Aplikasi Srikandi V 2.0
Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) Bagi Admin Pemerintah Daerah, LKD dan Admin Perangkat Daerah
ARSIP adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Munculnya aplikasi SRIKANDI yang dikeluarkan oleh ANRI merupakan salah satu terobosan sebagai upaya menyelaraskan hal tersebut, melalui aplikasi ini kegiatan serta tugas dari arsiparis akan semakin mudah, semuanya data arsip akan terhubung pada satu big data yang bernama sistem informasi kearsipan nasional (SIKN).
Aplikasi Srikandi atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Aplikasi tersebut bersifat Government to Government (G2G), sehingga dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun daerah.
SRIKANDI merupakan akronim dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Merupakan amanah dari Peraturan Presiden 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, SRIKANDI ditetapkan sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis dan berlaku secara nasional.
Dengan dijadikannya Srikandi sebagai aplikasi umum, maka tidak ada lagi kementerian/lembaga yang membangun aplikasi kearsipannya sendiri. Karena proses bisnis, standar data, dan keamanan datanya sudah terstandar dan terintegrasi.
Aplikasi Srikandi memiliki beberapa fitur utama yaitu:
- Fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, pengiriman, dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar-instansi pemerintah.
- Terdapat fitur pemeliharaan arsip untuk menjaganya agar tetap autentik, utuh, dan terpercaya.
Di dalam aplikasi ini juga terdapat fitur penggunaan arsip oleh yang berhak, serta fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.
Ada beberapa manfaat bagi Perangkat Daerah (PD) yang mampu mengimplementasikan aplikasi tersebut dengan baik, diantaranya memudahkan komunikasi dan koordinasi antar instansi dan pemerintah, serta memudahkan akses informasi kearsipan yang diperlukan oleh publik. Selain itu, dengan penggunaan aplikasi SRIKANDI diharapkan kinerja aparatur meningkat dan lebih optimal dalam mencapai target organisasi serta mendukung upaya penghematan kertas.
TUJUAN DAN HARAPAN
Dengan aplikasi ini, arsip yang tercipta dan dikelola dalam SPBE akan lebih optimal dalam melindungi kepentingan hak keperdataan rakyat. Karena, pada dasarnya SPBE pada penerapannya bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel.
Dengan implementasi SRIKANDi diharapkan dapat mensinergikan dan mewujudkan reformasi birokrasi dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efektif dan efisien serta mewujudkan pelayanan publik yang prima. SRIKANDI juga diharapkan dapat mempermudah pekerjaan ASN dalam menjalankan birokrasi, mempercepat komunikasi kedinasan, mempercepat pengambilan keputusan yang diperlukan serta pengamanan arsip secara lebih baik.
NARASUMBER:
- Arsip Nasional Republik Indonesia
- Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia
FASILITAS PELATIHAN
Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa:
- Bahan Ajar Narasumber
- Pedoman Peserta Pelatihan
- CD berisi soft copy bahan ajar
- Seminar Kit (Tas, Polo Tshirt dan Alat Tulis)
- Sertifikat Pelatihan
- Penginapan 4 hari 3 malam sudah termasuk sarapan pagi, makan siang dan malam
BIAYA PELAKSANAAN
Biaya pelaksanaan pelatihan ini berkisar Rp. 4.500.000,- per orang peserta yang dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota dan atau sumber pembiayaan lainnya yang dianggap sah. Biaya tidak sama untuk satu daerah dengan daerah lainnya, karena ditentukan berdasarkan beberapa hal antara lain jumlah peserta; transportasi ke lokasi; akomodasi hotel; catering; ruangan dsb. Untuk itu biaya pelaksanaan akan diatur kemudian bila terjadi kesepakatan bersama.
JADWAL KEGIATAN
JULI | AUGUS | SEPT | OCT | NOV | DEC |
- | 01 - 04 | 02 - 05 | 03 - 06 | 04 - 07 | 02 - 05 |
- | 05 - 08 | 05 - 08 | 07 - 10 | 07 - 10 | 05 - 08 |
- | 08 - 11 | 09 - 12 | 10 - 13 | 11 - 14 | 09 - 12 |
- | 12 - 15 | 12 - 15 | 14 - 17 | 14 - 17 | 12 - 15 |
- | LIBUR | 16 - 19 | 17 - 20 | 18 - 21 | 16 - 19 |
- | 19 - 22 | 19 - 22 | 21 - 24 | 21 - 24 | 19 - 22 |
22 - 25 | 22 - 25 | 23 - 26 | 24 - 27 | 25 - 28 | 23 - 26 |
25 - 28 | 26 - 29 | 26 - 29 | 28 - 31 | 28 - 01 | 26 - 29 |
29 - 01 | 29 - 01 | 30 - 03 | 31 - 03 | - | Libur |