Bimtek Manajemen Pengelolaan Keuangan Bencana Alam di Daerah
Manajemen Pengelolaan Keuangan Bencana Alam di Daerah
Pendahuluan
Bencana alam adalah suatu peristiwa alam yang mengakibatkan dampak besar bagi populasi manusia.Peristiwa alam dapat berupa banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, badai salju, kekeringan, hujan es, gelombang panas, hurikan, badai tropis, taifun, tornado, kebakaran liar dan wabah penyakit.
Dalam beberapa kejadian bencana alam pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkesan gagap melakukan penanganan bencana alam. Salah satu sebabnya adalah ketidakcukupan anggaran penanganan bencana alam. Anggaran yang tidak mencukupi sangat membelenggu gerakan penanganan bencana alam. Bila kita telaah UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 27 ayat (4) dan pasal 28 ayat (4) menyebutkan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam keadaan darurat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN/APBD dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
Pada penjelasan dijelaskan bahwa pengeluaran belanja untuk keperluan mendesak kriterianya ditetapkan dalam UU tentang APBN atau peraturan daerah tentang APBD. UU tentang keuangan negara telah memberi ruang gerak yang sangat luas tentang penganggaran penanganan bencana namun ruang gerak yang sangat luas itu dibelenggu oleh peraturan teknis di bawahnya baik itu peraturan presiden tantang pengadaan barang/jasa pemerintah maupun peraturan menteri dalam negeri tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Hal ini membuat para kepala daerah tergagap menangani bencana yang terjadi di daerahnya. Kurangnya antisipasi terhadap terjadinya bencana alam di daerahnya dalam bentuk minimnya anggaran cadangan biaya tak terduga seharusnya bisa dicover dengan memakai payung hukum UU keuangan negara tersebut.
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Sosial Republik Indonesia
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan kegiatan @Rp. 4.000.000,- /peserta.
Fasilitas Pelatihan
Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa :
Jadwal Kegiatan
JULI | AUGUS | SEPT | OCT | NOV | DEC |
- | 01 - 04 | 02 - 05 | 03 - 06 | 04 - 07 | 02 - 05 |
- | 05 - 08 | 05 - 08 | 07 - 10 | 07 - 10 | 05 - 08 |
- | 08 - 11 | 09 - 12 | 10 - 13 | 11 - 14 | 09 - 12 |
- | 12 - 15 | 12 - 15 | 14 - 17 | 14 - 17 | 12 - 15 |
- | LIBUR | 16 - 19 | 17 - 20 | 18 - 21 | 16 - 19 |
- | 19 - 22 | 19 - 22 | 21 - 24 | 21 - 24 | 19 - 22 |
22 - 25 | 22 - 25 | 23 - 26 | 24 - 27 | 25 - 28 | 23 - 26 |
25 - 28 | 26 - 29 | 26 - 29 | 28 - 31 | 28 - 01 | 26 - 29 |
29 - 01 | 29 - 01 | 30 - 03 | 31 - 03 | - | Libur |
Hubungi Kami!