Bimtek Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN
Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN
Penyusunan Pedoman Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN
Pendahuluan
Dalam rangka penyelenggaraan Manajemen ASN yang berdasarkan Sistem Merit, maka diperlukan pengaturan Manajemen PNS. Pengaturan Manajemen PNS bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.
Dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen PNS diperlukan sistem informasi pengembangan kompetensi, sistem informasi pelatihan, sistem informasi manajemen karier, dan sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun, yang merupakan bagian yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.
Penyusunan pedoman tersebut dilakukan agar dapat menjadi acuan baku bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan penilaian mandiri penerapan system merit agar dapat berjalan efektif dan akuntabel. Pedoman penilaian mandiri tersebut merupakan bagian dari penegakan sistem merit, kode etik, nilai dasar, kode prilaku dan netralitas, khususnya pada jajaran pemerintahan dan kalangan ASN.
Tujuan Pelatihan
Untuk menghasilkan ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintah dan tugas pembangunan tertentu
Materi Bahasan :
- Penyusunan Pedoman Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN Berdasarkan UU 5/2014 tentang ASN
- Penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan dan pangkat dan jabatan
- Pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan sistem informasi, serta manajemen karier
- Mengenai penilaian kinerja dan disiplin, penghargaan, penggajian, tunjangan dan fasilitas
- Pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, cuti, ketentuan lain – lain
Biaya Pelatihan
Biaya Kontribusi Pelatihan @Rp. 4.500.000,-/peserta
Fasilitas Pelatihan :
Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa :
- Bahan Ajar Narasumber
- Pedoman Peserta Pelatihan
- Flash Disk Softcopy bahan ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Narasumber
- Kementerian PAN dan RB Republik Indonesia
- Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Makassar dan Kota Lainnya
DEC
02 - 05
05 - 08
09 - 12
12 - 15
16 - 19
19 - 22
23 - 26
26 - 29
Libur