Bimtek Penilaian Kinerja PNS Berdasarkan PP No.30 Tahun 2019
PP No.30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS (Pengganti Pp 46 Tahun 2011)
Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan kompeten maka setiap Pegawai Negeri Sipil berkewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya serta mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Pelaksanaan pengukuran SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara Realisasi kinerja dengan Target yang telah ditetapkan.
Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
MATERI BAHASAN :
- Pejabat Pimpinan Tinggi ( Eselon II Keatas )
- Pejabat Pimpinan Unit Kerja Mandiri
- Pejabat Administrasi ( Eselon III Kebawah )
- Pejabat Fungsional ( yang Naik Pangkatnya dengan Angka Kredit)
- Pejabat Fungsional yang Rangkap Jabatan
- Penilaian Sasaran Kerja Pegawai
- Penilaian Prilaku Kerja
- Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pelaporan Kinerja
- Pemeringkatan Kinerja
- Penghargaan Kinerja
- Sanksi
- Keberatan
NARASUMBER :
- Kementerian PAN dan RB
- BKN
- LAN
BIAYA BIMBINGAN TEKNIS
Biaya kontribusi bimbingan teknis Rp. 4.000.000,-/ peserta
FASILITAS :
- Hardcopy/ Softcopy materi
- Training Kit
- Dokumentasi
- Sertifikat
- Tas
- Penginapan 5 hari 4 malam (Breakfast, Lunch, Dinner dan coffee break)
WAKTU DAN TEMPAT