Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Pepres No.16 Tahun 2018
Optimalisasi Pelaksanaan Perpres No.16 Tahun 2018 untuk Mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa yang Bersih.
Pendahuluan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
Perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan.
Penyusunan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan APBN/APBD dan dilatarbelakangi oleh urgensi penyederhanaan proses pengadaan barang dan jasa, perlunya mekanisme kontrol yang kuat, serta prinsip pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang sehat melalui keterlibatan berbagai jenis usaha.
Selain itu, terdapat hal baru lainnya yang mengatur tentang agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, layanan penyelesaian sengketa, swakelola tipe baru, dan e-marketplace pemerintah. Diatur pula pada perpres baru ini hal-hal terkait pelaksanaan penelitian, repeat order, e-reverseauction, dan pekerjaan terintegrasi serta pengadaan berkelanjutan.
Dalam peraturan ini juga terdapat pengecualian dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengecualian ini diberlakukan pada pengadaan pada badan layanan umum, tarif resmi yang telah dipublikasikan secara luas, pengadaan barang/ jasa yang telah sesuai praktik bisnis yang mapan, dan pengadaan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain.
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, mengenai pencegahan korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah. Tentu kita memerlukan pemahaman yang akurat dan tepat mengenai perpres yang dimaksud. Untuk itu bimtek ini dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran pegawai dan pejabat Pemerintah Daerah terhadap pentingnya pengimplementasian aturan tersebut.
Materi Bahasan :
HARI PERTAMA
- Gambaran Umum dan Perubahannya
- Latar Belakang
- Pokok-Pokok Perubahan Struktur Perpres 6 Tahun 2018
- Pengaturan Baru
- Pekerjaan Terintegrasi, Lembaga Pengadaan
- Perencanaan Pengadaan
- Sengketa Pengadaan
- Konsolidasi Pengadaan
- Perubahan Istilah dan Definisi
- Istilah-Istilah Baru, Definisi PPHP
- Definisi Pengadaan Barang/Jasa
- Definisi Penyedia
- Definisi Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lain
- Perubahan Pengaturan
- Tugas PPHP
- Metode Pemilihan Penyedia
- Syarat Penyedia
- Perubahan-Perubahan Lainnya
- Harga Perkiraan Sendiri
HARI KEDUA
- Definisi Pengadaan Barang/jasa
- Definisi Pengadaan
- Definisi Barang/Jasa
- Definisi Penyedia Barang/Jasa
- Definisi Siklus Pengadaan Barang/Jasa
- Definisi Konsolidasi Pengadaan
- Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
- Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan
- Pokja dan Pejabat Pengadaan serta Pelaku Usaha
- Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran
- Swakelola
- Penyelenggara Swakelola
- Perencanaan Swakelola
- Jenis Swakelola
- Persiapan Swakelola
- Pelaksanaan dan Pembayaran
- Pemilihan Penyedia
- Metode Pemilihan Penyedia
- Metode Evaluasi Pemilihan Penyedia
- Jenis-Jenis Kontrak Pemilihan Penyedia
Materi Tambahan untuk diskusi :
- Pencegahan korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah
- Potensi terjadinya konflik kepentingan yang cukup tinggi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Tujuan
- Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pegawai terhadap perbedaan aturan ini dengan aturan yang sama yang diterbitkan sebelumnya.
- Untuk meningkatkan pemahaman mengenai perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sehingga ke depan perencanaan pengadaan barang dan jasa lebih terarah dan sesuai dengan aturan.
- Untuk “meningkatkan awareness pimpinan mengenai pengadaan barang dan jasa.
- Untuk meningkatkan pengelolaan kapasitas barang dan jasa. Nanti akan ada struktur formal yang dijabat secara ad hoc oleh pejabat tertentu”.
Sasaran Audiens/Peserta Aktif
- Pelaku Pengadaan (PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, PJPHP/PPHP, Penyelenggara Swakelola dan Penyedia) .
- Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Biro/Bagian Pengelolaan Aset
- Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
- Aparatur Penegak Hukum (APH)
- Perguruan Tinggi Negeri.
- Pengelola Pengadaan di Sekolah/Instansi Pemerintah Lain/Kelompok Masyarakat, dan
- Pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Metodelogi Pelatihan :
- Ceramah, Presentasi
- Diskusi, Tanya Jawab
- Studi Kasus.
Narasumber
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Biaya Pelatihan
Biaya kontribusi Rp. 4.500.000,-/peserta.
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Makassar dan Kota Lainnya
JULI AUGUS SEPT OCT NOV DEC
- 01 - 04 02 - 05 03 - 06 04 - 07 02 - 05
- 05 - 08 05 - 08 07 - 10 07 - 10 05 - 08
- 08 - 11 09 - 12 10 - 13 11 - 14 09 - 12
- 12 - 15 12 - 15 14 - 17 14 - 17 12 - 15
- LIBUR 16 - 19 17 - 20 18 - 21 16 - 19
- 19 - 22 19 - 22 21 - 24 21 - 24 19 - 22
22 - 25 22 - 25 23 - 26 24 - 27 25 - 28 23 - 26
25 - 28 26 - 29 26 - 29 28 - 31 28 - 01 26 - 29
29 - 01 29 - 01 30 - 03 31 - 03 - Libur