Bimtek Peran Tenaga Ahli DPRD
Peran Tenaga Ahli DPRD Dalam Perumusan Kebijakan Publik Guna Mendukung Fungsi Pengawasan, Penganggaran dan Legislasi
Menurut ketentuan UU 27/2009 juncto PP 16/2010 dimungkinkan DPRD dibantu oleh tenaga ahli, dari kelompok pakar, dan atau tim ahli kepada DPRD, dan memang seharusnya DPRD memiliki penasihat, pendamping, atau pembantu (selain pelayanan dari Sekretariat DPRD) dalam melaksanakan fungsinya, sebatas kemampuan daerah mendukung. Penempatan Tenaga ahli ini paling tidak sesuai dengan jumlah fraksi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Untuk penempatan tenaga ahli difraksi dapat dilakukan secara periodik, sedangan penempatan di alat kelengkapan dewan dilakukan secara insidensial, sesuai dengan kebutuhan.
Untuk dapat berjalannya pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai. Dengan diterbitkannya PP 18/2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD bertujuan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja DPRD, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Materi muatan PP tersebut juga menata sekretariat fraksi melalui penyediaan sarana, anggaran, dan tenaga ahli fraksi oleh sekretariat DPRD. Begitu pula dalam hal meningkatkan kualitas kinerja alat kelengkapan DPRD diatur pula mengenai pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD.
Materi Bahasan :
- Peran dan Fungsi Tenaga Ahli DPRD dalam Perumusan Kebijakan Publik guna Mendukung Fungsi Pengawasan, Penganggaran dan Legislasi.
- Hak Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
-
Ranperda Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
- Fungsi Pengawasan DPRD atas Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Proses Siklus Anggaran Daerah.
Narasumber
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan kegiatan @Rp. 4.000.000,-/peserta.
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Narasumber
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Makassar dan Kota Lainnya
OCT NOV DEC
- 02 - 05 03 - 06
05 - 08 05 - 08 07 - 10
08 - 11 09 - 12 10 - 13
12 - 15 12 - 15 14 - 17
15 - 18 16 - 19 17- 20
19 - 22 19 - 22 21 - 24
22 - 25 23 - 26 24 - 27
26 - 29 26 - 29 28 - 31
29 - 01 30 - 03 LIBUR