Bimtek Peran PPK-SKPD Dalam Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan
Peran PPK-SKPD Dalam Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan, Aset Tetap & Pengadaan Barang/Jasa
Pendahuluan
Dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia, ditemukan adanya dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan daerah. Cara pertama disebut sentralisasi, yang mana segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara kedua dikenal sebagai desentralisasi, di mana urusan, tugas dan wewenang pelaksanaan pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada daerah. peran PPK
Salah satu tugas dan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi kepada daerah adalah otoritas keuangan daerah. Dasar hukum pelaksanaannya dalam Undang – undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan kewenangan yang seluasluasnya, nyata dan bertanggungjawab, serta asas tugas pembantuan dan dekonsentrasi yang merupakan penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan :
Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap para pegawai dalam melaksanakan pengadan barang/Jasa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Standar Kompetensi
Setelah mengikuti diklat ini diharapkan peserta mampu :
- Menjelaskan pengantar umum PBJ Pemerintah
- Melaksanakan tahapan persiapan PBJ Pemerintah
- Melaksanakan tahapan pelaksanaan PBJ Pemerintah melalui penyedia
- Melaksanakan tahapan pelaksanaan PBJ Pemerintah dengan swakelola, pendayagunaan produksi dalam negeri, PBJ dengan PHLN, dan E-Procurement
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan pelatihan @Rp. 4.000.000,-/peserta
Fasilitas Pelatihan
Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa :
- Bahan Ajar Narasumber
- Pedoman Peserta Pelatihan
- Flash Disk Softcopy bahan ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- BPKP Pusat
- LKPP
Jadwal Pelatihan
JULI | AUGUS | SEPT | OCT | NOV | DEC |
- | 01 - 04 | 02 - 05 | 03 - 06 | 04 - 07 | 02 - 05 |
- | 05 - 08 | 05 - 08 | 07 - 10 | 07 - 10 | 05 - 08 |
- | 08 - 11 | 09 - 12 | 10 - 13 | 11 - 14 | 09 - 12 |
- | 12 - 15 | 12 - 15 | 14 - 17 | 14 - 17 | 12 - 15 |
- | LIBUR | 16 - 19 | 17 - 20 | 18 - 21 | 16 - 19 |
- | 19 - 22 | 19 - 22 | 21 - 24 | 21 - 24 | 19 - 22 |
22 - 25 | 22 - 25 | 23 - 26 | 24 - 27 | 25 - 28 | 23 - 26 |
25 - 28 | 26 - 29 | 26 - 29 | 28 - 31 | 28 - 01 | 26 - 29 |
29 - 01 | 29 - 01 | 30 - 03 | 31 - 03 | - | Libur |
Hubungi kami!!
Phone : 021 22981690
Fax : 021 22089164
Mobile : 0811993778
WhatsApp : 0811993779
Email : bppkpd@yahoo.com / infokom@bppkpd.com