Bimtek Pedoman dan Batasan Gratifikasi
Pedoman dan Batasan Gratifikasi dan Perlindungan Hukum Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
Pendahuluan
Suksesi pelaksanaan reformasi birokrasi oleh pemerintah, tidak lain bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan kepemerintahan yang baik (good governance). Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya (UU 23/2014), cukup jelas dalam pasal-pasalnya telah mengatur adanya pembagian kewenangan baik yang menjadi urusan Pemerintahan Pusat, maupun yang menjadi urusan yang dibagi bersama dengan Pemerintahan Daerah.
Saat ini, daerah-daerah mengalami implikasi di segala bidang dengan diterapkan UU 23/2014, salah satunya adalah pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diejawantahkan dalam bentuk Organisasi Perangkat Daerah (disingkat OPD).
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Dikeluarkan PP tersebut merupakan implementasi Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) UU 23/2014.
Dalam PP tersebut itu pula, dijelaskan bahwa definisi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah (vide Pasal 1 angka 1 PP 18/2016). Selanjutnya, Pemerintahan Daerah Provinsi, kabupaten dan kota tentunya mengimplementasikan PP tersebut dalam bentuk regulasi yaitu Peraturan Daerah sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP 18 Tahun 2016.
Dengan demikian, pembentukan perangkat daerah sebagaimana yang diatur dalam PP ini mesti dituangkan dalam bentuk Perda. Terhadap Perda yang sebelumnya mengatur tentang OPD yang selama ini berdasarkan UU Pemerintahan Daerah yang lama maka wajib disesuaikan dengan UU Pemerintahan Daerah yang baru (UU No. 23/2014).
Haltersebut dapat dilihat dalam Ketentuan Penutup Pasal 125 PP 18/2016 yang menjelaskan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada tahun 2001 dilakukan amandemen terhadap UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan UU 20/2001. Dalam Undang-Undang yang baru ini lebih diuraikan elemen-elemen dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada awalnya hanya disebutkan saja dalam UU 31/1999. Dalam amademen ini juga, untuk pertama kalinya istilah gratifikasi dipergunakan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang diatur dalam Pasal 12B.
Dalam Pasal 12B ini, perbuatan penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dianggap sebagai perbuatan suap apabila pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Terbentuknya peraturan tentang gratifikasi ini merupakan bentuk kesadaran bahwa gratifikasi dapat mempunyai dampak yang negatif dan dapat disalahgunakan, khususnya dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga unsur ini diatur dalam perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi. Diharapkan jika budaya pemberian dan penerimaan gratifikasi kepada/oleh Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri dapat dihentikan, maka tindak pidana pemerasan dan suap dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan.
Materi Bahasan:
(Disesuaikan)
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan kegiatan Rp. 4.500.000,-/peserta.
Fasilitas Pelatihan :
Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa:
- Bahan Ajar Narasumber
- Pedoman Peserta Pelatihan
- Flash Disk Softcopy bahan ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- DPR RI
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan:
AUG SEPT OCTO NOV DEC
- 01 - 04 02 - 05 03 - 06 01 - 04
- 04 - 07 06 - 09 06 - 09 04 - 07
- 08 - 11 09 - 12 10 - 13 08 - 11
- 11 - 14 13 - 16 13 - 16 11 - 14
- 15 - 18 16 - 19 17 - 20 15 - 18
21 - 24 18 - 21 20 - 23 20 - 23 18 - 21
25 - 28 22 - 25 23 - 26 24 - 27 22 - 25
28 - 31 25 - 28 27 - 30 27 - 30 25 - 28
- 29 - 02 30 - 02 - LIBUR
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali,, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Malang, Lombok, Makassar dan Kota Lainnya




