Bimtek Khusus Penataan Kewenangan Desa
Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa Bagi Kabupaten/Kota dan Desa
Latar Belakang
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transfaran, akuntabel, efektif dan efisien berdasarkan pada kewenangan Desa yang diatur dalam Permendagri No.44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Sesuai amanat Permendagri No.44 Tahun 2016 tersebut Kabupaten/Kota segera menyusun peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dan ditindaklanjuti oleh pemerintah Desa dengan menyusun Peraturan Desa. Kewenangan Desa sebagai dasar penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa, dan Peraturan/Kebijakan Desa lainnya.
Dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa yang efektif dan Efisien, telah dilakukan Nota Kesepahaman (MOU) anatara Mendagri, Mendes PDTT dan Kapolri telah menempatkan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota dan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Menjadi perhatian pembinaan dan pengawasan melalui penggunaan APBDes. Selain itu APIP Provinsi, Kabupaten dan Kota memberikan perhatian untuk pembinaan dan pengawasan terhadap Peraturan Bupati/Walikota dan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa
Menibdaklanjuti SE Mendagri No.410/5862/SJ dan No.410/5863/SJ tanggal 14 agustus 2018 tentang Percepatan Penataan Kewenangan Desa oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa serta SE Mendagri No.910/9955/SJ tanggal 15 November 2018 tentang Pengalokasian Anggaran untuk Percepatan Penataan Kewenangan Desa, di Kabupaten dan Kota serta Desa, maka untuk pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis dimaksud harap menghubungi lembaga yang telah ditunjuk oleh Bina Pemdes Kemendagri untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
Maksud dan Tujuan Kegiatan
Maksud dan tujuan dilaksanakannya Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa adalah guna percepatan penyusunan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota. dan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa yaitu bagaimana cara untuk melaksanakan percepatan penataan Kewenangan Desa agar tetap berjalan dengan tertib, tersusun dengan baik, dan mengikuti aturan. Sebagai tindak lanjut sari MoU antara Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Materi Bahasan :
-
Kebijakan Umum Penyelenggaran Pemerintahan Desa
- Asistensi Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
- Penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
- Sinkronisasi antara Kewenangan Desa, RPJMDesa dan APBDesa
- Implementasi Penataan Kewenangan Desa di Bidang Tertentu (Perdes tentang Pungutan Desa)
- Penyusunan Rencana Tindak dan Pembulatan
Narasumber :
- Tim Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Pejabat Kabupaten/Kota, dan
- Tenaga Ahli atau Pakar
PESERTA :
a. Kabupaten dan Kota
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (PMD)
- Bagian Hukum
- Camat
b. Desa
- Kepala Desa (wajib)
- Ketua dan Anggota BPD Minimal satu orang (wajib)
- Operator Desa
METODE :
- Pemaparan dan Tanya Jawab
- Simulasi dan Praktek
Biaya Pelatihan
Pendanaan pelaksanaan Bimtek dapat bersumber dari APBD/APBDes/ADD atau sumber pembiayaan lainnya yang dianggap sah.
Fasilitas :
- Bahan Ajar
- Seminar Kit
- Sertifikat Pelatihan
- Tas dan Polo t-shirt
- Coffee Break
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch dan Dinner)
Jadwal Kegiatan
DEC |
02 - 05 |
05 - 08 |
09 - 12 |
12 - 15 |
16 - 19 |
19 - 22 |
23 - 26 |
26 - 29 |
Libur |