Penerapan Aplikasi e-BMD
PENERAPAN APLIKASI e-BMD SISTEM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (e-BMD) BERBASIS PERMENDAGRI 47 TAHUN 2021
Perjalanan otonomi daerah di Indonesia merupakan isu menarik untuk diamati dan dikaji, karena semenjak para pendiri Negara menyusun format Negara, isu menyangkut pemerintahan lokal telah diakomodasikan dalam pasal 18 UUD 1945 bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah dan antardaerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam era otonomi daerah tujuan utama pembangunan daerah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah dan seluruh warga Negara. Untuk mencapai kesejahteraan ini pemerintah daerah harus memenuhi 4 aspek agar daerah tumbuh menjadi daerah berkesinambungan dan berfungsi, aspek-aspek yang dimaksud adalah livable, competitive, good governance and management, financially sustainable. Salah satu aspek penting penunjang keberhasilan manajemen keuangan daerah adalah dimilikinya sistem manajemen aset daerah yang efektif dan efisien. Aset daerah adalah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus dikelola dengan baik, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi bahwa pelaksanaan desentralisasi tidak hanya sebatas pada desentralisasi pengelolaan keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi juga desentralisasi pengelolaan Aset daerah ke level satuan kerja.
Seiring dengan semakin meningkatnya tugas-tugas pemerintah daerah dan tuntutan masyarakat terhadap fasilitas pelayanan yang bervariasi dan memuaskan publik dan menyejahterakan masyarakat maka diperlukan adanya kesiapan sarana dan prasarana pendukung yang setiap saat dalam keadaan baik dan siap pakai secara berdaya guna dan berhasil guna. Barang milik daerah (aset) sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan kepada masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar menurut azas pengelolaan barang milik daerah, dengan memperhatikan azas-azas: fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Disamping perlunya memahami peraturan lain dan azas-azas ini bagi setiap pengelola barang milik daerah maka dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.
Namun semenjak tahun 2020 dengan proses peralihan peraturan yang cukup memakan waktu dimana sampai saat sekarang Permendagri No.19 tahun 2016 ini mendukung Efektifitas Pengelolaan Barang Milik Daerah di Pemerintah Kota Bukittinggi dengan didukung Aplikasi SIMDA-BMD masih banyak ditemukan kelemahan dan hambatan saat penyusunan Laporan Barang Milik Daerah.
Salah satu masalah utama pengelolaan barang (Aset) daerah adalah ketidaktertiban dalam pengelolaan data barang (Aset). Hal ini menyebabkan pemerintah daerah akan mengalami kesulitan untuk mengetahui secara pasti Aset yang dikuasai/dikelolanya, sehingga Aset-aset yang dikelola pemerintah daerah cenderung tidak optimal dalam penggunaanya. Kondisi dimasa sekarang ini sistem manajemen Aset merupakan suatu sarana yang efektif untuk meningkatkan kinerja, sehingga transparansi kerja dalam pengelolaan barang milik daerah sangat terjamin tanpa adanya kekhawatiran akan pengawasan dan pengendalian yang lemah.
Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam hal mengatasi kelemahan yang sering di temukan dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah membuat kebijakan baru untuk melengkapi Permendagri sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Kebijakan Umum yang mendasari Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri adalah Amanat Pasal 89 Ayat (2) PP 27/2014 yang dimana belum adanya pengaturan terkait dengan Penatausahaan Barang Milik Daerah dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada Pemerintahan Daerah, pelaksanaan Penatausahaan saat ini masih menggunakan format laporan yang lama, sehingga dinamika permasalahan dilapangan khususnya perlakuan terhadap Barang Milik Daerah yang tidak diketemukan.
Maksud dan Tujuan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 ini yakinnya untuk memberikan pedoman bagi Pengelola Barang, Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang dalam melaksanakan Penatausahaan BMD dengan harapan terwujudnya tertib administrasi pengelolaan BMD yang efektif, efisien , optimal dan akuntabel, yang dimana hasil akhirnya yaitu Laporan dalam Penatausahaan BMD tersebut dapat digunakan sebagai bahan untuk menyusun Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) dan Neraca pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terus memaksimalkan pelayanannya berbasis digital. Salah satu upayanya melalui aplikasi e-BMD guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah (BMD). Dengan terbitnya Permendagri ini, tentu ada kekhawatiran bagi pemerintah daerah dengan pengaturan penyajian laporan yang lebih rinci. Dari berbagai permasalahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah telah menyiapkan aplikasi e-BMD berbasis Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.
Aplikasi e-BMD dibangun dengan infrastruktur melalui proses bisnis yang sama dengan aturan tersebut. Ini sangat memudahkan pemerintah daerah untuk mengakses informasi tentang penatausahaan melalui jaringan internet serta dapat diperoleh secara gratis.
Sistem itu diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menyajikan barang milik daerah secara akuntabel dan tepat waktu. “Sistem aplikasi e-BMD ialah suatu sistem yang mendokumentasikan administrasi penatausahaan barang milik daerah secara real time. Sistem aplikasi e-BMD dirancang secara online untuk memudahkan pengguna dalam mengakses data, di mana dan kapan saja berdasarkan manajemen user yang sistematis sesuai tugas dan fungsinya.
Penerapan aplikasi E-BMD sebagai tindak lanjut pemberlakuan Permendagri No. 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah bertempat di Ruang Rapat Aula lantai 3 Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah.
Tindak lanjut pemberlakuan Permendagri No. 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengendalian serta percepatan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Dengan pelaksanaan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2021 untuk pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah diharapkan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah akan semakin fungsional, transparan, dan akuntabilitas. Dalam hal ini agar penerapan aplikasi e-BMD berbasis Permendagri No.47 Tahun 2021 berjalan dengan baik sangat diperlukan bimbingan teknis atau pelatiahn bagi perangkat daerah sehingga penerapan untuk memudahkan menyelesaikan permasalahan pelaporan BMD akan lebih akurat dan efisien. Bersikap proaktif dalam ikut serta menerapkan Pelaporan Berbasis Permendagri No. 47 Tahun 2021 sangat mendukung keberlancaran kegiatan tersebut.
Sistem aplikasi e-BMD ialah suatu sistem yang mendokumentasikan administrasi penatausahaan barang milik daerah secara real time. Sistem aplikasi e-BMD dirancang secara online untuk memudahkan pengguna dalam mengakses data, di mana dan kapan saja berdasarkan manajemen user yang sistematis sesuai tugas dan fungsinya.
TARGET PESERTA
Adapun Peserta yang diharapkan hadir, terdiri dari :
- Kepala SKPD/OPD;
- Kepala UPT-D;
- Bagian perencanaan;
- Bagian Keuangan;
- Pejabat Penatausahaan Barang; dan
- Pengurus Barang.
NARASUMBER
- Subdirektorat BMD Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Tim Ahli Aplikasi Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu administrasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.
MATERI
Materi utama dalam pelatihan adalah mencakup 28 Jam Pelajaran (JPL) yang terdiri dari :
- Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan,Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah
- Sistem Aplikasi Barang Milik Daerah (e-BMD)
- Tata Cara Penginputan Pengadaan e-BMD
- Tata Cara Penginputan dan Pengelolaan Barang e-BMD
- Tata Cara Penghapusan atau Pengalihan Status
- Tahapan Pembacaan Laporan Barang e-BMD
PENDANAAN
Pendanaan pelaksanaan Bimtek dapat bersumber dari APBN,/APBD Kabupaten/Kota serta sumber pembiayaan lainnya yang dianggap sah.
DEC |
02 - 05 |
05 - 08 |
09 - 12 |
12 - 15 |
16 - 19 |
19 - 22 |
23 - 26 |
26 - 29 |
Libur |
Mau nanya pelatihan/ bimtek eBMD
maaf dari instansi dan kabupaten apa?