Bimtek Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Menuju Tertib Administrasi
Pendahuluan
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintah, dan pembangunan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2018 tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan. Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui layanan terintegrasi atau jemput bola. Layanan terintegrasi yang dimaksud adalah Akta Kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak, Akta Kematian, KK dan KTP-el dengan Status Cerai Mati; dan Akta Perkawinan, KK dan KTP-el dengan perubahan status perkawinan. Dijelaskan juga Jumlah Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Provinsi Bali Usia 0 Sampai 18 Tahun.
Bimtek Kebijakan Administrasi Kependudukan merupakan momentum yang cukup penting mengingat belum tercapainya tertib administrasi yang diinginkan, akibat belum meratanya pemahaman masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan.
Maksud dan Tujuan
- Selain meningkatkan pemahaman arti pentingnya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil juga memberikan pemahaman beberapa perubahan yang mendasar dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
- Untuk menyamakan persepsi yang utuh antara Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan dan untuk menginformasikan pentingnya dokumen kependudukan pada masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Tujuan
Untuk mendorong masyarakat wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik segera melaksanakan perekaman data pembuatan e-KTP. Harapannya dengan meningkatnya pemahaman akan berdampak pada tertib administrasi kependudukan.
Materi Bahasan :
-
Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan
-
Strategi untuk melaksanakan tertib administrasi kependudukan
-
Pendataan Penduduk Non Permanen, Penduduk Rentan dan Kartu Identitas Anak (KIA)
-
Elektronik KTP (E-KTP) dan Administrasi Kependudukan
Biaya pelaksanaan pelatihan @Rp. 4.000.000,-/peserta.
Fasilitas Pelatihan :
-
Bahan Ajar Narasumber
-
Seminar Kits
-
Sertifikat Pelatihan
-
Coffee Break
-
Tas
-
Akomodasi Hotel 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch dan Dinner)
Narasumber
Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Makassar dan Kota Lainnya
DEC
02 - 05
05 - 08
09 - 12
12 - 15
16 - 19
19 - 22
23 - 26
26 - 29
Libur