Bimtek Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
PENDAHULUAN
Ruang dilihat sebagai wadah interaksi sosial, ekonomi, dan budaya antara manusia dengan manusia lainnya, ekosistem, dan sumber daya buatan. Interaksi ini tidak dengan sendirinya berlangsung secara seimbang dan saling menguntungkan berbagai pihak yang ada karena adanya perbedaan kemampuan, kepentingan serta perkembangan ekonomi yang dinamis dan akumulatif. Oleh karena itu ruang perlu ditata agar dapat memelihara keberlanjutan lingkungan dan memberikan dukungan terhadap kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.
Wilayah kota pada hakekatnya adalah pusat kegiatan ekonomi yang berfungsi mewujudkan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan ruang sebagai tempat berlangsungnya kegiatan – kegiatan ekonomi dan sosial budaya, dengan demikian maka wilayah kota perlu dikelola secara optimal melalui suatu proses penataan ruang.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota pada hakikatnya adalah rencana pemanfaatan ruang yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan wilayah dan sektor dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan yang ada dalam wilayah kota. Penataannya perlu didasarkan pada pemahaman terhadap isu – isu ekonomi, sosial dan lingkungan yang menjadi permasalahan utama suatu wilayah kota.
Potensi, keterbatasan alam, perkembangan kegiatan sosial ekonomi, serta tuntutan kebutuhan peri kehidupan saat ini dan kelestarian lingkungan hendaknya terpetakan dalam rencana pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang dituangkan dalam RTRW Kota.
Ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6/2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah. Peraturan atau perundang-undangan Rencana Tata Ruang Wilayah dapat dilakukan revisi setiap lima tahun sekali. Bahkan bila terjadi perubahan bentang alam yang sangat besar, seperti gempa bumi atau terjadi pemekaran suatu kawasan. Maka RTRW dapat direvisi walaupun dalam jangka waktu yang kurang dari lima tahun.
Sebelum dilakukan revisi terhadap RTRW yang telah ada, maka upaya pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan peninjauan kembali terhadap RTRW yang telah ada. Masih berdasarkan Permen ATR, untuk melakukan peninjauan kembali taerhadap RTRW Kabupaten. Maka kewenangan untuk melakukan Peninjauan Kembali tersebut berada kewenangannya di tingkat Bupati.
Mulai dari Surat Ketetapan melakukan Peninjauan Kembali, Surat Ketetapan Pembentukan tim Peninjauan Kembali dan penetapan rekomendasi hasil kajian peninjauan kembali untuk dilakukan revisi atau tidak terhadap RTRW yang telah ada.
Permen tersebut mengamanahkan kepada Bupati untuk melakukan rivisi terbatas terhadap RTRW bila hasil kajian peninjauan kembali mengalami perubahan terhadap RTRW yang telah ada di bawah 20%. Namun bila tingkat perubahannya di atas 20%, maka RTRW tersebut akan dilakukan revisi secara menyeluruh.
MAKSUD
Untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah yang mendukung terciptanya kawasan strategis maupun kawasan fungsional secara aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
- Terselenggaranya pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan.
- Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya.
- Tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas.
- Terciptanya kelestarian lingkungan permukiman dan kegiatan kota yang merupakan usaha menciptakan hubungan yang serasi antar manusia dan lingkungannya.
OUTPUT
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan Revisi Dokumen RTRW terdiri darirencana pengembangan wilayah yang sesuai dengan kondisi aktual dalam berbagai aspek. Rencana pengembangan tersebut meliputi rencana spasial maupun non spasial yang dituangkan dalam bentuk strategi dan program kerja.
-
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN 1/2018 Tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota
-
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN 6/2017 Tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW
-
Permendagri No.13 Tahun 2016 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RTRW
-
Tata Cara Penyusunan Revisi Perda RTRW mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN 1/2018
-
Pengintegrasian Batas Definitif Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyusunan revisi Perda RTRW
-
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN 17/2017 Tentang Pedoman Audit Tata Ruang
BIAYA PELATIHAN
Biaya pelaksanaan kegiatan @Rp.4.500.000,-/peserta
FASILITAS PELATIHAN
- Flash Disk Softcopy bahan ajar
-
Seminar Kits
-
Sertifikat Pelatihan
-
Coffee Break
-
Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
NARASUMBER
-
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
-
Badan Pertanahan Nasional
-
Kementerian PUPR Republik Indonesia
-
Bappenas
JADWAL KEGIATAN
Lokasi Kegiatan:
AUG SEPT OCTO NOV DEC
- 01 - 04 02 - 05 03 - 06 01 - 04
- 04 - 07 06 - 09 06 - 09 04 - 07
- 08 - 11 09 - 12 10 - 13 08 - 11
- 11 - 14 13 - 16 13 - 16 11 - 14
- 15 - 18 16 - 19 17 - 20 15 - 18
21 - 24 18 - 21 20 - 23 20 - 23 18 - 21
25 - 28 22 - 25 23 - 26 24 - 27 22 - 25
28 - 31 25 - 28 27 - 30 27 - 30 25 - 28
- 29 - 02 30 - 02 - LIBUR
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali,, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Malang, Lombok, Makassar dan Kota Lainnya




