Bimtek Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
Pendahuluan
Untuk memenuhi standar kompetensi dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil khususnya yang menduduki jabatan fungsional Analis Kepegawaian diperlukan pembinaan dan pengembangan kemampuan yang terencana, professional sesuai kompetensinya dalam standar pendidikan dan pelatihan yang berkualitas.
Penyelenggaraan bimbingan teknis Jabatan Analis Kepegawaian merupakan media pengembangan kompetensi dan profesionalisme bagi pegawai khususnya dibidang kepegawaian, untuk dengan kegiatan bimtek ini diharapkan dapat menjadi solusi penyelesaian permasalahan manajemen kepegawaian, serta dapat memberikan output dan out come bagi pengembangan manajemen Aparatur Sipil Negara. Selain itu, diharapkan pula dapat diperoleh calon pejabat Analis Kepegawaian yang handal dan berkompeten dalam pelaksanaan tugas di lingkungan unit kerjanya.
Maksud Kegiatan
Maksud diadakannya bimtek jabatan fungsional analis kepegawaian ini adalah karena banyaknya Pegawai Negeri Sipil yang mengisi formasi Analis Kepegawaian akan tetapi belum diangkat dalam jabatan, serta banyaknya Pegawai Negeri Sipil yang akan mengisi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian melalui jalur inpasing.
Tujuan Kegiatan
Setelah selesai mengikuti diklat ini peserta diharapkan dapat memahami formasi PNS yang meliputi pengertian, dasar hukum, prosedur pengusulan, penetapan dan penghitungan serta ketentuan lain yang terkait dengan penghitungan kebutuhan pegawai, agar diperoleh calon pejabat Analis Kepegawaian yang kompeten sesuai dengan persyaratan jabatan
Manfaat Kegiatan
Pembelajaran ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam materi perencanaan pegawai mencakup sub materi analisis kebutuhan pegawai yang berdasarkan norma, standar dan prosedur yang akan di gunakan sebagai dasar dalam pengajuan formasi PNS.
Sasaran Peserta
Fungsional analis kepegawaian adalah pegawai negeri sipil yang telah atau akan diangkat menjadi pejabat fungsional analis kepegawaian.
Materi Pilihan
NO | MATERI PILIHAN! JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN |
---|---|
I | MATERI DASAR PILIHAN! |
1 2 3 4 5 | >Kebijakan Manajemen ASN >Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Karier PNS dalam Jabfung Analis Kepegawaian >Budaya Kerja Kepegawaian >PengembanganJiwa Korsa dan Kode Etik PNS >Pelayanan Prima Kepegawaian |
II | MATERI POKOK PILIHAN! |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 | >Perencanaan Kepegawaian dan PenataanPegawai >Penyusunan Analisis Jabatan >Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS >Rekrutmen Pegawai >Mutasi dan Status Kepegawaian >Pengangkatan PNS dalam Jabatan >Pengembangan Karier PNS >Perencanaan dan Pengembangan Diklat PNS >Kompensasi >Penilaian Kinerja >Sistem Informasi Kepegawaian >Kebijakan Penerapan Disiplin PNS dan Upaya Banding Administrasi >Pengendalian Kepegawaian >Pensiun Pejabat Negara dan PNS >Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Manajemen PNS >Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian >Pengembangan Karier Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian >Petunjuk Teknis Analis Kepegawaian >Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsinal Analis Kepegawaian >Simulasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabfung Analis Kepegawaian >Presentasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabfung Analis Kepegaawaian |
III | MATERI PENUNJANG PILIHAN! |
1 2 3 4 | >Pengarahan Program >Dinamika Kelompok/Outbond >Gratifikasi dan Pemberantasan Korupsil/Muatan Substansi Lembaga >Narkoba dan Pencegahannya |
Narasumber
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
- Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan pelatihan ini berkisar Rp. 4.000.000,-/peserta.
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Pedoman Peserta Pelatihan
- Flash Disk Softcopy bahan ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Jadwal Kegiatan
DEC |
02 - 05 |
05 - 08 |
09 - 12 |
12 - 15 |
16 - 19 |
19 - 22 |
23 - 26 |
26 - 29 |
Libur |