18 - 21 |
25 - 28 | 22 - 25 | 23 - 26 | 24 - 27 | 22 - 25 |
28 - 31 | 25 - 28 | 27 - 30 | 27 - 30 | 25 - 28 |
- | 29 - 02 | 30 - 02 | - | LIBUR |
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali,, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Malang, Lombok, Makassar dan Kota Lainnya