E-PLANNING
E-PLANNING
(Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Pembangunan Daerah)
Sesuai Standar BPKP dan Supervisi KPK
I. LATAR BELAKANG
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah. Agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan tersebut benar-benar memiliki manfaat dan dampak jangka panjang bagi masyarakat luas, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan itu sendiri memerlukan suatu upaya keberlanjutan dan kesinambungan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan bahwa Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia, dan menetapkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan memiliki tujuan:
- Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, data;
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
- Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Untuk itu integrasi proses perencanaan kegiatan dan anggaran perlu disinergikan dan diintegrasikan, mulai dari proses Musrenbang, Penyusunan Renja SKPD, RKPD hingga KUA, PPAS.
1.2. LANDASAN HUKUM
Adapun landasan hukum dari Pedoman Pembuatan Aplikasi SIPPD ini adalah:
- Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan Telematika di Indonesia
- Undang-Undang No.25/2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
- Permendagri No.59/2007 tentang Perubahan Atas Permendagr 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Instruksi MenpanTahun 2008 tentang Perencanaan Berbasis Kinerja dan Perjanjian Kinerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Permendagri No.54/2010 tentang Pelaksanaan PP No.8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendaliandan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN
1.3.1. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah dalam rangka Penyusunan Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah yang mengintegrasikan Proses Musrenbang, Penyusunan Renja SKPD, RKPD hingga KUA-PPAS.
1.3.2. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan Penyusunan SIPPD antara lain:
- Menyediakan alat bantu penyusunan Musrenbang Kecamatan, Renja SKPD pada masing-masing
- Menyediakan alat bantu penyusunan Renja SKPD, RKPD dan KUA-PPA di BAPPEDA yang merupakan kumpulan Renja SKPD pada masing-masing dinas.
- Mempermudah penyusunan Musrenbang Kecamatan, Renja SKPD, RKPD dan KUA-PPAS.
- Menciptakan system perencanaan yang efektif dan efisien.
1.4. MANFAAT
Manfaat yang bisa diperoleh pemerintah dengan mengimplementasikan SIPPD antara lain:
- Penyusunan Musrenbang, Renja SKPD, RKPD dan KUA-PPAS lebih terstruktur, rapi, dan efektif.
- Perbaikan penyusunan Musrenbang Kecamatan, Renja SKPD, RKPD dan KUA-PPAS yang diukur dengan kecepatan dan ketepatan waktu penyusunan (secara teknis, bukan secara kebijakan).
- Proses penyusunan Musrenbang Kecamatan, Renja SKPD, RKPD dan KUA-PPAS yang lebih efisien dari segi biaya, waktu maupun biaya sumberdaya manusia.
- Pengendalian, control dan pengawasan terhadap kegiatan SKPD sejak mulai penyusunan perencanaan yang lebih cepat dan lebih baik.
1.5. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah seluruh organisasi, satuan kerja, unit kerja dan perangkat pendukung dilingkungan Pemerintah Daerah yang terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Aplikasi SIPPD akan membantu terjadinya standarisasi format usulan dan pelaporan seluruh SKPD.
1.6. KELUARAN
Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah :
- Software Aplikasi SIPPD
- Buku Panduan Menjalankan Aplikasi SIPPD
- Pelatihan Menjalankan Aplikasi SIPPD
1.7. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan pekerjaan Penyusunan Aplikasi SIPPD mencakup :
a. Melakukan evaluasi implementasi pelaksanaan perencanaan selama ini, meliputi :
1). Menginventarisasi hasil perencanaan selama ini
2). Menginventarisasi format usulan program dan kegiatan pembangunan
3). Mengidentifikasikan permasalahan dan merekomendasikan perbaikannya;
b. Menyusun Aplikasi SIPPD dengan memperhatikan:
1). Situasi dan kondisi infrastruktur jaringan internet yang ada;
1.8. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan pengembangan Aplikasi SIPPD ini ditetapkan selama 2 (dua) bulan.
II. DESAIN SISTEM SIPPD
2.1. KONSEP DESAIN SISTEM APLIKASI SIPPD
Secara sederhana jalannya aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD) dapat dilihat pada gambar di bawahini.
1. SIPPD SKPD
- Setiap SKPD termasuk Kecamatan dapat terlibat langsung dalam mengentri data secara online (melalui jaringan) ke satu server database.
- Masing-masing SKPD memiliki username dan password sendiri dan memiliki hakakses yang berbeda dengan SKPD lain sesuai kebutuhan yang telah diatur oleh admin.
- User SKPD tidak dapat menambah program dan kegiatan baru kedalam database tapi user SKPD hanya memilih dari yang sudah disediakan oleh admin system. Jika terdapat program kegiatan yang tidak muncul di database SKPD dapat menghubungi pihak admin system untuk ditambahkan kedalam database dengan prosedur tertentu.
SIPPD Bappeda
- BAPPEDA mengatur hak akses untuk user SKPD.
- BAPPEDA bertindak sebagai admin system yang akan mengevaluasi dan membantu SKPD dalam mengentri data.
- Pada tahap berikutnya BAPPEDA akan mengolah data yang sudah ada untuk diproses lebih lanjut sesuai urutan atau tahapan penyusunan dokumen perencanaan.
2.2. Hirarki Pengguna Aplikasi
Adapun hirarki pengguna Aplikasi SIPPD terdiri atas:
Administrator Sistem
Pada tingkatan ini, seorang admin system memiliki otoritas mengatur hak akses setiap pengguna (user) baik untuk dinas atau untuk keperluan lainnya. Masing-masing user bisa diatur memiliki tingkat akses berbeda sesuai dinas dan kebutuhan masing-masing.
Client/User/Operator
Pengguna pada tingkat ini hanya dapat mengakses menu yang telah disediakan oleh admin sistem.
2.3. SPESIFIKASI PLATFORM APLIKASI
Aplikasi SIPPD ini dibangun menggunakan platform Open Source baik dari bahasa pemrograman maupun database. SIPPD dijalankan menggunakan Operating System Linux maupun Windows di sisi server dan Windows/Linux di sisi client.
a. Open Source :
Pemakai tidak dipungut biaya untuk membayar lisensi, berbeda dengan sistem o perasi lainnya dimana setiap komputer yang menggunakan system operasi tersebut diwajibkan untuk membayar lisensi. Selain itu, penggunaan platform open source ini untuk mendukung dan mengikuti kebijakan Indonesia Go Open Source–IGOS.
b. Linux Aman :
Digunakan dalam jaringan dan aplikasi web dan desktop serta aman dari virus apapun
c. Linux Handal :
Banyak computer dengan system operasi Linux yang berjalan tahunan tanpa pernah sekalipun crash dan ini menunjukkan kehandalannya karena terhindar dari blue sreen dan reboot yang terlalu sering
d. Linux Fleksibel :
Linux tidak bermasalah walaupun dipakai dengan computer sederhana dan linux sudah banyak dipakai dalam system informasi pemerintah karena keunggulannya yang stabil dan tahan terhadap virus
2.4. SPESIFIKASI TEKNIK PEMROGRAMAN
Spesifikasi teknik pemrograman Aplikasi SIPPD direkomendasikan menggunakan spesifikasi:
- Bahasa Pemrograman menggunakan PHP
- Menggunakan database MySQL
2.5. KEUNGGULAN APLIKASI INI DI BANDING PRODUK SEJENIS
- Data RKPD berserta Renja yan sudah sangat detail sampai ke uraian, belanja dan penetapan uraian belanja menggunakan standar satuan harga.
- Kemudahan menyesuaikan data PPAS/RANPERDA/PERDA?DPA karena sudah mengacu kepada data RKPD Digital yang sudah terstruktur, sehingga proses penyesuaian pagu menjadi lebih mudah.
-
Tampilan perbandingan data dari setiap produk perencanaan dan keuangan antara lain: RKPD, PPAS, RANPERDA, PERDA, DPA. Dimana user dapat langsung melihat proses perubahan data dari setiap produk tersebut.
- Sistem monitor yang mengontrol dan menyimpan seluruh aktivitas pengguna aplikaksi mulai dari waktu login, penggunaan menu/sub menu/sub-sub menu, aksi tambah/ubah/hapus/lihat/cetak, lokasi pengguna, nama perangkat pengguna.
- Aplikasi ini dibuat oleh tim yang termasuk salah satu yang diundang dan mengikuti standarisasi BPKP serta supervisi KPK
III. APLIKASI SIPPD(E-PLANNING
Aplikasi SIPPD ini bisa dijalankan secara online dan offline. Namun lebih menguntungkan jika dijalankan secara online. Kita bisa menyewa server hosting yang murah atau menyediakan server internet sendiri di kantor agar bisa diakses oleh seluruh SKPD dari kantor masing-masing melalui jaringan internet.
Karena dukungan jaringan internet sekarang sudah sangat bagus maka sebenarnya bukan masalah lagi kalau semua SKPD diminta untuk mengakses aplikasi ini dari kantor mereka masing-masing. Bappeda cukup memberikan username dan password login kepada masing-masing operator SKPD. Setiap SKPD hanya bisa mengakses data SKPD mereka masing-masing. Hak akses pengguna aplikasi bisa diatur sesuai keinginan admin Bapedda sehingga bentuknya bisa macam-macam.
Salah satu keunggulan aplikasi ini adalah data hanya sekali input saja. Kemudian data tersebut diproses sesuai dengan tahapan penyusunan dokumen sampai kepada tahapan akhir. Jadi hanya menghapus atau mengubah data yang sudah ada pada data dokumen sebelumnya. Tahap pertama semua SKPD diminta untuk menginput data RENJA SKPD. Setelah semua SKPD menginput data RENJA maka Bappeda bisa langsung cetak Draf RKPD. Kemudian dari data Renja dan Draf RKPD setiap kecamatan bisa menyisipkan usulan-usulan pekerjaan pada kegiatan SKPD.
Setelah selesai Musrenbang Kecamatan, SKPD bisa mengedit dan menghapus usulan-usulan dari kecamatan pada saat Forum SKPD. Lalu kemudian pada saat Musrenbang Kabupaten juga bisa diedit dan dihapus usulan-usulan tersebut sampai kepada tahapan KUA dan PPAS. Jadi data yang diolah hanya satu data saja untuk semua dokumen yang dibutuhkan. Hal ini sangat mempermudah dan mempercepat pekerjaan Bappeda dan SKPD lain.
Kami terbuka jika konsumen ingin menyesuaikan aplikasi ini agar sesuai dengan keingan konsumen karena kondisi di masing-masing daerah berbeda-beda.
IV. RINCIAN BIAYA
Adapun rincian biaya yang dibutuhkan untuk pengembangan Aplikasi E-Planning adalah sebagai berikut:
No | ITEM | HARGA |
1 | Paket aplikasi E-Planning | |
Total |
V. TAMPILAN INPUT-OUTPUT PROGRAM
Input RENJA SKPD
Output RENJA SKPD
Output RKPD
Input Musrenbang Kecamatan
Output Musrenbang Kecamatan
Input Forum SKPD
Output Forum SKPD
Input Musrenbang Kabupaten
Output Musrenbang Kabupaten
Input KUA
Output KUA
Input PPAS
Output PPAS
Input RENJA Perubahan
Output RENJA Perubahan
Output RKPD Perubahan
Input KUA Perubahan
Output KUA Perubahan
Input PPAS Perubahan
Output PPAS Perubahan
Input RKA
Output RKA
Menu DATA POKOK
Menu DOKUMEN PERENCANAAN
Menu PENGATURAN
SUM REPORT
NO | PRODUK/BARANG/JASA/KEGIATAN | WAKTU (HARI | JUMLAH (Rp) |
1 | DP tanda-jadi Aplikasi E-Planning | 1 | |
2 | Customize Aplikasi E- Planning | 30 | |
3 | Penyediaan Buku Panduan | – | |
Total Biaya |
DOKUMENTASI SUPERVISI BPKP & KPK
Biaya Kontribusi :
Silahkan Hubungi kami
Fasilitas Pelatihan:
- Bahan Ajar Narasumber
- Pedoman Peserta Pelatihan
- Flash Disk Softcopy bahan ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
- e-PLANNING
Narasumber
Tim Programmer BPPKPD
WAKTU DAN TEMPAT
Hari/Tanggal : (Disesuaikan)
Waktu : 08.30 s/d 21.00 WIB