Bimtek Aplikasi SIPADES V.2.0
Kebijakan Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) 2,0 Online
LATAR BELAKANG
Salah satu implikasi terbitnya Undang undang Desa, diharapkan dapat mempercepat terwujudnya harapan Desa yang Kuat, Mandiri, Sejahtera dan Demokratis. Pemerintah telah mengalokasikan secara bertahap anggaran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk tahun 2017 sebesar Rp. 60 triliun.Hal ini tentunya menjadi bukti dari komitmen Pemerintah untuk Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka NKRI sesuai dengan nawacita Pemerintahan Jokowi-JK dan semangat Kementerian Dalam Negeri sebagai Poros Pemerintahan dari Pusat hingga ke Desa.
Tiga tahun implementasi UU Desa terdapat sejumlah keberhasilan pembangunan disamping terdapat permasalahan dan tantangan. Permasalahan utama dalam pengelolaan aset Desa diantaranya adalah telah banyak aset desa baik barang yang diperoleh dari realisasi APBDesa, dan hibah/bantuan dan kekayaan asli desa yang belum di administrasikan secara tertib. Sehingga belum maksimalnya dayaguna aset dalam meningkatkan pendapatan asli Desa yang sangat bermanfaat bagi kesejahteraan perangkat Desa dan maysarakat Desa.
Permasalahan tersebut tentunya akan dapat diminimalisir apabila didukung oleh kapasitas perangkat Desa yang berkualitas dalam mengelola asetnya, mulai dari perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan sampai pelaporan.
Hal ini disebabkan karena kompetensi perangkat Desa merupakan faktor krusial yang mempengaruhi keberhasilan implementasi UU Desa dalam hal pengelolaan aset Desa sehingga perlu adanya Pelatihan Khusus Pengelolaan Aset Desa berbasis Aplikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait perangkat Pemerintah Desa yang mengelola aset Desa berdasarkan azas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi yang bertujuan seluas-luasnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa.
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Untuk memudahkan pengelolaan aset desa yang transparan dan akuntabel, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri meluncurkan Apalikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).
Sistem aplikasi pengelolaan aset desa atau disebut SIPADES 2.0 merupakan aplikasi yang resmi dari Pemerintah Indonesia yang dikembangkan oleh Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri untuk digunakan oleh seluruh Pemerintah Desa dalam pengelolaan aset desa sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Sipades 2.0 merupakan alat bantu Pengelola/Pengurus Barang Milik Desa guna pengadministrasian dan inventarisasi aset Desa sebagaimana amanat Permendagri 1/2016 dan sesuai dengan tupoksi Kaur Umum & TU dalam pasal 7 Permendagri 84/2015.
Sipades 2.0 dibangun dan dikembangkan menggunakan teknologi basis web, sehingga data dan informasi terkait aset Desa dapat diperoleh secara cepat dan akurat
Untuk dapat menggunakan aplikasi sistem pengelolaan aset desa diperlukan beberapa hal guna menunjang berjalannya aplikasi, diantaranya adalah:
1. Perangkat Keras
- Sistem Operasi minimal: Windows 7 (windows 10 direkomendasikan).
- Sipades 2.0 merupakan alat bantu Pengelola/Pengurus Barang Milik Desa guna pengadministrasian dan inventarisasi aset Desa sebagaimana amanat Permendagri 1/2016 dan sesuai dengan tupoksi Kaur Umum & TU dalam pasal 7 Permendagri 84/2015
- Memory/RAM minimal: 4 GB DDR3
- Layar/Monitor minimal: 13.3”
- Konektivitas: WiFi atau LAN jack untuk LAN insert
- Aplikasi browser Google Chrome, Mozilla Firefox, Opera (direkomendasikan yang telah terupdate)
- Akses Internet
2. Pengguna
a. Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri yang memiliki tugas dan fungsi membina pemerintah Daerah dan Desa. Khususnya dalam menjalankan tugas dan fungsi pengadministrasian dan inventarisasi aset Desa dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang dalam hal ini bertindak sebagai admin pusat
b. Pemerintah Provinsi
Pemerintah provinsi sebagai wakil dari pemerintah pusat memeiliki peran yang sangat penting untuk membina pemerintahan diwilayahnya dan menjadi admin provinsi
c. Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah Kabupaten/Kota selaku admin Kab/Kota membina, pengendalian dan pengawasan pengadministrasian dan inventarisasi aset Desa diwilayahnya dengan menugaskan pejabat/staff sebagai admin kabupaten/kota. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan kepada Camat dengan mengangkat pejabat/Staff sebagai Supervisor.
d. Pemerintah Desa
Pemerintah Desa sebagai pelaku utama pengadministrasian dan inventarisasi aset Desa dalam hal ini menjadi tugas dan fungsi dari Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum menjadi operator Sipades atau dapat dibantu oleh unsur staff desa.
DASAR HUKUM
-
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Meningkatkan kapasitas perangkat Desa dalam mengelola aset Desa yang akuntabel dan transparan melalui sebuah sistem aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) sebagai alat bantu secara komputerisasi mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan, pelaporan, sampai pengendalian kekayaan milik Desa berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Tujuan
- Memberikan pemahaman tentang cara kerja pengelolaan aset Desa sesuai peraturan pemerintah,
- Memberikan orientasi tentang lingkup tugas dan kewenangan perangkat Desa dan BPD yang menyangkut pengelolaan aset Desa,
- Meningkatkan keterampilan perangkat Desa dalam mengelolaan data, pelaporan dan pertanggungjawaban aset Desa.
- Meningkatkan keterampilan aparatur desa dalam penerapaan/pemanfaatan sistem informasi pengelolaan aset Desa.
SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah melatih perangkat Desa yang mengelola aset Desa sesuai dengan amanat UU Desa dan Permendagri, diantaranya adalah:
- Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset Desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset Desa,
- Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola aset
- Unsur Perangkat Desa sebagai petugas/pengurus aset Desa,
- BPD sebagai pengawas aset Desa.
- Operator Desa
METODOLOGI
- Gambaran
- Instalasi Aplikasi SIPADES
- Praktek
- Diskusi
Biaya Pelatihan
Disesuaikan
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Pedoman Peserta Pelatihan
- Flash Disk Softcopy bahan ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas dan Polo T-Shirt
- Aplikasi SIPADES (Gratis)
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Narasumber
- Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri
- Tim Fasilitasi Keuangan dan Aset Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Makassar dan Kota Lainnya
JULI AUGUS SEPT OCT NOV DEC
- 01 - 04 02 - 05 03 - 06 04 - 07 02 - 05
- 05 - 08 05 - 08 07 - 10 07 - 10 05 - 08
- 08 - 11 09 - 12 10 - 13 11 - 14 09 - 12
- 12 - 15 12 - 15 14 - 17 14 - 17 12 - 15
- LIBUR 16 - 19 17 - 20 18 - 21 16 - 19
- 19 - 22 19 - 22 21 - 24 21 - 24 19 - 22
22 - 25 22 - 25 23 - 26 24 - 27 25 - 28 23 - 26
25 - 28 26 - 29 26 - 29 28 - 31 28 - 01 26 - 29
29 - 01 29 - 01 30 - 03 31 - 03 - Libur
LAUNCHING SIPADES 2.0
MODUL PELATIHAN SIPADES
NB :
Syarat-syarat Bimbingan Teknis:
- Dapat mengoperasikan komputer dengan baik
- Memahami pengelolaan aset desa dan memahami tugasnya dalam pengelolaan aset desa
- Ruang kelas memiliki jaringan internet yang dapat diakses peserta
- Jumlah peserta dalam kelas maksimal 50 orang yang dibimbing oleh seorang fasilitator dan 1 (satu) orang asisten
- Modul bimbingan teknis dan file pendukung lainnya (RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, Perbup/Wal, biodata perangkat Desa, Staff BPD dan lainnya, Photo barang)
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa memberikan ijin penggunaan aplikasi ini dengan ketentuan sebagai berikut:
- Distribusi SIPADES sepenuhnya menjadi kewenangan dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri,
- Aplikasi diberikan secara GRATIS kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa,
- Dilarang keras memperjualbelikan aplikasi Sipades demi keuntungan pribadi/kelompok/instansi/sebutan lainnya,
- Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan aplikasi,
- Pelaksanaan Sosialisasi/Bimbingan Teknis/Pelatihan bagi aparatur pemerintah Desa agar dikoordinasikan dengan Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri,
- Pengembangan versi dari aplikasi SIPADES adalah kewenangan dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Dalam hal Anda menggunakan aplikasi ini berarti Anda tunduk pada semua ketentuan dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pengelolaan aset Desa.
FORMULIR DISTRIBUSI AKSES APLIKASI SIPADES 2.0
saya dari desa Karangraharja ingin menanyakan apakah sipades 3.0 sudah di rilis?
sudah pak tgl 1 Agustus kemarin sudah ada surat edarannya itu keluar dr Kemendagri