Bimtek Permendagri No. 21 Tahun 2018 Tentang Penilain BMD di Lingkungan Pemda
Penilai BMD di Lingkungan Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri No.21 Tahun 2018
Pendahuluan
Penilaian barang milik daerah merupakan salah satu dari lingkup pengelolaan barang milik daerah, selain perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Penilaian merupakan proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu. Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka:
- Penyusunan neraca pemerintah daerah;
- Pemanfaatan atau pemindahtanganan.
Penilaian dilakukan dalam rangka penyusunan neraca.
Penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah dikecualikan untuk:
- Pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai; dan
- Pemindahtanganan dalam bentuk hibah.
Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Biaya yang diperlukan dalam rangka penilaian barang milik daerah dibebankan pada APBD.
Dalam kondisi tertentu, Gubernur/Bupati/Walikota dapat melakukan penilaian kembali dalam rangka koreksi atas nilai barang milik daerah yang telah ditetapkan dalam neraca pemerintah daerah. Penilaian kembali, adalah proses revaluasi dalam rangka pelaporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang metode penilaiannya dilaksanakan sesuai standar penilaian.
Keputusan mengenai penilaian kembali atas nilai barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan berpedoman pada ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional, adalah kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk seluruh entitas pemerintah daerah.
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penilaian kembali atas barang milik daerah dilakukan atas barang milik daerah berupa aset tetap. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap dimaksud berupa: tanah, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan (jalan dan jembatan serta bangunan air).
Penilaian kembali atas barang milik daerah berupa aset tetap paling sedikit meliputi kegiatan: penyediaan data awal, inventarisasi, penilaian, tindak lanjut hasil inventarisasi dan penilaian, monitoring dan evaluasi.
Penilaian atas barang milik daerah dilakukan menggunakan:
- Pendekatan data pasar;
- Pendekatan biaya; dan/atau
- Pendekatan pendapatan. Penggunaan pendekatan penilaian dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran dan waktu penyelesaian penilaian.
Tindak lanjut hasil penilaian berupa koreksi nilai barang milik daerah pada laporan keuangan pemerintah daerah. Koreksi nilai barang milik daerah menjadi dasar koreksi nilai barang milik daerah pada laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Penilaian dilakukan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan.
Penilaian barang milik daerah dalam rangka pemanfaatan yaitu sewa-menyewa, pakai, KSP (kerja sama pemanfaatan, BGS/BSG (bangun guna serah/bangun susun guna), KSPI (kerja sama penyediaan infrastruktur). Sedangkan penilaian barang milik daerah dalam rangka pemindahtanganan yaitu penjualan, tukar menukar, penyertaan modal pemerintah daerah.
Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh:
- Penilai Pemerintah; atau
- Penilai Publik yang ditetapkan oleh Gubernur/ Bupati/Walikota.
Penilai merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompotensi yang dimilikinya. Penilai Pemerintah, adalah Penilai Pemerintah Pusat dan Penilai Pemerintah Daerah, sedangkan Penilai Publik, adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh pemerintah. Penilaian barang milik daerah dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Penilai yang diperoleh dari hasil penilaian menjadi tanggung jawab Penilai.
Penilaian barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, dan dapat melibatkan Penilai yang ditetapkan Gubernur/Bupati/Walikota. Tim adalah panitia penaksir harga yang unsurnya terdiri dari SKPD/Unit Kerja terkait.
Penilai adalah Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. Penilaian barang milik daerah dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila penilaian dilakukan oleh Pengguna Barang tanpa melibatkan Penilai, maka hasil penilaian barang milik daerah hanya merupakan nilai taksiran. Hasil penilaian barang milik daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu. Adapun yang dimaksud Penilai BMD di lingkungan Pemerintah Daerah adalah PNS di lingkungan pemerintah daerah yang bertugas untuk melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Menurut Pasal 2 Permendagri Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa Calon Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah harus memenuhi syarat yang meliputi:
- berstatus sebagai PNS Pemerintah Daerah
- sehat jasmani
- pendidikan formal paling rendah Strata Satu (S1) atau sederajat;
- tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang paling lama 3 (tiga) tahun terakhir atau tidak pernah terkena hukuman disiplin berat yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Penilaian; dan
- telah dinyatakan lulus pendidikan di bidang Penilaian.
Pasal 5 Permendagri Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah , dinyatakan bahwa Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap:
- Penyusunan neraca pemerintah daerah;
- Pemanfaatan barang milik daerah;
- Pemindahtanganan barang milik daerah;
- Penerimaan barang milik daerah yang berasal dari hibah tanpa nilai perolehan;
- Penilaian usaha/bisnis;
- Penilaian kembali barang milik daerah; atau
- pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan nilai yang dihasilkan dari Penilaian. Dalam melakukan Penilaian, Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dilarang:
- melaksanakan penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;
- memberikan jasa di bidang Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;
- melakukan Penilaian di luar jenis pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti;
- membuat kesimpulan nilai tanpa dasar yang jelas; dan/atau
- menganalisis faktor yang mempengaruhi nilai dengan cara yang tidak tepat.
Hak dan kewajiban Penilai BMD. Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai hak:
- memperoleh tunjangan terhadap pekerjaannya; dan
- memperoleh informasi data terhadap objek yang dinilai.
Sedangkan kewajiban Penilai BMD di lingkungan Pemerintah Daerah adalah:
- bertindak secara independen berdasarkan kompetensi yang dimiliki; dan
- melaksanakan penilaian dengan berpedoman pada standar penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download Permendagri No. 21 Tahun 2018
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan kegiatan @Rp.4.500.000,-/peserta
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Makassar dan Kota Lainnya
DEC
02 - 05
05 - 08
09 - 12
12 - 15
16 - 19
19 - 22
23 - 26
26 - 29
Libur