Bimtek Permendagri No.79 Tahun 2018 Tentang BLUD
Penguatan Kebijakan BLUD dalam Permendagri No.79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah
Latar Belakang
Dinamika perubahan perundangan-undangan yg membawa konsekuensi perubahan Permendagri 61/2007 adalah PP 58/2005 merupakan omnibus regulation dari beberapa UU antara lain UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam perkembangannya beberapa peraturan perundang-undangan tersebut telah mengalami perubahan, seperti UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diubah dengan UU No.23/2014 laporan keuangan PPK BLUD mempedomani PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah diubah dengan PP 71/2010.
Dengan perubahan peraturan perundang-undangan tersebut dan untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai badan layanan umum daerah juga telah membawa konsekuensi perubahan signifikan dalam pengaturan BLUD. oleh karena itu, perlu pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan badan layanan umum daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD yang disesuaikan dengan perkembangan BLUD saat ini. Dalam Permendagri No.79 Tahun 2018 juga disebutkan beberapa ketentuan peralihan, sebagai berikut:
- Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
- Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku, BLUD yang telah ditetapkan dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan paling lama 2 tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Prinsip Perubahan Permendagri BLUD
- Penyederhanaan persyaratan penerapan dan tidak ada status penuh/bertahap
- Lebih mempermudah penerapan tetapi tetap akuntabel
- Tidak merubah yg sudah berjalan baik
Mempertegas dan memperjelas yang masih abu-abu (kepastian hukum), tidak sekedar melakukan perubahan regulasi karena ada perubahan regulasi di atasnya tetapi juga dapat mengatasi problem dan hambatan (memperjelas dan mempertegas aturan BLUD) mengapa penerapan PPK-BLUD tidak optimal
Tujuan dan Azas BLUD :
- BLUD memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.
- Tanggungjawab kepala daerah atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum.
- Tanggungjawab pejabat pengelola BLUD atas pelaksanaan pemberian layanan umum.
- Dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah
- Dalam melaksanakan tujuan, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan
- Pengelolaan keuangan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah
Materi Pilihan :
- Penguatan Kebijakan BLUD dalam Permendagri No.79/2018 Tentang BLUD (perubahan Permendagri 61/2007)
-
Arah Kebijakan Pengaturan Badan Layanan Umum Daerah Dalam Permendagri No.79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Perubahan Permendagri 61/2007)
-
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Perencanaan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban)
-
Fleksibilitas dan Pengelolaan Keuangan (Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggujawaban Anggaran BLUD)
- Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah Sebagai PPK BLUD Untuk Mewujudkan Peningkatan Pelayanan Publik dan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
- Penilaian Kinerja Keuangan PPK BLUD, lndikator dan Pengukurannya
-
BLUD dalam Kerangka Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
-
Anggaran BLUD Dalam Kontek APBD
-
Pemahaman dan Pengalaman Menerapkan PPK BLUD (Regulasi dan Pelaksanaan di RSDM)
Biaya Pelatihan
Biaya Pelaksanaan Bimbingan Teknis disesuaikan
Fasilitas:
- Softcopy bahan ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (sarapan pagi, makan siang dan malam)
Narasumber
- Direktorat BUMD, BLUD dan BMD – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
-
RSUD dr. Moewardi Provinsi Jawa Tengah dan Pengurus Pusat ARSADA
-
Dewan Pengawas BLUD Rumah Sakit dan Pengurus Pusat ARSADA
Jadwal Kegiatan
JULI | AUGUS | SEPT | OCT | NOV | DEC |
- | 01 - 04 | 02 - 05 | 03 - 06 | 04 - 07 | 02 - 05 |
- | 05 - 08 | 05 - 08 | 07 - 10 | 07 - 10 | 05 - 08 |
- | 08 - 11 | 09 - 12 | 10 - 13 | 11 - 14 | 09 - 12 |
- | 12 - 15 | 12 - 15 | 14 - 17 | 14 - 17 | 12 - 15 |
- | LIBUR | 16 - 19 | 17 - 20 | 18 - 21 | 16 - 19 |
- | 19 - 22 | 19 - 22 | 21 - 24 | 21 - 24 | 19 - 22 |
22 - 25 | 22 - 25 | 23 - 26 | 24 - 27 | 25 - 28 | 23 - 26 |
25 - 28 | 26 - 29 | 26 - 29 | 28 - 31 | 28 - 01 | 26 - 29 |
29 - 01 | 29 - 01 | 30 - 03 | 31 - 03 | - | Libur |