Bimtek Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa
Penyusunan RPJMDes dan RKP Desa
Pendahuluan
Pembangunan desa merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Dalam rangka tersebut maka pemerintah desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa mendasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta memanfaatkan seluruh potensi atau sumber daya yang dimiliki sesuai kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan. Dalam rangka upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa sesuai ketentuan umum Pasal 1 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, maka desa harus memiliki rencana pembangunan berjangka dan terukur. Sesuai Pasal 4 Permendagri No.114 Tahun 2014, Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan dengan peraturan desa. Kemudian diperkuat dalam Pasal 115 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.
Dalam rangka mewujudkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, maka pemerintah desa perlu mendapatkan pendampingan dari pemerintah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota serta dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan/atau pihak ketiga serta camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan di wilayahnya.
Perencanaan pembangunan desa pada dasarnya terkait dengan perencanaan pembangunan pemerintah daerah kerena keberhasilan pembangunan desa merupakan tolok ukur keberhasilan pembangunan daerah. Regulasi perencanaan pembangunan pada tingkat daerah diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undangundang tersebut mengatur mengenai alur perencanaan pada tingkat daerah yang disebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah), dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKP Daerah).
Perencanaan pembangunan desa diatur dalam UU No. 6/2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Pasal 4). Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif untuk pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun rancangan rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan.
Berdasarkan periode waktu, perencanaan pembangunan desa dapat dikelompok ke dalam dua jenis, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pada RKP Desa terdapat Daftar Usulan RKP Desa, yaitu penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang).
Maksud dan Tujuan
RPJM Desa disusun dengan maksud menyediakan acuan resmi bagi pemerintah desa untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa), sekaligus merupakan acuan penentuan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan daerah yang akan dibahas dalam rangkaian Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah secara berjenjang. Oleh karena itu, isi dan substansinya mencakup indikasi rencana program dan kegiatan lintas sumber pembiayaan baik APBD maupun APB Desa termasuk Alokasi Dana Desa (ADD), dan lain-lain
Tujuan
Dasar Hukum Penyusunan RPJM Desa:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Materi Bahasan :
- Kebijakan pemerintah dalam perencanaan pembangunan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa
- Konsep perencanaan pembangunan desa
- Teknik penyusunan RPJMDesa, RKP Desa dan DU-RKP Desa
- Praktek pembuatan RPJMDesa, RKP Desa dan DU-RKP Desa
Narasumber:
- Tim Fasilitasi Keuangan Desa Ditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan pelatihan dapat disesuaikan
Fasilitas Pelatihan:
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas dan Baju Kaos Polo T-shirt
- Akomodasi Hotel 4 hari 3 malam (Sarapan pagi, makan siang dan malam)
Jadwal Pelatihan
Lokasi Kegiatan:
AUG SEPT OCTO NOV DEC
- 01 - 04 02 - 05 03 - 06 01 - 04
- 04 - 07 06 - 09 06 - 09 04 - 07
- 08 - 11 09 - 12 10 - 13 08 - 11
- 11 - 14 13 - 16 13 - 16 11 - 14
- 15 - 18 16 - 19 17 - 20 15 - 18
21 - 24 18 - 21 20 - 23 20 - 23 18 - 21
25 - 28 22 - 25 23 - 26 24 - 27 22 - 25
28 - 31 25 - 28 27 - 30 27 - 30 25 - 28
- 29 - 02 30 - 02 - LIBUR
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali,, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Malang, Lombok, Makassar dan Kota Lainnya



