Bimtek Pengaruh DAU dan PAD Terhadap Belanja Pemerintah Daerah
Pengaruh DAU dan PAD Terhadap Belanja Pemerintah Daerah
Pendahuluan
Reformasi telah membawa perubahan yang signifikan terhadap pola kehidupan sosial, politik dan ekonomi di Indonesia. Desentralisasi keuangan otonomi daerah merupakan wujud reformasi yang mengharapkan suatu tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Tata kelola pemerintahan yang baik di tandai dengan adanya trasparansi dan akuntabilitas.
Transparansi di bangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Sesuai dengan teori agency, akuntabilitas adalah kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, meyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertaggungjawaban tersebut.
Kontrol terhadap penggunaan dana publik wajib dilakukan seperti di sektor swasta, cara untuk mengontrol tersebut dilakukan salah satunya dengan menyusun anggaran. Dalam sektor publik, anggaran yang disusun bernama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam APBD dapat diketahui bahwa pendapatan yang diperoleh daerah digunakan untuk membiayai belanja daerah. Belanja daerah merupakan pengalokasian dana yang harus dilakukan secara efektif dan efisien, dimana belanja daerah dapat menjadi tolak ukur keberhasilan pelaksanaan kewenangan daerah. Apalagi dengan adanya otonomi daerah pemerintah dituntut untuk mengelola keuangan daerah secara baik dan efektif.
Pengertian DAU
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antara daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Definisi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dana Alokasi Umum bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah yang dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah. DAU suatu daerah yang ditentukan oleh besar kecilnya celah fiskal (fiscal gap) suatu daerah, yang merupakan selisih antar kebutuhan daerah (fiscal need) dan potensi daerah (fiscal capacity).
Pengertian PAD
Pendapatan Asli Daerah (DAU) adalah Pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peratuaran Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelompok PAD dibagi menurut jenis pendapatan:
- Pajak Daerah;
- Retribusi Daerah;
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan;
- Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Belanja Modal merupakan pengeluaran pemerintah daerah yang menfaatnya melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan daerah yang akan menambah belanja yang bersifat rutin seperti biaya operasional dan pemeliharaan pada kelompok belanja administrasi umum.
Materi Bahasan:
-
Pengalokasian DAU dan PAD Dalam Belanja Pada Pemerintah Daerah;
-
Analisis Pengaruh DAU dan PAD Terhadap Belanja Pemerintah Daerah;
-
Strategi Optimalisasi Pajak dan Retribusi Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah;
-
Strategi Peningkatan Penerimaan Daerah Melalui Perubahan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Biaya Bimbingan Teknis dapat disesuaikan.
Fasilitas:
- Bahan Ajar Narasumber;
- Seminar Kits;
- Sertifikat Pelatihan;
- Coffee Break;
- Tas;
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner).
Narasumber
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Jadwal Bimtek
| AUG | SEPT | OCTO | NOV | DEC |
| - | 01 - 04 | 02 - 05 | 03 - 06 | 01 - 04 |
| - | 04 - 07 | 06 - 09 | 06 - 09 | 04 - 07 |
| - | 08 - 11 | 09 - 12 | 10 - 13 | 08 - 11 |
| - | 11 - 14 | 13 - 16 | 13 - 16 | 11 - 14 |
| - | 15 - 18 | 16 - 19 | 17 - 20 | 15 - 18 |
| 21 - 24 | 18 - 21 | 20 - 23 | 20 - 23 | 18 - 21 |
| 25 - 28 | 22 - 25 | 23 - 26 | 24 - 27 | 22 - 25 |
| 28 - 31 | 25 - 28 | 27 - 30 | 27 - 30 | 25 - 28 |
| - | 29 - 02 | 30 - 02 | - | LIBUR |
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali,, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Malang, Lombok, Makassar dan Kota Lainnya



