Bimtek Prosedur dan Teknik Legal Drafting Peraturan Daerah
LEGAL DRAFTING
Prosedur dan Teknik Legal Drafting Peraturan Daerah
Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) Melalui Peningkatan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Daerah dalam Tertib Penyusunan dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Legal Drafting).
Pendahuluan
Legal Drafting merupakan konsep dasar tentang penyusunan peraturan perundang-undangan yang berisi tentang naskah akademik hasil kajian ilmiah beserta naskah awal peraturan perundang-undangan yang diusulkan. Sedangkan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasamya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Peraturan Daerah atau Perda merupakan produk hukum yang dibentuk oleh Pemerintahan Daerah yakni untuk Pemerintah Daerah Provinsi dibentuk oleh Gubernur bersama-sama dengan DPRD Provinsi dan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota bersama-sama dengan DPRD Kabupaten/Kota.
Perda sebagai produk hukum daerah merupakan bentuk hukum yang tertulis yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat mengikat secara umum. Substansi dari perda tersebut haruslah merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya dengan memperhatikan kekhususan masing-masing daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kepentingan umum.
Dalam masyarakat daerah, peraturan daerah dibentuk dengan tujuan mengatur masyarakat daerah secara umum, agar dapat berperilaku sesuai dengan apa yang diharapkan agar dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda yang dibentuk sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan desentralisasi.
Materi Bahasan :
- Prinsip-perinsip legal drafting dan desain naskah akademik
- Implementasi legal drafting dalam proses penyusunan peraturan daerah
- Teknis penyusunan peraturan perundang-undangan
- Permendagri No.120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
- Penyusunan Naskah Akademik
Narasumber
Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan pelatihan ini Rp. 4.500.000,-/ peserta.
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Flash Disk Softcopy bahan ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Makassar dan Kota Lainnya
DEC
02 - 05
05 - 08
09 - 12
12 - 15
16 - 19
19 - 22
23 - 26
26 - 29
Libur
Informasi