Bimtek Penyamaan Persepsi tentang UU No.6 Tahun 2014
Penyamaan Persepsi tentang UU No.6 Tahun 2014
“Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan”
LATAR BELAKANG
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dewasa ini Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, demokratis dan sejahtera sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, hal ini sesuai dengan tujuan pengaturan desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu :
- memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
- melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
- mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama
Desa merupakan kesatuan hukum otonom dan memiliki hak dan wewenang untuk mengatur rumah tangga sendiri. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa tidak lagi merupakan level administrasi dan menjadi bawahan daerah, melainkan menjadi independent community, yang masyarakatnya berhak berbicara atas kepentingan sendiri dan bukan ditentukan dari atas ke bawah.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi bukti ketegasan komitmen Pemerintah Indonesia dan anggota DPR-RI untuk melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi lebih kuat, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Dalam era otonomi daerah saat ini, desa diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Pentingnya Peraturan Desa bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat desa, serta meningkatkan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakat secara mandiri mensyaratkan adanya manusia-manusia handal dan mumpuni sebagai pengelola desa sebagai self governing community (komunitas yang mengelola pemerintahannya secara mandiri). Kaderisasi desa menjadi kegiatan yang sangat strategis bagi terciptanya desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis. Kaderisasi desa meliputi peningkatan kapasitas masyarakat desa di segala kehidupan, utamanya pengembangan kapasitas di dalam pengelolaan desa secara.
Dalam proses pengambilan pengambilan keputusan di desa ada dua macam keputusan, yaitu :
- Keputusan beraspek sosial, yang mengikat masyarakat secara sukarela tanpa sanksi yang jelas. Dapat dijumpai dalam kehidupan sosial masyarakat desa;
- Keputusan yang dibuat oleh lembaga formal desa untuk melaksanakan fungsi pengambilan keputusan. Keputusan yang diambil oleh lembaga tersebut berdasarkan pada prosedur yang telah disepakati bersama, seperti MUSBANGDES (Musyawarah Pembangunan Desa) yang dilakukan setiap setahun sekali di balai desa.
Ketika diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Indonesia, berbagai pihak telah banyak memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat terhadap perkembangan otonomi desa yang sebelumnya. Sekaligus dengan UU No. 6 Tahun 2014 ini nantinya desa-desa di Indonesia mempunyai masa depan yang lebih baik pengaturannya daripada Undang-undang sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Desa, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang desa-desa di Indonesia.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa telah memberikan sumber dana yang cukup besar untuk kemandirian masyarakat desa. Dana tersebut berasal dari tujuh sumber pendapatan yakni : APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil, pajak dan retribusi, bantuan keuangan dari Provinsi/ Kabupaten dan Kota, hibah yang sah dan tidak mengikat. Jika di kelola dengan benar maka desa akan menerima dana lebih dari 2,5 Milyar Rupiah. Namun masyarakat hanya terfokus pada dana desa yang bersumber pada APBN saja.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa tidak hanya membawa sumber penandaan pembangunan bagi desa, namun juga memberi lensa baru pada masyarakat untuk mentranformasi wajah desa. Melalui pemberdayaan masyarakat desa yang diharapkan mampu membawa perubahan nyata sehingga harkat dan martabat mereka diperhitungkan.
Pemberdayaan masyarakat merupakan pendekatan yang memperlihatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat dengan sasaran seluruh lapisan masyarakat desa, pemandirian sehingga mampu membangkitkan kemampuan Self-help (membantu diri sendiri) untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang mengacu pada cara berfikir, bersikap, berperilaku untuk maju. Peran desa terpinggirkan sehingga prakarsa desa menggerakkan pembangunan menjadi lemah. Konsep “Desa Membangun” memastikan bahwa desa adalah su byek utama pembangunan desa. Konsep ini sangat relevan dengan kewenangan lokal berskala desa oleh pemerintah desa.
Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang desa salah satu strategi penting bagi rumah tangga desa yaitu untuk mendapatkan dan meningkatkan penghasilan. Terlebih pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas warga desa, serta menanggulangi kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa. Amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang desa yaitu :
- Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya,
- Mengembangkan sumber pendapatan desa dan perwujudan pembangunan secara partisipatif,
- Mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Hak Desa dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di kalangan aparatur desa, maka diperlukan bimbingan teknis Penyamaan Persepsi Tentang Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
MAKSUD DAN TUJUAN
Bimtek ini dimaksudkan untuk memberikan serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi Aparat dan Perangkat Desa sehingga dapat mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa dalam rangka menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Sedangkan Tujuannya adalah :
- Menyamakan persepsi tentang peraturan dan kebijakan dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa;
- Membangun komitmen bersama antara pusat dan daerah dalam membangun desa mandiri sesuai target RPJMN 2015-2019, yaitu mengentaskan minimal 5.000 desa tertinggal dan membangun 2.000 desa mandiri; dan
- Menyosialisasikan kebijakan umum dan teknis terkait dengan penguatan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, pembangunan desa dan kawasan perdesaan untuk mewujudkan desa mandiri.
- Untuk memberikan pemahaman tentang model pemberdayaan yang digunakan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk mensejahterakan masyarakat desa
- Untuk mengetahui harapan dari implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi Aparat dan Perangkat Desa dalam menyusun dan mengelola Keuangan / Dana Desa
- Untuk meningkatkan kapasitas Aparat dan Perangkat Desa, sehingga dapat menjalankan dan melaksanakan peran, tugas dan fungsinya secara optimal.
NAMA BENTUK KEGIATAN SERTA TEMA
Kegiatan ini berupa bimbingan teknis dan Diskusi bersama dalam rangka implementasi UU No. 6 tahun 2014 dan pengelolaan pemerintahan desa beserta keuangan/dana desa yang dilaksanakan oleh Lembaga yang Bergerak Dalam Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Pemerintah Kabupaten/Kota yang memuat tema : Penyamaan Persepsi tentang Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
WAKTU DAN TEMPAT
TARGET PESERTA
- Kepala Desa
- Sekretaris Desa
- Kaur Keuangan/Bendahara
- Ketua BPD dan Perangkat Desa Lainnya
MATERI PELATIHAN
- Lambatnya Penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Desa Karena Persepsi Pemda Tentang Dana Transfer yang Membuat Persyaratan Tambahan Sehingga Desa Terbebani Masalah Surat Pertanggungjawaban;
- Persepsi tentang hari orang kerja (HOK) yg minimal 30% dari dana desa yang belum dilaksanakan sepenuhnya oleh desa dalam merancang kegiatan pembangunan di desa;
- Aspek pembangunan di desa yang lebih dominan dibanding dengan pemberdayaan masyarakat desa;
- Pengawasan dana desa yg belum optimal oleh APIP sehingga desa cenderung untuk potensi kerugian keuangan desa;
- Progran pemgembanagan BUMDesa yang belum optimal sementra dana penyertàan modal dari dana desa dapat dialokasikan untuk itu…
NARASUMBER :
Kementerian Terkait dan Penegak Hukum