Bimtek Peran dan Fungsi KPA, PPK dan PPTK Dispora
Peran dan Fungsi KPA, PPK dan PPTK Dalam Memberikan Prestasi Bagi Atlit Pada Dinas Pemuda dan Olahraga
Pendahuluan
Dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi dimaknai sebagai penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan desentralisasi dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah didanai dari APBD, dimana sumber pendanaannya di dapat dari PAD, DAU serta DAK. Dengan adanya penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah maka pemerintah daerah memiliki hak untuk membuat dinas-dinas yang diharapkan mampu menangani persoalan-persoalan daerah.
Salah satu tugas pemerintahan pusat yang diserahkan kepada daerah mengenai bidang keolahragaan yang memerlukan penanganan, pelayanan dan bimbingan yang cepat untuk meningkatkan prestasi suatu daerah dilihat dari bidang Olahraga. Untuk saat ini olahraga telah menjadi sebuah alat ukur prestasi seseorang, sebuah daerah, bahkan sebuah negara, sekaligus sebagai parameter kemajuan dan kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah. Hal ini dikarenakan sebuah prestasi tidak kemudian tiba-tiba saja diraih begitu saja, prestasi tentu saja membutuhkan perhatian dan dukungan dari pemerintah.
Dalam UU 3/2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional menjelaskan bahwa sistem keolahragaan nasional adalah keseluruhan aspek keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistematis, terpadu dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional. Pemerintah Pusat dan Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya. Peran dan Fungsi
Materi Bahasan :
-
Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Daerah (Kaitannya dengan Memberikan Prestasi Bagi Atlit Pada Dinas Pemuda dan Olahraga)
-
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
-
Penyusunan Laporan Keuangan Daerah.
-
Teknis Tata Cara Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Bendahara.
PESERTA
Kepala Dinas, KPA, PPK dan PPTK serta Bendahara Beserta para bagian/staf terkait
Biaya Pelatihan
- Rp. 4.500.000,-/peserta, sudah termasuk akomodasi hotel 4 hari 3 malam
- Rp. 3.500.000,-/peserta, sudah termasuk akomodasi hotel 3 hari 2 malam
Fasilitas Pelatihan :
-
Bahan Ajar Narasumber
-
Seminar Kits
-
Sertifikat Pelatihan
-
Coffee Break, Breakfast, Lunch, Dinner
-
Tas
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Makassar dan Kota Lainnya
DEC
02 - 05
05 - 08
09 - 12
12 - 15
16 - 19
19 - 22
23 - 26
26 - 29
Libur