Bimtek Peran Penting PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik
Peran Penting PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
Pendahuluan
Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Permendagri 3/2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, Pasal 1 bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu. Peran Penting PPID
Tujuan dan Harapan :
- Untuk memberikan pemahaman terkait dengan informasi yang boleh dan tidak boleh diberikan serta PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi)
- Untuk menyamakan persepsi tentang tugas dan peran PPID BPPT dalam melaksanakan Pelayanan informasi publik agar sesuai dengan Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Diharapkan kedepannya PPID Pemerintah Daerah lebih memahami tata cara mengelola informasi dengan baik sehingga petugas yang ditunjuk menjadi PPID baik dipusat maupun di unit kerja akan lebih siap menghadapi pemohon informasi public
Materi Bahasan :
- Implementasi UU 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peran dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dalam Keterbukaan Informasi.
- Permendagri 3/2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
- Social Media dan Keterbukaan Informasi Publik.
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Republik Indonesia
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan kegiatan Rp.4.000.000,-/peserta
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Jadwal Pelatihan
Lokasi Kegiatan:
AUG SEPT OCTO NOV DEC
- 01 - 04 02 - 05 03 - 06 01 - 04
- 04 - 07 06 - 09 06 - 09 04 - 07
- 08 - 11 09 - 12 10 - 13 08 - 11
- 11 - 14 13 - 16 13 - 16 11 - 14
- 15 - 18 16 - 19 17 - 20 15 - 18
21 - 24 18 - 21 20 - 23 20 - 23 18 - 21
25 - 28 22 - 25 23 - 26 24 - 27 22 - 25
28 - 31 25 - 28 27 - 30 27 - 30 25 - 28
- 29 - 02 30 - 02 - LIBUR
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali,, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Malang, Lombok, Makassar dan Kota Lainnya
Informasi



