Bimtek Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Anak
Penguatan Kapasitas Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG)
Pendahuluan
Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan pada dasarnya sudah dimulai sejak Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, PUG merupakan salah satu arus utama yang harus dilaksanakan dalam pembangunan disamping pengarusutamaan pembangunan yang berkelanjutan dan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, menetapkan 3 (tiga) prinsip pengarusutamaan yaitu: (1) Pengarusutamaan Pembangunan Berkelanjutan, (2) Pengarusutamaan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, dan (3) Pengarusutamaan Gender (PUG). Ketiga prinsip tersebut menjadi jiwa dan landasan operasional bagi keseluruhan Pembangunan Nasional. Selain itu Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan, secara tegas menyatakan kewajiban untuk menyusun program yang prorakyat, berkeadilan untuk semua, dan mencapai tujuan pembangunan millennium.
Selain peraturan itu, Permendagri Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan anak di Daerah, pada Pasal 4 Ayat 1 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender. Penyusunan itu dilakukan melalui proses perencanaan pembangunan yang menggunakan perspektif gender dan dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis SKPD dan Renja SKPD. Secara jelas pasal 4 Ayat 2 Permendagri ini juga menyebutkan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan harus dilakukan melalui analisis gender. Walaupun kedua peraturan tersebut telah menegaskan pentingnya analisis gender dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Pengarusutamaan Gender adalah proses untuk menjamin perempuan dan laki-laki mempunyai akses dan kontrol terhadap sumber daya, mendapat manfaat dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang sama dalam proses pembangunan. Hal tersebut merupakan strategi untuk mengurangi kesenjangan gender dan mencapai kesetaraan gender dengan mengintegrasikan gender menjadi satu demensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan disuatu wilayah.
Pelaksanaan PUG dalam pembangunan merupakan strategi untuk memastikan perempuan dan laki-laki mempunyai akses yang sama terhadap sumber daya, dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, memiliki kesempatan dan peluang yang sama dalam melakukan kontrol, serta memperoleh manfaat yang sama terhadap pembangunan.
Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) merupakan serangkaian cara dan pendekatan untuk mengintegrasikan perspektif gender di dalam proses perencanaan dan penganggaran. Perencanaan yang responsif gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki. PPRG merupakan perencanaan yang disusun dengan mempertimbangkan empat aspek yaitu : akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang dilakukan secara setara antara perempuan dan laki-laki. PPRG harus mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki baik dalam proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi program kegiatan.
Tujuan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG):
Penyusunan PPRG mempunyai tujuan, yaitu:
- Meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pengambil keputusan tentang pentingnya isu gender dalam kebijakan pembangunan dan mempercepat terwujudnya keadilan dan kesetaran gender.
- Memberikan manfaat yang adil bagi kesejahteraan laki-laki dan perempuan, termasuk anak laki-laki dan anak perempuan dari penggunaan belanja/pengeluaran pembangunan.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, serta membangun transparansi anggaran dan akuntabilitas Pemerintah Daerah.
- Membantu mengurangi kesenjangan gender dan menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam pembangunan.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat, baik laki-laki dan perempuan dalam penyusunan perencanaan anggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
- Menjamin agar kebutuhan dan aspirasi laki-laki dan perempuan dari berbagai kelompok sosial (berdasarkan jenis kelamin, usia, ras, suku, dan lokasi) dapat diakomodasikan ke dalam belanja/ pengeluaran.
Prasyarat Terwujudnya Pengarusutamaan Gender (PUG):
- Komitmen
- Kebijakan
- Kelembagaan
- Sumber Daya Manusia dan Anggaran
- Alat Analis Gender
- Data Gender
- Partisipasi Masyarakat
Hak Anak untuk :
- Bermain
- Berekreasi
- Berpartisipasi
- Berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan
- Bebas menjalankan Ibadah Agamanya
- Bebas Berkumpul
- Bebas Berserikat
- Hidup dengan orang tua
- Kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
Tujuan Pelatihan
Untuk menyamakan persepsi pengintegrasian isu gender dan anak melalui PUG dan untuk meningkatkan komitmen SKPD melalui pelaksanaan program kegiatan yang berbasis responsif gender. Untuk itu penguatan kelembagaan PUG harus mendapat perhatian yang lebih serius, sehingga pemahaman terhadap PUG begitu penting untuk dipahami dan diterapkan untuk mewujudkan program kegiatan yang tepat sasaran. Setiap SKPD dan stakeholder semakin terbina melalui perumusan berbagai program kegiatan berbasis responsif gender
Materi Bahasan :
-
Implementasi strategi PUG melalui penganggaran responsif gender (PPRG) dan bagaimana peran lembaga penggerak pelayanan dalam hal ini SKPD dalam mendukung kelompok kerja PUG dan peran kelembagaan tersebut dalam proses penganggaran berbasis responsif gender.
-
Penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender melaluai Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG)
-
Peran Aparat Pemerintah Dalam Pengarusutamaan Anak.
-
Peningkatan kualitas hidup perempuan dengan mengadakan program dan kegiatan.
.Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesi
Biaya Pelatihan
Biaya Kontribusi @Rp. 4.000.000,-/peserta
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Makassar dan Kota Lainnya
JULI AUGUS SEPT OCT NOV DEC
- 01 - 04 02 - 05 03 - 06 04 - 07 02 - 05
- 05 - 08 05 - 08 07 - 10 07 - 10 05 - 08
- 08 - 11 09 - 12 10 - 13 11 - 14 09 - 12
- 12 - 15 12 - 15 14 - 17 14 - 17 12 - 15
- LIBUR 16 - 19 17 - 20 18 - 21 16 - 19
- 19 - 22 19 - 22 21 - 24 21 - 24 19 - 22
22 - 25 22 - 25 23 - 26 24 - 27 25 - 28 23 - 26
25 - 28 26 - 29 26 - 29 28 - 31 28 - 01 26 - 29
29 - 01 29 - 01 30 - 03 31 - 03 - Libur