Bimtek Perencanaan dan Penganggaran Desa
Perencanaan dan Penganggaran Desa
Pendahuluan
RPJMDesa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa)adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakanpenjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomidesa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan,program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraanmaju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yangditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepadaRencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
Proses penganggaran dimulai dengan penyusunan APB Desa yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
Perencanaan dan penganggaran Keuangan Desa merupakan proses yang terintegrasi sehingga output dari perencanaan keuangan adalah penganggaran. Proses perencanaan arah dan kebijakan pembangunan desa tahunan dan rencana anggaran tahunan (APBDes) pada hakikatnya merupakan perencanaan instrumen kebijakan publik sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena pentingnya anggaran tersebut maka perencanaan anggaran/penyusunan anggaran juga menjadi sesuatu yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
APBDesa merupakan dokumen formal hasil kesepakatan antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa tentang belanja yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pendapatan yang diharapkan untuk menutup keperluan belanja tersebut atau pembiayaan yang diperlukan apabila diperkirakan akan terjadi defisit atau surplus. Dalam proses perencanaan anggaran dikenal adanya siklus anggaran yang meliputi tiga tahap sebagai berikut.
Materi Bahasan :
- RPJM Desa
- RKPDesa
- APBDesa
- Penyusunan Peraturan Desa
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan pelatihan @Rp. 4.500.000,-/peserta
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang, Yogyakarta, Bali, Batam, Lombok, Medan, Lampung, Makassar, Kendari dan Kota Lainnya
FEB MAR APR MEI JUN 31 - 03 28 - 03 01 - 04 02 - 05 03 - 06 04 - 07 04 - 07 04 - 07 06 - 09 06 - 09 07 - 10 07 - 10 08 - 11 09 - 12 10 - 13 11 - 14 11 - 14 11 - 14 13 - 16 13 -16 14 - 17 14 - 17 15 - 18 16 - 19 17 - 20 18 - 21 18 - 21 18 - 21 20 - 23 20 - 23 21 - 24 21 - 24 22 - 25 23 - 26 23 - 26 25-28 25 - 28 25 - 28 27 - 30 27 - 30 - 28 - 31 29 - 02 30 - 02 -