Bimtek Komunikasi Politik
Sinergitas Program Dalam Rangka Mendekatkan Anggota DPRD Dengan Konsekuen (Komunikasi Politik)
Pemilihan umum merupakan salah satu wadah yang bertujuan untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk menentukan siapa yang akan mewakili mereka dalam lembaga legislatif dan siapa yang akan memimpin mereka dalam lembaga eksekutif. Pemilihan umum juga wadah untuk menjaring orang-orang yang benar-benar bisa dan mampu untuk masuk ke dalam lingkaran elit politik, baik itu di tingkat daerah maupun di tingkat nasional.
Pelaksanaan pemilu ini akan menghasilkan wakil-wakil rakyat yang akan memperjuangkan perubahan ke arah yang lebih baik. Dengan perubahan sistem pemilu yang lebih menuntut partisipasi masyarakat maka diharapkan wakil yang terpilih nantinya benar-benar yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Karena selama ini masyarakat mengangap lembaga perwakilan tidak memperlihatkan kinerja sebagai perwakilan yang meperjuangkan nasib mereka.
Sebagai konsekuensi logis dari pelaksanaan sistem demokrasi dalam artian pemegang kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, maka Indonesia mempunyai lembaga perwakilan yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Adanya lembaga tersebut merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia yang berdaulat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia.
Lembaga perwakilan tersebut harus dapat menyalurkan aspirasi rakyat dan ini harus dibuktikan oleh setiap anggota legislatif dalam hubungannya dengan rakyat. Anggota legislatif mempunyai kewajiban untuk bertemu dengan konstituennya untuk berkomunikasi. Dalam menjalankan tugasnya seorang wakil rakyat harus tahu dengan apa yang diinginkan oleh konstituen yang diwakilinya.
Melakukan komunikasi dengan konstituennya adalah hal wajib yang tak bisa dielakkan oleh wakil rakyat. Rakyat berhak menyampaikan apa yang diinginkannya kepada wakil rakyat untuk diperjuangkan dalam sebuah kebijakan.
Materi :
- Sinergitas Program Dalam Rangka Mendekatkan Anggota DPRD Dengan Konsekuen (Komunikasi Politik).
- UU 7/2017 Tentang Pemilu
- Permendagri No.6/2017 Tentang Bantuan Dana Parpol.
- Deteksi Dini Dalam Upaya Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Situasi Politik di Daerah.
Narasumber :
- Dirjen Polpum Kemendagri
- Badan Intelijen Negara (BIN)
Biaya Pelatihan
Biaya Kontribusi Rp. 4.500.000,-/peserta
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Makassar dan Kota Lainnya
JULI AUGUS SEPT OCT NOV DEC
- 01 - 04 02 - 05 03 - 06 04 - 07 02 - 05
- 05 - 08 05 - 08 07 - 10 07 - 10 05 - 08
- 08 - 11 09 - 12 10 - 13 11 - 14 09 - 12
- 12 - 15 12 - 15 14 - 17 14 - 17 12 - 15
- LIBUR 16 - 19 17 - 20 18 - 21 16 - 19
- 19 - 22 19 - 22 21 - 24 21 - 24 19 - 22
22 - 25 22 - 25 23 - 26 24 - 27 25 - 28 23 - 26
25 - 28 26 - 29 26 - 29 28 - 31 28 - 01 26 - 29
29 - 01 29 - 01 30 - 03 31 - 03 - Libur