Bimtek Penguatan Peran dan Fungsi DPRD
Penguatan Peran dan Fungsi DPRD Dalam Upaya Perbaikan Pelayanan Publik
Pendahuluan
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa DPRD dan Kepala Daerah mempunyai kedudukan yang setara dan bersifat kemitraan. Dalam kedudukan kerja yang setara tersebut tidak hanya terkandung makna kesetaraan dalam hal otoritas tetapi juga semestinya setara dalam hal tanggungjawab dan kapasitas dalam memastikan proses pemerintahan dan pembangunan berjalan dengan baik.
Namun demikian, selama ini DPRD dalam menjalankan fungsinya, dirasa belum mampu memberikan solusi yang efektif untuk menyelesaikan masalah-masalah mendasar yang dihadapi masyarakat. Berbagai harapan konstituen terhadap para wakil rakyat belum dapat terpenuhi, sehingga tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan semakin menurun. Ketidakpuasan tersebut lebih disebabkan oleh karena DPRD yang belum efektif dalam bekerja, belum representatif dalam kebijakan dan kinerja yang belum dapat dikatakan akuntabel.
Materi Bahasan :
- Standar layanan untuk pelayanan public dalam berbagai bidang sektor.
- Integrasi SPM dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
- Peran dan Fungsi DPRD Dalam peningkatan Pelayanan Publik Berbasis Standar
- Fungsi legislasi, budgeting, controlling DPRD dalam mendorong pelayanan publik yang adil dan berkualitas.
- Peran pengawasan DPRD terhadap perencanaan dan penganggaran daerah, pengelolaan dan pelaporan perangkat daerah berbasis SPM.
Biaya Pelatihan :
Biaya pelaksanaan pelatihan ini berkisar Rp. 4.500.000,- / peserta.
Fasilitas Pelatihan :
Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa :
- Bahan Ajar Narasumber
- Pedoman Peserta Pelatihan
- Flash Disk Softcopy bahan ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Jadwal Pelatihan
DEC |
02 - 05 |
05 - 08 |
09 - 12 |
12 - 15 |
16 - 19 |
19 - 22 |
23 - 26 |
26 - 29 |
Libur |
Hubungi Kami :