Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Bagi BUMN/BUMD dan BLU
Peluang Meningkatkan Efisiensi dan Efektifitas Pengadaan Barang/Jasa Bagi BUMN/BUMD dan BLU
Pendahuluan
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta sistem/aplikasi yang dibangun sebagai pelaksanaannya adalah best practice dalam tata kelola pengadaan dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Oleh karena itu, pilihan BUMN/BUMD dan BLU untuk mengadopsi keseluruhan ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Hal tersebut mungkin terjadi karena kesulitan untuk mencari rujukan atau referensi best practice yang bisa tepat sesuai dengan kebutuhan bisnisnya. Atau mungkin juga merasa bahwa dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lebih “meyakinkan” bagi pihak eksternal.
Dalam batang tubuh PP 16/2018: (1) tidak ada satupun kata “BUMN/D” khususnya pada bagian ruang lingkup; dan (2) memberikan pengecualian kepada BLU. Dalam penjelasan yang disampaikan oleh LKPP menjelang ditetapkannya Peraturan Presiden tersebut, disampaikan bahwa: Peraturan Presiden tersebut menekankan bahwa BUMN/BUMD dan BLU (diberi kewenangan) penuh untuk mengatur tata cara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristik lembaga. Fleksibilitas ini dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengadaan di BUMN/BUMD dan BLU
Namun demikian, hendaknya BUMN/BUMD dan BLU dalam menyusun tata cara pengadaannya tidak terjebak sekadar mengubah batasan pengadaan langsung dan lelang dan secara substansi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa terdapat 2 (dua) pokok pikiran, yaitu: (1) menegaskan peluang BUMN/D dan BLU untuk merumuskan tata cara pengadaan yang berbeda dengan (atau menambahkan ketentuan yang sudah ada pada) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018; dan (2) tata cara yang disusun tidak sekadar menaikkan batasan pengadaan langsung.
Terdapat beberapa pendekatan yang sudah diterima secara Internasional yang bisa dipakai dalam menyusun pedoman pengadaan di lingkungan BUMN/D dan BLU. Pendekatan tersebut adalah Supply Potitioning Model, Contract Continum dan Supplier Perception Model yang perlu dipahami dalam mengusun Pedoman dan melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
Maksud dan Tujuan
- Untuk Memberikan Pemahaman Secara Menyeluruh Tentang Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Sebagai Bahan dalam Menyusun Pedoman Pengadaan bagi BUMN/BUMD dan BLU
- Untuk memberikan pemahaman karakteristik Pengadaan Barang/Jasa yang sesuai dengan bisnis Perusahaan.
- Untuk memahami dalam pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa guna mencapai efektifitas dan efesiensi.
- Untuk memahami bentuk-bentuk hubungan/pendekatan kepada suplyer dalam pemenuhan kebutuhan Barang/Jasa.
- Untuk Meningkatkan Profesionalitas SDM (Khususnya Bagian Pengadaan) dalam memilih dan menentukan Suplayer dan Mitra dalam Pengadaan Barang/Jasa.
- Untuk Mencapai Tujuan dan Efektifitas Serta Efesiensi dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
Target Peserta
- Direksi / Pimpinan / Manager BUMN/BUMD dan BLU
- General Manager / Manager Operasional (Cabang)
- Manager / Kepala Bagian SDM / HRD Manager
- Manager Procurement (Bagian Pengadaan)
- Manager Marketing (Sales)
- Manager Accounting (Bagian Keuangan)
- Bagian Penjualan/Pembelian dan Pemasaran
- Satuan Pengendali Internal (SPI) / Auditor Internal
- Perguruan Tinggi dan Mahasiswa
- Seluruh Bagian Yang Terkait
Materi Bahasan :
- Gambaran Umum Perpres 16/2018 yang meliputi Latar Belakang, Pokok-Pokok Perubahan dan Sistematika.
- Perubahan Pengaturan dan Hal-hal Baru.
- Pengadaan di LIngkungan BUMN/D dan BLU yang meliputi tinjauan Keuangan Negara, Dasar Aturan bagi BUMN/D dan BLU dan Kewenangan Pengaturan.
- Mengenal Pendekatan Dalam Pengadaan yang meliputi Supply Potitioning Model,Contract Continum, Supplier Perception Model dan Penerapan Pendekatan – Pendekatan Sesuai Karakteristik Usaha.
- Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di BUMN/D dan BLU yang meliputi Definisi Pengadaan, Definisi Barang/Jasa, Definisi Para Pihak, Cara Pengadaan dan Tahapan Pengadaan Barang/Jasa.
- Perencanaan dan Persiapan Pengadaan yang meliputiPerencanaan Pengadaan, Perumusan Spesifikasi, Perhitungan HPS dan Penyusunan Rancangan Kontrak.
- Pemilihan Penyedia yang meliputi Berbagai Metode Pemilihan Penyedia, Penyusunan Dokumen Pemilihan dan Melaksanakan Pemilihan.
- Pelaksanaan Kontrak yang meliputi Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan, Pemantauan Kemajuan Pekerjaan dan Penanganan Keterlambatan, Perubahan Kontrak, Penyelesaian Pekerjaan, Pengujian dan Serah Terima serta Pengakhiran Kontrak.
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan pelatihan ini berkisar Rp. 4.000.000,-/peserta
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Pedoman Peserta Pelatihan
- Flash Disk Softcopy bahan ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan:
AUG SEPT OCTO NOV DEC
- 01 - 04 02 - 05 03 - 06 01 - 04
- 04 - 07 06 - 09 06 - 09 04 - 07
- 08 - 11 09 - 12 10 - 13 08 - 11
- 11 - 14 13 - 16 13 - 16 11 - 14
- 15 - 18 16 - 19 17 - 20 15 - 18
21 - 24 18 - 21 20 - 23 20 - 23 18 - 21
25 - 28 22 - 25 23 - 26 24 - 27 22 - 25
28 - 31 25 - 28 27 - 30 27 - 30 25 - 28
- 29 - 02 30 - 02 - LIBUR
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali,, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Malang, Lombok, Makassar dan Kota Lainnya




