Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Pendahuluan
Dalam hal keuangan desa, pemerintah desa wajib menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa. Laporan ini dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Dalam tahap perencanaan dan penganggaran, pemerintah desa harus melibatkan masyarakat desa yang direpresentasikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga program kerja dan kegiatan yang disusun dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa serta sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh desa tersebut. Selain itu pemerintah desa harus bias menyelenggarakan pencatatan, atau minimal melakukan pembukuan atas transaksi keuangannya sebagai wujud pertanggungjawaban keuangan yang dilakukannya.
Namun demikian, peran dan tanggung jawab yang diterima oleh desa belum diimbangi dengan sumber daya manusia (SDM) yang memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Kendala umum lainnya yaitu desa belum memiliki prosedur serta dukungan sarana dan prasarana dalam pengelolaan keuangannya serta belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Besarnya dana yang harus dikelola oleh pemerintah desa memiliki risiko yang cukup tinggi dalam pengelolaannya, khususnya bagi aparatur pemerintah desa. Fenomena pejabat daerah yang tersangkut kasus hukum jangan sampai terulang kembali dalam skala pemerintahan desa. Aparatur pemerintah desa dan masyarakat desa yang direpresentasikan oleh BPD harus memiliki pemahaman atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya, serta memiliki kemampuan untuk melaksanakan pencatatan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Materi Bahasan :
- Penatausahaan Pendapatan Desa
- Penatausahaan Belanja Desa
- Penatausahaan Pembiayaan Desa
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBDesa
- Aplikasi Keuangan Desa
Narasumber :
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan kegiatan @Rp.4.500.000,-/peserta
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch dan Dinner)
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Makassar dan Kota Lainnya
MAR APR MAY JUN JUL AUG
01 - 04 01 - 04 03 - 06 03 - 06 01 - 04 02 - 05
04 - 07 05 - 08 06 - 09 07 - 10 05 - 08 05 - 08
08 - 11 08 - 11 LIBUR 10 - 13 08 - 11 09 - 12
11 - 14 LIBUR LIBUR 14 - 17 12 - 15 12 - 15
15 - 18 15 - 18 LIBUR 17 - 20 15 - 18 LIBUR
18 - 21 19 - 22 20 - 23 21 - 24 19 - 22 19 - 22
22 - 25 22 - 25 24 - 27 24 - 27 22 - 25 23 - 26
29 - 01 29 - 02 27 - 30 28 - 01 26 - 29 26 - 29
- 30 - 03 31 - 03 - 29 - 01 30 - 02
Informasi