Bimtek Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Daerah
Tata Cara Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Bendahara dan Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan SKPD
Pendahuluan
Bendahara selaku pejabat fungsional yang bertanggung jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan seluruh uang negara yang dikelolanya. Di samping itu, bendahara selaku pejabat yang diangkat oleh menteri/pimpinan lembaga juga wajib membukukan seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran satuan kerja sebagaimana tertuang dalam DIPA.
Oleh karena itu berbeda dengan laporan yang dihasilkan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), pembukuan bendahara akan menghasilkan laporan bulanan pertanggungjawaban bendahara yang menyajikan informasi tentang keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, keadaan kas pada akhir bulan pelaporan, hasil rekonsiliasi internal dengan UAKPA dan penjelasan atas selisih (jika ada) antara saldo buku dan saldo kas.
Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan bahwa setiap unit pemerintahan yang mengelola anggaran adalah entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan proses akuntansi.
Entitas tersebut secara periodik menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan standar. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas.
Penyelenggaraan akuntansi sebagaimana dimaksud di atas, merupakan pencatatan atas transaksi keuangan di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan penyiapan laporan keuangan sehubungan dengan pelaksanaan anggaran yang dikelolanya.
Materi Bahasan :
- Penerapan Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
- Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban serta Pelaporan Keuangan Daerah
- Teknis Tata Cara Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.
- Teknis Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) / Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
- Akuntansi Pendapatan dan Akuntansi Beban dan Belanja Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013.
Biaya Pelatihan
Biaya kontribusi pelaksanaan disesuaikan
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Pedoman Peserta Pelatihan
- Flash Disk Softcopy bahan ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch dan Dinner)
Narasumber
- Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Makassar dan Kota Lainnya
JULI AUGUS SEPT OCT NOV DEC
- 01 - 04 02 - 05 03 - 06 04 - 07 02 - 05
- 05 - 08 05 - 08 07 - 10 07 - 10 05 - 08
- 08 - 11 09 - 12 10 - 13 11 - 14 09 - 12
- 12 - 15 12 - 15 14 - 17 14 - 17 12 - 15
- LIBUR 16 - 19 17 - 20 18 - 21 16 - 19
- 19 - 22 19 - 22 21 - 24 21 - 24 19 - 22
22 - 25 22 - 25 23 - 26 24 - 27 25 - 28 23 - 26
25 - 28 26 - 29 26 - 29 28 - 31 28 - 01 26 - 29
29 - 01 29 - 01 30 - 03 31 - 03 - Libur