Bimtek Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
(CLAPP)
Pendahuluan
Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Perencanaan pembangunan desa sebaiknya memperhatikan hakekat dan sifat desa yang tentu berbeda dengan otonomi daerah, otonomi daerah merupakan perwujudan asas desentralisasi. Sedangkan kemandirian desa berangkat dari asas rekognisi (pengakuan dan penghormatan) serta asas subsidiaritas (lokalisasi penggunaan kewenangan dan pengambilan keputusan atau bisa disebut sebagai penerapan kewenangan berskala lokal desa)
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa harus berangkat dari kewenangan desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kab/Kota. Perencanaan desa bukan sekedar membuat usulan yang disampaikan kepada pemerintah daerah yang lebih penting perencanaan desa adalah keputusan politik yang diambil secara bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat desa.
Tentang kewenangan desa yang menjadi dasar perencanaan desa dipertegas dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kemudian kewenangan desa dijabarkan lagi melalui Perda Kabupaten Banjar Nomor 41 tahun 2016 tentang kewenangan desa. Kewenangan Desa baru dapat dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Membuat perencanaan program dan kegiatan bukanlah mengumpulkan daftar keinginan masyarakat desa. Bukan pula membuat sekedar daftar usulan tanpa alasan yang logis mengapa kegiatan tersebut penting menjadi agenda program pembangunan desa. Karenanya penting bagi para perencana kebijakan pembangunan desa memperhatikan prinsip-prinsip perencanaan desa sebagai berikut :
a. Belajar dari pengalaman dan menghargai perbedaan
b. Berorientasi pada tujuan praktis dan strategis
c. Keberlanjutan
d. Penggalian informasi desa dengan sumber utama dari masyarakat desa
e. Partisipatif dan demokratis
f. Pemberdayaan dan kaderisasi
g. Berbasis kekuatan
h. Keswadayaan
i. Keterbukaan dan pertanggungjawaban
UU nomor 6 tahun 2014 pada pasal 69 ayat (4) menegaskan bahwa peraturan desa tentang RPJMDes dan RKPDes sebagai produk (output) perencanaan menjadi satu-satunya dokumen perencanaan di desa. Pihak lain diluar pemerintahan desa yang hendak menawarkan kerjasama ataupun memberikan bantuan program pembangunan harus mempedomani kedua produk perencanaan desa tersebut
Tujuan Perencanaan Pembangunan Desa
1. Penyusunan rancangan RPJMDesa, DURKP DAN RKPDesa.
2. Memperkuat Pedoman hak dan kewenangan serta mengoptimalkan sumber-sumber kekayaan desa.
3. Mencerminkan keberpihakan negara terhadap hak-hak desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Perencanaan pembangunan desa ada 3 macam yaitu:
1. RPJMDes (Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 tahun).
2. RKPDes (Rencana Pembangunan Tahunan Desa, merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 tahun).
3. APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa , merupakan Rencana tahunan Keuangan Desa)
Materi Bahasan :
Penyusunan RPJMDesa
-
Alur Penyusunan RPJMDesa
-
Tahapan Kerja Penyusunan Dokumen RPJMDesa
-
Musyawarah – Musyawarah Dalam Penyusunan RPJMDesa
-
Jadwal Penyusunan RKPDesa
-
Perubahan RPJMDesa
Penyusunan RKPDesa
-
Alur Penyusunan RKPDesa
-
Tahapan Kerja Penyusunan Dokumen RKPDesa
-
Musyawarah–Musyawarah Dalam Penyusunan RKPDesa
-
Jadwal Pelaksanaan RKPDesa
-
Perubahan RKPDesa
Penyusunan APBDesa
-
Alur Penyusunan APBDesa
-
Tahapan Kerja Penyusunan APBDesa
-
Musyawarah–Musyawarah Dalam Penyusunan APBDesa
-
Jadwal Pelaksanaan Penyusunan APBDesa
-
APBDesa Perubahan
Pedoman Kerjasama Antar Desa
Pedoman Musyawarah Desa
Contoh Sistematika Dokumen Perencanaan Desa
-
Sistematika Dokumen RPJMDesa
-
Sistematika Dokumen RKPDesa
-
Sistematika Dokumen APBDesa
Narasumber
-
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
-
Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia
-
BAPPENAS
Biaya Pelatihan
Fasilitas Pelatihan :
-
Bahan Ajar Narasumber
-
Seminar Kits
-
Sertifikat Pelatihan
-
Coffee Break
-
Tas
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Makassar dan Kota Lainnya
OCT NOV DEC
- 02 - 05 03 - 06
05 - 08 05 - 08 07 - 10
08 - 11 09 - 12 10 - 13
12 - 15 12 - 15 14 - 17
15 - 18 16 - 19 17- 20
19 - 22 19 - 22 21 - 24
22 - 25 23 - 26 24 - 27
26 - 29 26 - 29 28 - 31
29 - 01 30 - 03 LIBUR