Bimtek Pemberdayaan Aparatur Kelurahan
Pemberdayaan Aparatur Kelurahan dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Pendahuluan
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, aparatur pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik dari pemerintah karena masyarakat telah memberikan dananya dalam bentuk pembayaran pajak, retribusi dan berbagai pungutan lainnya. Salah satu tugas pokok pemerintah yang terpenting adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena itu organisasi pemerintah sering disebut sebagai ‘pelayan masyarakat’ (public servant). Dengan kata lain, bahwa pemerintah pada hakekatnya merupakan pelayan masyarakat.
Permasalahan yang masih nampak dilingkungan aparatur pemerintah, khususnya aparatur kelurahan, antara lain adalah masih adanya disiplin kerja yang kurang seperti nampak pada ketidak taatan pada jam kerja, kurang atau enggan mengambil inisiatif sendiri dalam bekerja atau lebih banyak bersifat menunggu perintah atasan, kerja sama dalam pelaksanaan tugas masih kurang/rendah, dan lain sebagainya yang dapat memberikan dampak pada rendahnya kualitas pelayanan publik.
Maksud dan Tujuan :
- Pemberian Pendidikan dan pelatihan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan/keterampilan serta peningkatan wawasan pegawai dalam mengelola administrasi pemerintahan dan pembangunan
- Pemberian kepercayaan, dimaksudkan untuk memberi tanggung jawab dalam hal pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
- Pemberian aksesibilitas berupa ketersediaan sarana, peralatan dan fasilitas kerja yang memadai. Pendelegasian kewenangan dalam mengambil keputusan operasional berkaitan dengan tugas pekerjaan pegawai.
Tujuannya :
Untuk lebih meningkatkan kemampuan (capacity) aparatur pemerintah, baik ditingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan melalui pemberian pembinaan, pemberian pelatihan, pemberian kepercayaan dan pemberian aksesibilitas guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Variabel ini diukur dari beberapa indikator, antara lain Pemberian pembinaan guna meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban serta rasa memiliki aparatur terhadap organisasi.
Narasumber
- Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian PAN RB Republik Indonesia
Biaya Pelatihan
Biaya Kontribusi Pelatihan @Rp. 4.000.000,-/ peserta.
Fasilitas Pelatihan
- Bahan Ajar Narasumber
- Tas
- Seminar Kit
- Sertifikat Pelatihan
- Penginapan 4 hari 3 malam (breakfast, lunch, dinner dan coffee break)
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Makassar dan Kota Lainnya
JULI AUGUS SEPT OCT NOV DEC
- 01 - 04 02 - 05 03 - 06 04 - 07 02 - 05
- 05 - 08 05 - 08 07 - 10 07 - 10 05 - 08
- 08 - 11 09 - 12 10 - 13 11 - 14 09 - 12
- 12 - 15 12 - 15 14 - 17 14 - 17 12 - 15
- LIBUR 16 - 19 17 - 20 18 - 21 16 - 19
- 19 - 22 19 - 22 21 - 24 21 - 24 19 - 22
22 - 25 22 - 25 23 - 26 24 - 27 25 - 28 23 - 26
25 - 28 26 - 29 26 - 29 28 - 31 28 - 01 26 - 29
29 - 01 29 - 01 30 - 03 31 - 03 - Libur