Bimtek Penyusunan Program dan Kegiatan Kesehatan
Penyusunan Program dan Kegiatan Yang Berorientasi Pada Pelayanan Masyarakat Bidang Kesehatan
Pendahuluan
Pelayanan publik merupakan tanggungjawab pemerintah dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah, baik itu di pusat, di daerah, dan dilingkungan Badan Usaha Milik Negara. Pelayanan publik berbentuk pelayanan barang publik maupun pelayanan jasa. Dewasa ini Masyarakat semakin terbuka dalam memberikan kritik bagi pelayanan publik. Oleh sebab itu substansi administrasi sangat berperan dalam mengatur dan mengarahkan seluruh kegiatan organisasi pelayanan dalam mencapai tujuan.
Salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat. Reformasi dibidang kesehatan dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan menjadikannya lebih efisien, efektif serta dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 951/Menkes/SK/VI/2000 yaitu bahwa “tujuan pembangunan kesehatan adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal”.
Kinerja pelayanan menyangkut hasil pekerjaan, kecepatan kerja, pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan harapan pelanngan, dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan.
Pemerintah telah berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan dengan mendirikan Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) di seluruh wilayah Indonesia. Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja tertentu.
Materi Bahasan :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
- Penyusunan Program dan Kegiatan Kesehatan
- Konsep Dasar Perencanaan Kesehatan Daerah.
- Desentralisasi Untuk Meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia dan SPM Bidang Kesehatan.
- Tata Kelola Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan untuk Kabupaten/Kota.
- Standar Pelayanan Minimal Puskesmas.
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan kegiatan @Rp.4.500.000,-/ peserta
Fasilitas Pelatihan :
-
Bahan Ajar Narasumber
-
Pedoman Peserta Pelatihan
-
Flash Disk Softcopy bahan ajar
-
Seminar Kits
-
Sertifikat Pelatihan
-
Coffee Break
-
Tas
-
Akomodasi Hotel 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Makassar dan Kota Lainnya
OCT NOV DEC
- 02 - 05 03 - 06
05 - 08 05 - 08 07 - 10
08 - 11 09 - 12 10 - 13
12 - 15 12 - 15 14 - 17
15 - 18 16 - 19 17- 20
19 - 22 19 - 22 21 - 24
22 - 25 23 - 26 24 - 27
26 - 29 26 - 29 28 - 31
29 - 01 30 - 03 LIBUR