Bimtek Penilaian Kinerja PNS Berdasarkan PP No.30 Tahun 2019
PP No.30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS (Pengganti Pp 46 Tahun 2011)
Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan kompeten maka setiap Pegawai Negeri Sipil berkewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya serta mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan dengan suatu proses rangkaian manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan perencanaan prestasi kerja yang berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Penilaian Sasaran Kerja Pegawai, Penilaian Perilaku, serta pemantauan dan evaluasi terhadap penilaian kinerja PNS
Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP.
Pelaksanaan pengukuran SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara Realisasi kinerja dengan Target yang telah ditetapkan.
Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
MATERI BAHASAN :
1. Maksud dan Tujuan serta Prinsip Penilaian Kinerja PNS
2. Sistim Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
3. Perencanaan Kinerja dan Penyusunan,Penetapan Sasaran Kerja Pegawai dan Prilaku bagi :
- Pejabat Pimpinan Tinggi ( Eselon II Keatas )
- Pejabat Pimpinan Unit Kerja Mandiri
- Pejabat Administrasi ( Eselon III Kebawah )
- Pejabat Fungsional ( yang Naik Pangkatnya dengan Angka Kredit)
- Pejabat Fungsional yang Rangkap Jabatan
4. Pelaksanaan Rencana Kerja,Pemantauan,Pengukuran dan Pembinaan Kinerja
5. Penilaian Kinerja yang terdiri dari :
- Penilaian Sasaran Kerja Pegawai
- Penilaian Prilaku Kerja
- Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)
6. Tindak Lanjut Penilaian Kinerja
- Pelaporan Kinerja
- Pemeringkatan Kinerja
- Penghargaan Kinerja
- Sanksi
- Keberatan
7. Sistim Informasi Kinerja PNS
8. Ketentuan Peralihan
NARASUMBER :
- Kementerian PAN dan RB
- BKN
- LAN
BIAYA BIMBINGAN TEKNIS
Biaya kontribusi bimbingan teknis Rp. 4.000.000,-/ peserta
FASILITAS :
- Hardcopy/ Softcopy materi
- Training Kit
- Dokumentasi
- Sertifikat
- Tas
- Penginapan 5 hari 4 malam (Breakfast, Lunch, Dinner dan coffee break)
WAKTU DAN TEMPAT
Hari/Tanggal : (Disesuaikan)
Waktu : 08.30 s/d 18.00 WIB
Tempat : (Disesuaikan)