Bimtek Bendahara Pengeluaran APBN
Bendahara Pengeluaran APBN
Pelatihan Bendahara Pengeluaran APBN dimaksudkan untuk membentuk pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan menduduki jabatan Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu supaya dapat melaksanakan tugas bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu sesuai peraturan yang berlaku
Setelah mengikuti bimtek ini, peserta diharapkan mampu
- Menjelaskan sistem penerimaan dan pengeluaran negara
- menjelaskan konsep pengelolaan keuangan negara;
- menjelaskan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
- menjelaskan sistem penerimaan negara;
- menjelaskan sistem pengeluaran negara; dan
- menjelaskan sistem pengarsipan dokumen negara;
- Mengelola uang persediaan
- mengajukan Uang Persediaan Rupiah Murni (UP RM);
- mengajukan Ganti Uang Persediaan (GUP);
- mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TUP);
- mengajukan UP dan TUP Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan
- mengajukan UP dan TUP dana Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN).
- Melakukan pengujian dan pembayaran tagihan atas beban APBN
- menjelaskan konsep dasar pengujian tagihan atas beban APBN;
- menjelaskan konsep klasifikasi akun;
- melaksanakan pengujian atas tagihan; dan
- menunjukkan Cash Management System (CMS) dalam pembayaran tagihan.
- Melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pembayaran tagihan belanja negara
- Menjelaskan kewajiban perpajakan bagi bendahara pengeluaran;
- Memungut dan memotong pajak penghasilan;
- Memungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM); dan
- Mengenakan bea materai.
- Melakukan pembukuan menggunakan aplikasi dan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran
- Menjelaskan gambaran umum pembukuan;
- Menjelaskan sistem dan tata cara pembukuan;
- Melakukan simulasi pembukuan;
- Menerapkan pembukuan uang muka;
- melakukan persiapan penggunaan aplikasi bendahara pengeluaran;
- menggunakan aplikasi bendahara pengeluaran;
- Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bendahara pengeluaran; dan
- Melakukan pemeliharaan data dan pencetakan laporan bendahara pengeluaran.
Untuk dapat mengikuti pelatihan ini, terdapat beberapa persyaratan bagi calon peserta yang wajib dipenuhi, yaitu:
- Persyaratan Administrasi
- PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pangkat/golongan minimal Pengatur Muda Tk. I (II/b)
- Ditugaskan oleh pimpinan instansi masing-masing
- Persyaratan Kompetensi
- Pendidikan minimal SLTA;
- Bila tidak berasal dari Bagian Keuangan, sebaiknya telah mempelajari materi pelatihan pengelolaan keuangan satuan kerja pemerintah pusat; dan
- Menguasai penggunaan aplikasi komputer (setara MS Word, dan MS Excel) tingkat dasar
- Persyaratan lain-lain
- Membawa laptop (Spek min/setara: core i3, RAM 2GB, free hdd space in C: 20GB, resolution 1366×768, dan Win7)
Nama Mata Pelajaran | Jam Pelajaran | ||
---|---|---|---|
TM | NTM | TOTAL | |
a. Sistem Penerimaan dan Pengeluaran Negara | 4 | 3 | 7 |
b. Pengelolaan Uang Persediaan | 4 | 5 | 9 |
c. Pengujian dan Pembayaran Tagihan | 5 | 3 | 8 |
d. Perpajakan Bendahara Pengeluaran | 5 | 3 | 8 |
e. Pembukuan, Aplikasi, dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran | 10* | 7 | 17 |
f. Ceramah: Pengelolaan Keuangan Negara | 2 | 2 | |
g. Action learning: Dilakukan dengan cara mensimulasikan hal-hal yang dikerjakan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu pada saat pembelajaran secara tatap muka dengan media worksheet terintegrasi dari tusi Bendahara Pengeluaran | |||
TOTAL JP | 30 | 21 | 51 |
*Team Teaching;TM: Tatap Muka; NTM: Non Tatap Muka |
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan kegiatan Rp. 5.000.000,-/peserta.
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Pedoman Peserta Pelatihan
- Flash Disk Softcopy bahan ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 5 hari 4 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Narasumber
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Jadwal Kegiatan
Disesuaikan