e-TKPK
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PERENCANAAN SASARAN PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN
A. PENDAHULUAN
Tujuan pembangunan Millenium yang ditargetkan untuk dapat dicapai pada tahun 2015 dapat dijadikan sebagai salah satu pemacu dan semangat untuk dapat melakukan upaya yang lebih baik dalam penanganan permasalahan yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Kemiskinan bukan hanya masalah Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota maupun Indonesia, tetapi juga merupakan masalah dunia.
Dilihat dari berbagai program dan kegiatan yang sudah dilaksanakan dan besarnya sumber dana yang telah dikeluarkan, kemiskinan di Indonesia tetap masih menjadi permasalahan yang tidak mudah untuk diatasi walaupun jumlah penduduk miskin sudah semakin berkurang. Hal tersebut terjadi antara lain karena upaya penanggulangan kemiskinan merupakan upaya terpadu yang harus dilakukan oleh semua pihak termasuk juga masyarakat miskin itu sendiri dengan komitmen yang kuat dari semua unsur pimpinan baik Pemerintah, organisasi masyarakat dan kelompok masyarakat.
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terus berupaya ikut mendukung dan melaksanakan penanggulangan kemiskinan. Komitmen tersebut telah tertuang di dalam dokumen-dokumen perencanaan baik jangka panjang, menengah maupun tahunan, dengan melaksanakan berbagai program dan kegiatan serta berbagai sumber dana melalui strategi penangnanan langsung maupun tidak langsung.
Terkait dengan sosio-kultur masyarakat, upaya penanggulangan kemiskinan tidak akan berhasil apabila tidak diimbangi dengan program penyadaran masyarakat (public awareness), yaitu sebuah upaya untuk mengurangi bahkan menghapuskan mental dan budaya miskin dengan jalan mengingatkan, meyakinkan dan memberikan semangat kepada masyarakat agar berusaha untuk bangkit dari kemiskinan dengan melakukan kerja keras dan membiasakan diri untuk malu menerima bantuan sebagai orang miskin. Koordinasi diantara stakeholders maupun instansi pengampu masih perlu dioptimalkan
Penentuan target dan sasaran program kegiatan penanggulangan kemiskinan (termasuk kelengkapan data maupun alokasi anggaran), secara berjenjang dari tingkat Provinsi sampai dengan Kabupaten/Kota untuk menghindari terjadinya tumpang-tindih maupun terlewatnya sasaran penanggulangan kemiskinan.
Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan millenium (MDG’s) yang harus dapat tercapai pada tahun 2015 pada umumnya dan juga untuk mencapai tujuan pembangunan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, penanganan kemiskinan memerlukan kerja keras semua pihak, komitmen dari pemerintah dan partisipasi dari masyarakat miskin itu sendiri. Pada dasarnya kemiskinan tidak akan dapat dihilangkan dari muka bumi, namun demikian harus dilakukan upaya agar masyarakat yang masuk dalam kriteria miskin dapat memperoleh hak-hak dasar kebutuhan hidupnya.
Untuk itu prioritas penanganan sebaiknya dilakukan dengan menggunakan sumberdaya yang ada, tanpa ketergantungan dari pihak lain agar penanganannya dapat dilakukan dengan cepat dan tuntas. Agar program dan kegiatan penangulangan kemiskinan dapat benar-benar memperoleh hasil seperti yang diinginkan perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi serta penilaian atas pelaksanaannya, agar dapat diketahui program dan kegiatan apa saja yang perlu untuk dilanjutkan bahkan diakselerasikan maupun untuk diketahui program dan kegiatan apa saja yang tidak diperlukan lagi.
Analisa perencanaan secara esensial merupakan tugas moral yang fungsi utamanya adalah untuk membantu dalam membentuk dan menginterpretasikan norma-norma sosial. Oleh karena itu, maka perencana terutama harus mengembangkan kriteria dan metode-metode untuk menganalisa dengan tepat antara tindakan-tindakan yang mungkin untuk dilakukan dengan kebutuhan dasar manusia di lingkungannya. Di samping itu, perencana harus memperhatikan metoda-metoda yang tepat untuk memvalidasi konsensus yang dicapai dalam masalah-masalah yang dihadapi (Hemmens, 1980 : 2-3)
Berdasarkan Hasil Evaluasi tingkat efektivitas implementasi program penanggulangan kemiskinan Pemerintah Provonsi/Kabupaten/Kota dengan membandingkan realisasi penerima bantuan sosial rumah tangga miskin terhadap penerima bantuan baik yang bersumber dari APBN maupun APBD adalah masih rendahnya tingkat efektivitas sasaran program. Hal ini menandakan bahwa telah terjadi pemborosan anggaran program penanggulangan kemiskinan. Disamping itu sering terjadi kericuhan yang diakibatkan bantuan yang diterima oleh bukan penduduk miskin atau rumah tangga miskin.
Walaupun Prosedur yang telah dilakukan sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dimana penerima bantuan diusulkan melalui usulan kepala desa yang kemudian diverifikasi oleh dinas terkait akan tetapi setalah dilakaukan evaluasi terhadap sasaran penerima program masih tetapi masih menimbulkan ketimpangan dalam pelaksanaannya. Data perbandingan kinerja program penanggulangan kemiskinan berdasarkan hasil evaluasi menunjukan bahwa kinerja sasaran program penanggulangan kemiskian pemerintah pusat jauh lebih baik daripada kinerja program penanggulangan kemiskinan baik dari segi cakupan program, pelanggaran atas juknis yang telah ditetapkan beserta pelanggaran lainnya yang disebabkan karena salah menentukan sasaran program.
Banyak temuan-temuan akan penyalahgunaan program penanggulangan kemiskinan yang berujung pada ranah hukum berujung pada sanksi hukum. Terdapat oknum pegawai yang telah mendekam di penjara akibat penyalahgunaan bantuan beras raskin, dan beberapa masalah yang masih dalam proses identifikasi dan pendalaman kasus bantuan sosial yang dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Uapaya-upaya perbaikan terus dilakukan baik dari segi perencanaan sasaran, mekanisme atau prosedur maupun evaluasi program setiap tahunnya, akan tetapi hal ini masih dirasakan terkesan lambat, verifikasi data yang terkesan masih menggunakan data lama, membutuhkan waktu yang cukup lama dan melelahkan, disamping itu dampak program yang telah dilaksanakan pada tahun yang lalu dan masih membutuhkan penanganan atau penyelesaian, Persoalan yang dihadapi oleh aparatur dalam implementasi program dalam menentukan sasaran program sangat dirasakan tatkala penyerahan bantuan masih terdapat protes yang dilontarkan denga raut ketidakpuasan.
Berdasarkan permasalahan diatas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah sebagai Tim yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas koordinasi program penanggulangan kemiskinan daerah terus berupaya mengambil langkah-langkah konkrit dalam upaya pemecahan masalah.
Dengan pemanfaatan Perkembangan teknologi yang semakin pesat diahrapkan dalam menyerap content status social budaya masyarakat lebih cepat, efektif dan efisien. Upaya-upaya serta langkah yang konkrit dalam menyelesaikan masalah sesegera mungkin dilakukan baik secara internal maupun eksternal dimana keduanya merupakan hubungan yang tak terpisahkan dalam penentuan proses perumusan alternative pemecahan masalah.
Berdasarkan hasil evaluasi diatas TKPKD akan melakukan terobosan melalui rekayasa teknologi sistem informasi dalam merumuskan sistem perencanaan sasaran program yang didasarkan pada evaluasi program dimana diharapkan melalui implementasi sistem ini implementasi program penanggulangan kemiskinan lebih terarah, tepat sasaran, tepat waktu serta tidak tumpang tindih. Melalui sistem ini diharapkan bantuan sosial terasa lebih adil serta berkualitas dimasyarakat serta secara perlahan dan periodik kamsyarakat terlepas dalam jeratan kemiskinan.
Insiati dan inovasi ini mudah-mudahan mendapat dukungan dari semua stake holder baik dari segi sumbangsih pemikiran, pembiayaan serta dukungan lainnya yang dapat membantu dalam percepatan penyelesaian penyusunan sistem informasi manajemen perencanaan sasaran program penanggulangan kemiskinan berbasis evaluasi. Memalui sistem ini dapat dijadikan acuan dalam perumusan kebijakan sasaran program penanggulangan kemiskinan didaerah baik dalam perencanaan, impementasi dan evaluasi progra
B. PERMASALAHAN
Secara internal permasalahan yang sering dihadapi implementasi mprogram penanggulangan kemiskian didaerah terutama dalam program perlindungan sosial adalah:
- Data yang digunakan sebagai acuan adalah data usulan kepala desa yang dianggap sering memihak kepala sekelompok orang sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa
- Verifikasi usulan sasaran penerima masih terasa sulit dikarenakan setiap tahun melakukan pengumpulan data dan verifikasi data disamping itu kriteria penerima bantuan sosial sering berubah-ubah
- Belum adanya data perangkingan prioritas penerima sehingga banyak calon penerima yang telah lolos verifikasi akan tetapi belum dapat diakomodir dikarenakan keterbatasan anggaran
- Adanya perubahan kondisi masyarakat yang terjadi dalam kurun waktu yang singkat sehingga membutuhkan verifikasi berulang-ulang disamping itu saasran penerima rata-rata berada di daerah yang sulit dijangkau.
- penyajian data membutuhkan waktu yang lama dikarenakan pengolahannya masih bersifat manual baik dalam pengimputan, pemprosesan dan penyimpanan serta pelaporan
- Secara teknis bahwa sistem updating Penduduk dan evaluasi Program Penanggulangan Kemiskinan sudah tidak dapat digunakan lagi disebabkan karena beberapa faktor antara lain:
- Basis Data yang digunakan adalah Data Rumah Tangga Miskin sehingga dasar penentuan bantuan berbasis Kepala Keluarga dan Individu tidak dapat diakomodir dalam penyusunan dokumen laporan evaluasi program penanggulangan kemiskinan. Disamping itu banyak program pemerintah pusat sudah tidak berdasar lagi pada Rumah Tangga Miskin melainkan berbasis keluarga maupun individu antara lain, Bantuan Stimulan Prumahan Swadaya (BSPS) JKN, PNPM dan masih banyak program pemerintah pusat lainnya.
- Proses usulan masuk dan usul keluar berlaku hanya rumah tangga dan belum mengakomodir Data keluarga dan Individu (penduduk) miskin)
- Sistem updating Penduduk Miskin belum menyertakan proses verifikasi sebagai langkah proses legalisasi atas usulan masuk dan keluar
- Proses verifikasi penduduk pada Sistem Updaitng penduduk miskin hanya berdasarkan indikator versi BPS sehingga dalam penggunaannya hanya berdasarkan kategori sehingga tidak bisa digunakan untuk penentuan prioritas sasaran program penanggulangan kemiskinan
Berdasarkan permasalahan diatas maka dirasa perlu untuk menyusunan sebuah sistem perencanaan yang digunakan dalam menentukan prioritas sasaran yang harus terintegrasi antara sistem Updaitng penduduk, Evaluasi Program penanggulangan kemiskinan dan Sistem Penentuan Prioritas sasaran program Penanggulangan Kemiskinan. Dengan sistem integrasi ini sirkulasi perencanaan, monitoing, pengendalian dan evaluasi program penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan secara menyeluruh, selaras, konsisten, terpadu serta terhindar dari upaya-upaya praktek korupsi, pemborosan anggaran dan kondlik sosial yang terjadi dikalangan masyarakat
C. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4060);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggunjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat.
- Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor: 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 Tentang Panduan umum Tata kelola teknologi informasi dan komunikasi Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kot
D. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Adapun yang menjadi maksud pembuatan sistem informasi Manajemen Perencanaan, monitoring, pengendalian dan evaluasi Program Penanggulangan kemiskinan adalah:
- Tersedianya sistem yang dapat Menjamin kebijakan implementasi program penanggulangan kemiskinan secara adil dan merata
- Sebagai data dasar perumusan kebijakan pemerintah daerah dalam merumuskan, memilih dan menetapkan sasaran program penanggulangan kemiskinan
- Peningkatan efektifitas, kemudahan, kecepatan, keakuratan dan kepraktisan dalam mengolah, menganalisis data
2. Tujuan
Adapun yang menjadi tujuan penyusunan sistim informasi Perencanaan sasaran Program Penanggulangan Kemiskinan adalah
- Membantu SKPD dalam merencanakan sasaran berdasarkan evaluasi program penanggulangan kemiskinan
- Mencegah terjadinya pemborosan anggaran dikarenakan kesalahan dalam menentukan sasaran program
- Menghindari kesalahan perumusan kebijakan dalam penentuan besaran volume, jumlah, waktu yang memungkinkan terjadinya pemborosan anggaran yang berakibat kerugian Negara
- Meningkatnya akuntabilitas penyampaian data kepada semua pihak secara cepat serta mampu memberikan peluang adanya konstribusi masyarakat dalam hal informasi penduduk miskin
E. TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Tahapan pekerjaan penyusunan sistem Manajemen Perencanaan Sasaran Program Penanggulangan Kemiskinan berbasis evaluasi dibagi dalam Tahapan sebagai berikut :
- Penyusunan sistem Manajemen Perencanaan Sasaran Program Penanggulangan Kemiskinan
- Updating Data Rumah Tangga/KK/Penduduk Miskin
- Evaluasi Program Penanggulangan Kemiskinan
Ketiga kegiatan diatas adalah saling berkaitan dimana :
- pada point (1) adalah merancang serta membangun sistem Perencanaan sasaran program penanggulangan kemiskinan dimana didalamnya terdapat 3 Modul yang saling berintegrasi satu sama lainnya, modul tersebut antara lain:
- Modul Penduduk
- Modul Penerimaan Bantuan
- Modul Perencanaan Sasaran Program Penanggulangan Kemiskinan
Kegiatan ini dilaksanakan pada tahun 2014
- Point (2) Update Data Rumah Tangga/KK/Penduduk Miskin
Dalam Tahapan ini kegiatan dilakukan adalah Mengupdate kembali data penduduk/RT/KK yang telah dilakukan oleh BPS/TNP2K yang dirasakan sudah tidak update lagi. Kegiatan ini direncakan dilaksanakan pada tahun 2015
- Point (3) adalah Evaluasi sasaran Program Penanggulangan Kemiskinan.
Pada tahapan ini kegiatan ini adalah mengevaluasi semua program baik dalam bentuk besaran bantuan yang diterima per cluster, tingkat efektivitas sasaran, anggaran, cakupan layanan program tahun 2013, 2014 dan 2015. Kegiatan ini direncanakan di tahun 2016
Disamping kegiatan ini dilaksanakan selama tiga tahun dilakukan rapat koordinasi program penanggulangan kemiskinan untuk melihat sejauhmana capaian kinerja program penanggulangan kemiskinan dalam menurunkan angka kemiskinan.
F. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Adapun ruang lingkup pelaksanaan pekerjaan ini dibagi dalam tahapan yakni :
- Penyusunan Sistem manajemen Perencanaan Sasaran Program Penanggulangan Kemiskinan.
Pada tahap awal ini dilakukan pengumpulan semua data yang terkait dengan sistem yang akan buat/dikembangkan, seperti dokumen, laporan, sistem dan prosedur/sisdur, catatan dan data lain yang akan digunakan dalam melakukan analisis sistem aplikasi. Adapun yang mnejadi panduan dalam penyusunan sistem perencanaan sasaran program penanggulangan kemiksinan adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor: 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 Tentang Panduan umum Tata kelola teknologi informasi dan komunikasi Nasional. adapun langkah-langkah dalam kegiatan verifikasi adalah sebagai berikut :
- Perencanaan Sistem yang dimulai dari penyusunan KAK, yang berisi tentang kebutuhan pemakai akan sebuah sistem dalam menjalankan tugas dan fungsi instansi
- Analisis Sistem. Mengidentifikasi hambatan dan permasalahan yang ada, studi kelayakan dan studi terhadap kebutuhan pemakai, baik yang terkait dengan model interface, alur dan desain sistem dan prosedur, pelaporan, tingkat keandalan sistem maupun teknologi yang akan digunakan
- Desain Sistem. Berdasarkan analisis sistem yang telah dilakukan, dibuat rancangan/desain sistem yang selanjutnya diterjemahkan kedalam bentuk prototype/model. Pada tahap ini prototype yang telah disusun tersebut, dikonsultasikan kepada calon pengguna dan dilakukan identifikasi sejauh mana pemodelan yang telah dirancang/didesain tersebut dapat diterima, serta perubahan atau perbaikan apa saja yang diperlukan oleh calon pengguna.
- Programming. Pada tahap ini dilakukan pemograman atas prototype yang telah disepakati oleh calon pengguna sistem yang bersangkutan, sehingga dari prototype tersebut dihasilkan sebuah sistem yang bisa dioperasikan, sekaligus pengujian awal terhadap operasional sistem yang bersangkutan.
- Implementasi Sistem. Selanjutnya sistem tersebut diinstalkan pada client maupun server, termasuk dilakukan setting pada servernya. Kemudian dilakukan uji coba terhadap sistem tersebut, baik menggunakan data sekunder maupun data primer sesuai kondisi eksisting/sebenarnya untuk memastikan bahwa sistem tersebut dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan yang telah direncanakan.
- Uji Coba Sistem. Pada tahap ini dilakukan ujicoba sistem untuk memastikan sistem dapat dijalankan atau masih perlu ada perbaikan, ujicoba sistem dilakukan untuk mengetahui kehandalan sistem dalam menampung data-data yang diisi termasuk data-data tambahan.
- Pelatihan/Tutorial. Bila sistem tersebut telah berhasil diimplentasikan, maka tahap akhir adalah pelatihan bagi operator maupun administrator/pemelihara sistem.
- Pemeliharaan/Maintanance. Kegiatan pemeliharaan/maintanance dilakukan untuk menjamin keberlangsungan sistem dari kesalahan penggunaan oleh user, gangguan-gangguan baik yang datang dari dalam seperti perangkat server, listrik dsb, disamping itu gangguan datang dari luar seperti provider, Hacker dan data rusak atau hilang akibat gangguan jaringan, serta gangguan lainnya yang tidak dapat diprediksi sebelumnya
- Verifikasi dan Penginputan Data kedalam Sistem Perencanaan sasaran Program Penanggulangan Kemiskinan
Setiap sistem yang siap digunakan sudah lebih baik apabila sudah tersedia data-data yang siap untuk diimplementasikan. Sebuah sistem yang tidak mempunyai data-data tidak lebih dari hanya sekedar sistem biasa saja. Hal ini dikarenakan kehandalan sebuah sistem sangat ditnentukan bagaimana sistem mengelola data serta menampilkan laporan yang merupakan hasil olahan dari data-data yang telah dimasukan kedalam sistem. Adapun ruang lingkup pekerjaan verifikasi dan penginputan data adalah sebagai berikut:
- Verifikasi Data. Verifikasi adalah memeriksa, mencocokan atau menguji ulang data. Proses verifikasi adalah proses yang dilakukan dengan melakukan pendataan kembali dengan pembandingan antara 2 atau lebih sumber data untuk melengkapi atau menyempurnakan data yang telah ada sehingga data hasil verifikasi dianggap sebagai data yang terbaru yang menjelaskan kondisi atau keadaan sekarang. Data Pada sistem yang lama hanya berisi data-data rumah tangga miskin sedangkan pada tahap pengembangan ini data yang dimasukan edalam sistem adalah data turunan rumah tangga miskin yang meliputi data kepala keluarga kemudian dijabarkan lagi dalam data individu miskin. Adapaun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memverifikasi data adalah sebagai berikut:
- Verifikasi Data rumah tangga miskin dengan langkah-langkah
- Cetak Data Rumah Tangga Miskin atau penyiapan file pendukung rumah tangga miskin
- Siapkan kolom tambahan data rumah tangga miskin sesuai dengan biodata umum, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur
- Isilah kolom tersebut dengan data-data yang telah disiapkan dengan mencocokan nama alamat yang telah ada
- Berilah tanda kode penduduk kabupaten sesuai dengan kode kecamatan dan kode desa
- Periksa kembali data-data yang telah diverifikasi
- Verifikasi Data Kepala Keluarga dengan langkah-langkah :
- Siapkan Data kepala keluarga berdasarkan kecamatan dan desa
- Bukalah file data rumah tangga miskin berdasarkan kecamatan dan desa
- Carilah data rumah tangga miskin per cluster per kode
- Masukan data kepala keluarga kedalam data cluster rumah tangga dan kode RTM dengan kolom yang telah disesuaikan pada point data RTM
- Pilih hubungan dengan RTM seperti : Anak, Famili lain dan lainnya
- Periksa kembali
- Verifikasi Data Individu Miskin dengan langkah-langkah :
- Siapkan Data Individu Miskin
- Cocokan Data kolom sesuai dengan Data Rumah Tangga Miskin dan Kepala Keluarga
- Bukalah File Rumah Tangga miskin yang berisi data kepala keluarga
- Carilah Nama rumah tangga dan kepala keluarga tujuan kemudian masukan data individu kedalam kolom yang telah dicocokkan
- Pilih hubungan dengan kepala rumah tangga
- Pilih Hubungan dengan Kepala Keluarga
- Periksa kembali data
- Setelah semua di verifikasi maka lakukan hal-hal sebagai berikut:
- Elaborasi data seluruh berdasarkan kecamatan dan Desa
- Buatlah kode Individu berdasarkan kode kecamatan dan desa serta masukan kedalam Link kode RTM
- Buatlah hitungan rekap untuk mencocokan jumlah data yang ada dengan data hasil verifikasi
- Jika ada yang terlewati maka mulailah dari tahapan awal verifikasi RTM sampai dengan Individu
- Pencetakan dokumen berdasarkan kecamatan dan desa
- Verifikasi Data rumah tangga miskin dengan langkah-langkah
- Penginputan
Setelah dilakukan verifikasi data maka dilanjutkan dengan tahapan proses penginputan data kedalam sistem. Adapun langkah-langkah yang dilakukan adalah:
- Masukan data RTM meliputi biodata, karaktersistik dan kriteria sesuai dengan dokumen hasil verifikasi
- Masukan data kepala keluarga berdasarkan kode dan no urut RTM per kecamatan dan Desa
- Masuk Data Individu Miskin berdasarkan Kepala Keluarga
- Preview
- Cetak
Untuk melihat sejauhmana kebermanfaatan sistem jika telah terisi data dasar. Sebegai kelengkapan sistem yang telah disusun maka secara garis besarfungsi verifikasi dan penginputan adalah :
- verifikasi data dijadikan data dasar sebagai bahan input pencocokan bidata penduduk yang ada dalam konsep manual disesuaikan dengan kode-kode dan script yang termaut dalam sistem
- penginputan data kedalam sistem, hal ini berguna untuk melihat sejauhmana kehandalan sistem dalam menampung data yang cukup banyak. Kelambatan sistem dalam memproses data merupakan salah satu hambatan dan bisa menyebabkan kegagalan sistem. Jika hal ini terjadi maka diperlukan upaya-upaya lain atau dalam kata lain memproses balik pembuatan/perbaikan kembali sistem sehingga tujuan serta manfaat sistem dalam memproses dan menyajikan data dapat diandalkan.
Disamping data yang telah tersedia dapat diakses diharapkan sistem dapat menampung tambahan tambahan data dengan tidak mempengaruhi kecepatan dan menyajikan laporan-laporan.
G. SPESIFIKASI
Spesifikasi software yang digunakan adalah sistem aplikasi adalah web base Aplikasi menggunakan software berbasis open source WEB (php)
- Aplikasi menggunakan software berbasis Javascript
- Aplikasi menggunakan software berbasis kode Ajax
- Aplikasi menggunakan software berbasis kode CSS
- Aplikasi menggunakan software berkategori Content Management Sistem (CMS )dan Object Oriented Programming (OP)
- Aplikasi Function chart dengan menggunakan flash player menampilkan grafik
- Data base yang dipergunakan berbasis open source (MySQL atau Postgressql)
- Aplikasi server diutamakan berbasis open source (Apache)
- Aplikasi berbasis androind compatibel dengan HP, TAB, IPAD dan sejenisnya
H. HASIL PEKERJAAN
Hasil pekerjaan dalam pembuatan ini penggabungan dokumen yang dihasilkan dari sistem lama dan sitem TKPK pengembangan adalah dokumen yang berisi :
- Laporan Update penduduk (penggabungan model BPS dan TNP2k)
- Laporan usul masuk Rumah Tangga Miskin (update/hasil verifikasi)
- Laporan usul Masuk Keluarga miskin (hasil verifikasi)
- Laporan Usul Masuk Individu Miskin (Hasil verifikasi)
- Laporan usul keluar rumah tangga miskin (update/hasil verifikasi)
- Laporan Usul Keluar Keluarga miskin (hasil verifikasi)
- Laporan Usul Keluar Individu miskin (hasil verifikasi)
- Laporan RTM per Desa
- Laporan KK per Desa
- Laporan Individu Miskin per Desa
- Laporan RTM per Kecamatan
- Laporan KK per Kecamatan
- Laporan Individu Miskin per Kecamatan
- Laporan data Rumah Tangga Miskin/Keluarga/individu (view)
- Laporan Biodata Bantuan (integrasi)
- Data Rumah Tangga Miskin per tahun
- Data keluarga Miskin per tahun
- Data Individu Miskin Per tahun
- Data perkembangan Rumah Tangga Miskin selang tahun
- Data Perkembangan Keluarga Miskin selang tahun
- Data Perkembangan individu Miskin selang tahun
- Analisa Bobot berhitungan penentuan sasaran program penanggulangan kemiskinan berbasis evaluasi
- Analisis Penentuan Prioritas sasaran program penanggulangan kemiskinan berdasarkan RTM/Keluarga/Individu berbasis evaluasi
- Grafik Usul Masuk dan lolos verifikasi
- Grafik Usul Keluar dan lolos verifikasi
- Grafik Jumlah RTM/KK/Individu selang tahun
- Grafik Rekapitulasi RTM/KK/Individu pertahun Kabupaten
I. SIFAT/JENIS PENGADAAN
Dalam melaksanakan kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola dan dengan melibatkan pihak ketiga dengan rincian sebagi berikut :
- Panitia bertugas melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
- Menyusun Kerangka Acuan Kerangka Kerja
- Penguji Hasil Pekerjaan Pihak Ketiga
- Pengumpulan Data
- Verifikasi Data
- Penginputan ke Sistem
- Pihak ketiga melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
- Menyusun dokumen analisa kebutuhan
- Menyusun Desain Program
- Implementasi (koding dan scripting)
- pengujian Sistem
- Bimtek singkat
- Pemeliharaan (maintanance)
- Pencetakan dokumen laporan
J. BIAYA
Pada kegiatan ini dibiayai sepenuhnya Pemerintah Daerah Provonsi/Kabupaten/Kota.
K. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference) Penyusunan Sistem Manajemen Perencanaan sasaran Program Penanggulangan Kemiskinan Daerah, semoga panduan ini bermanfaat. Terima kasih