Bimtek Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol
Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol
Latar Belakang
Peran partai politik dewasa ini sangatlah penting dalam sistem politik di Indonesia karena menjadi poros penting dalam proses demokrasi. Parpol tidak hanya menjadi saluran partisipasi politik warga negara, tetapi juga untuk mengintegrasikan para individu dan kelompok dalam masyarakat ke dalam sistem politik.
Parpol tidak hanya berperan dalam mempersiapkan para kader calon pemimpin bangsa untuk dicalonkan melalui pemilihan umum untuk menduduki berbagai jabatan dalam lembaga legislatif/eksekutif, tetapi juga memperjuangkan kebijakan publik berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Untuk itu Parpol memerlukan sumber daya agar dapat bertahan dan mengoperasikan struktur dasar partai untuk merepresentasi rakyat, mengembangkan kapasitas bersaing dalam pemilu, dan berkontribusi secara kreatif dalam perdebatan kebijakan publik.
Proses politik demokratis tidak akan dapat berlangsung tanpa sumber keuangan. Tanpa dana yang memadai, Parpol tidak akan dapat mengorganisasi dirinya, para politikus tidak akan dapat berkomunikasi dengan publik, dan kampanye pemilu tidak akan dapat dilaksanakan.
Persoalan transparansi atas pendanaan Parpol masih menjadi tantangan hingga saat ini. Harapan publik untuk dapat mengakses dokumen laporan keuangan masih sulit dijamin. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Parpol adalah keniscayaan karena sebagai institusi publik Parpol mempunyai peran besar dalam menjaga demokrasi dan mengelola pemerintahan.
Tujuan Kegiatan:
- Untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengadministrasian, dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik secara akuntabel. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
- Untuk meningkatkan kualitas tata kelola sumber daya organisasi dan sumber daya manusia bagi pengurus Partai Politik, agar dapat sejalan program Pemerintah dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN
Materi Bahasan :
-
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Berdasarkan Permendagri No.78 Permendagri Nomor 78 Tahun 2020;
-
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
-
Cara Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol yang Benar Dan Akuntabel;
-
Implementasi Undang-Undang Perpajakan Terhadap Bantuan Keuangan Partai Politik;
-
Akuntabilitas Administrasi Keuangan Partai Politik Terhadap Partisipasi Masyarakat.
Narasumber
- Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia;
- Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
- BPK RI.
Sasaran Peserta:
Para Pengurus Parpol yang terkait
Biaya Bimbingan teknis
Biaya pelaksanaan kegiatan disesuaikan
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Jadwal Bimtek
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Makassar dan Kota Lainnya
JULI AUGUS SEPT OCT NOV DEC
- 01 - 04 02 - 05 03 - 06 04 - 07 02 - 05
- 05 - 08 05 - 08 07 - 10 07 - 10 05 - 08
- 08 - 11 09 - 12 10 - 13 11 - 14 09 - 12
- 12 - 15 12 - 15 14 - 17 14 - 17 12 - 15
- LIBUR 16 - 19 17 - 20 18 - 21 16 - 19
- 19 - 22 19 - 22 21 - 24 21 - 24 19 - 22
22 - 25 22 - 25 23 - 26 24 - 27 25 - 28 23 - 26
25 - 28 26 - 29 26 - 29 28 - 31 28 - 01 26 - 29
29 - 01 29 - 01 30 - 03 31 - 03 - Libur