Bimtek Tata Cara Penyusunan LPPD Berdasarkan PP No.13 Tahun 2019
Mekanisme dan Tata Cara Penyusunan LPPD, LKPJ, RLPPD, EPPD Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor13 Tahun 2019
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah, sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah).
Penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apalagi LPPD merupakan dasar evaluasi untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik
Sebelumnya penyusunan LPPD diatur oleh Permendagri No.73 Tahun 2009, seiring berjalannya waktu penyusunan LPPD diatur kembali dan saat ini penyusunan LPPD tertuang pada Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019.
Melalui penyampaian LPPD Kabupaten/Kota, dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat dalam rangka pengembangan kapasitas pemerintah daerah. Oleh karena itu, LPPD masuk kategori kedua untuk mendapatkan dana insentif daerah.
LPPD merupakan gambaran kinerja Pemerintah Daerah secara utuh sepanjang tahun, dalam rangka pencapaian sasaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan tolak ukur kinerja yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) , dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) , serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
LPPD merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Narasi yang ada pada LPPD OPD yaitu, Program dan Kegiatan, Tingkat Pencapaian Standar Pelayanan Minimal, Jumlah Pegawai, Kualifikasi Pendidikan, Pangkat dan Golongan, Jumlah Pejabat Struktural dan Fungsional, Alokasi dan Realisasi Anggaran, Kondisi Sarana dan Prasarana yang digunakan, Permasalahan dan Kondisi, serta hal-hal yang dianggap perlu untuk dilaporkan. Selain LPPD ada juga Indikator Kinerja Kunci (IKK), yang berisikan data capaian kinerja yang diisi oleh masing-masing OPD sesuai dengan fungsinya, dan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Tim Penilai.
MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan Bimbingan Teknis untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman secara lebih mendalam mengenai tata cara penyusunan LPPD, LKPJ, RLPPD, EPPD Berdasarkan Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Akurasi, dan Objektif. Sekaligus juga meningkatkan kapasitas sumber daya Aparatur Pemerintah Daerah
Materi Bahasan :
- Tata Cara Penyusunan Laporan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat
- Tata Cara Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD
- Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) yang merupakan informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat
- Evalusi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bagi OPD Lingkup Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019
- Penyajian Laporan Keuangan Daerah (LKPD) dan Pemeriksaan LKPD oleh BPK
Biaya Pelatihan
Biaya kontribusi pelaksanaan pelatihan Rp. 4.500.000,-/ peserta
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Pedoman Peserta Pelatihan
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch dan Dinner)
Jadwal Pelatihan
OCT | NOV | DEC |
- | 02 - 05 | 03 - 06 |
05 - 08 | 05 - 08 | 07 - 10 |
08 - 11 | 09 - 12 | 10 - 13 |
12 - 15 | 12 - 15 | 14 - 17 |
15 - 18 | 16 - 19 | 17- 20 |
19 - 22 | 19 - 22 | 21 - 24 |
22 - 25 | 23 - 26 | 24 - 27 |
26 - 29 | 26 - 29 | 28 - 31 |
29 - 01 | 30 - 03 | LIBUR |