Bimtek Kebijakan Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa
Pendahuluan
Pembangunan Desa sejatinya merupakan pembangunan dari, untuk dan oleh Masyarakat Desa bersama-sama dengan Pemerintah Desa dan berbagai pihak terkait Desa. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa Pembangunan Desa adalah upaya untuk menanggulangi kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, Pemerintah (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa harus bekerjasama dan saling mendukung dalam pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan. Selain itu, diperlukan keterlibatan dan peran serta aktif masyarakat termasuk masyarakat miskin dan marginal, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak dari proses musyawarah desa sampai dengan pelaksanaan dan monitoring evaluasi kegiatan, dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, kegotongroyongan dan keadilan sosial.
Presiden menegaskan pentingnya penguatan sinergi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui Padat Karya Tunai (Cash for Work).
Padat karya tunai merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/ pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat
Tujuan pemberdayaan desa yang berorientasi pada pembangunan manusia dan kebudayaan yaitu Mewujudkan desa sebagai tempat yang dapat mengakomodasi berbagai pilihan dan kesempatan bagi masyarakat dengan eksistensinya masing-masing secara mandiri dan inklusif, serta mengembangkan berbagai aktivitas berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis.
Narasumber :
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan kegiatan @Rp. 4.000.000,-/peserta.
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Tas dan Baju Kaos
- Seminar Kit
- Sertifikat Pelatihan
- Akomodasi Hotel 4 hari 3 malam
Jadwal Kegiatan
DEC |
02 - 05 |
05 - 08 |
09 - 12 |
12 - 15 |
16 - 19 |
19 - 22 |
23 - 26 |
26 - 29 |
Libur |