Bimtek Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bagi Kades dan TPK
Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Upaya Redefinisi Peran Kepala desa dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam Implementasi Penggunaan Anggaran Dana Desa yang Akuntable dan Tepat sasaran
Pendahuluan
Dalam pencegahan tindak pidana korupsi perlu adanya introspeksi diri masing-masing supaya dalam pencegahan korupsi tersebut dapat diharapkan yang lebih baik, dimana pribadi-pribadi kita sendiri harus menyadari bahwa korupsi ini dapat merusak kepribadian diri sendiri maupun juga orang banyak. Dalam mencegah tindak pidana korupsi harus bermula dari diri sendiri dan kemudian secara bersama-sama untuk mencegahnya.
Dalam mendukung reformasi birokrasi, titik berat dari upaya menciptakan pemerintahan yang baik, diantaranya adalah adanya upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pencegahan korupsi secara terarah, sistematis, dan terpadu. Karena reformasi birokrasi pun akan mustahil terwujud, jika tata pemerintahan masih memberikan peluang terhadap praktik-praktik KKN.
Sementara dengan telah berlakunya UU No.6/2014 tentang Desa, maka dengan hak-hak istimewa Desa/kampung menyangkut pengelolaan keuangan, alokasi dana kampung dan proses pembangunannya, menurutnya kegiatan sosialisasi pencegahan terhadap tindak pidana korupsi juga perlu dilakukan bagi aparatur desa
Tindak Pidana Korupsi merupakan permasalahan yang sifatnya global, bukan lagi permasalahan yang sifatnya regional maupun nasional, karena korupsi merupakan ancaman yang dapat mengakibatkan rapuhnya stabilitas dan keamanan masyarakat, lembaga–lembaga negara, nilai–nilai demokrasi, nilai–nilai etika dan keadilan serta menghambat pembangunan berkelanjutan serta penegakan hukum.
Tujuan Kegiatan
Tujuan diadakannya pelatihan ini adalah supaya perangkat desa dapat lebih memperkuat komitmen, tekad dan aksi nyata untuk terus mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia serta Bertujuan untuk peningkatan pemahaman tentang hal-hal yang dikhawatirkan dapat menyebabkan para kades dan perangkat desa tersandung hukum dan dianggap melakukan tindak pidana korupsi
Materi Pilihan :
- Peran Penegak Hukum dalam Mengawal Dana Desa Agar Lebih Optimal dan Sesuai Sasaran
- Mengawal Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa
- Optimalisasi Peran Kepala Desa dan Perangkat Desa Sebagai Ujung Tombak Pemerintahan, Pembangunan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
- Pembinaan Kelembagaan Masyarakat dalam Pengembangan Ketahanan Masyarakat Desa
- Tugas dan Fungsi BPK dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa
- Penataan Produk Hukum Desa dan Pengelolaan Administrasi Desa Dalam Pencegahan Korupsi
- Kebijakan Penataan Kewenangan Desa
- Manajemen Pengelolaan BUMDes Secara Profesional
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Polda/Polres
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kajati/Kajari
Biaya Pelatihan
- 3 hari 2 malam Kontribusi @Rp.2.500.000,-/Orang
- 4 hari 3 malam Kontribusi @Rp.4.000.000,-/Orang
- 5 hari 4 malam Kontribusi @Rp.5.000.000,-/Orang
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch, Dinner & Coffee Break)
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Makassar dan Kota Lainnya
DEC
02 - 05
05 - 08
09 - 12
12 - 15
16 - 19
19 - 22
23 - 26
26 - 29
Libur