Bimtek Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa
Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa
ABSTRAK
Perencanaan merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan desa. Perencanaan di dalam pengelolaan keuangan desa mencakup perencanaan dan penganggaran. Kegiatan perencanaan dimulai dengan penyusunan RKP Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa itu sendiri memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Proses penganggaran dimulai dengan penyusunan APB Desa yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. Tulisan ini membahas mengenai Proses Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa dimulai dari Penyusunan RPJM Desa sampai menjadi APB Desa.
PENDAHULUAN
Desa adalah ?….kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.? Kewenangan desa tersebut meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Sedangkan Kewenangan desa berdasarkan pemberi penugasan adalah:
- kewenangan berdasarkan hak asal usul;
- kewenangan lokal berskala Desa;
- kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
- kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa diatur dan diurus oleh Desa. Sedangkan pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diurus oleh Desa. Yang dimaksud Penugasan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penugasan dari Pemerintah Pusat diikuti dengan pemberian dana desa dari APBN. Penugasan dari Pemerintah Daerah Provinsi diikuti dengan pemberian bantuan keuangan dari APBD Provinsi. Penugasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kota diikuti dengan pemberian alokasi dana desa dari APBD Kabupaten/Kota.
Yang dimaksud dengan Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Sedangkan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Pelaksanaan Kewenangan desa tersebut sudah pasti memerlukan pengelolaan keuangan desa yang baik. Yang dimaksud dengan Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Salah satu kegiatan dalam Pengelolaan Keuangan Desa adalah perencanaan.
Perencanaan yang dimaksud disini meliputi proses perencanaan dan penganggaran. Perencanaan dan penganggaran Keuangan Desa memiliki peranan yang penting dalam pengelolaan keuangan desa. Perencanaan Keuangan Desa, meliputi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sedangkan Penganggaran Keuangan Desa meliputi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KEUANGAN DESA
Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
- Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
Berdasarkan RKP Desa yang sudah disusun tersebut, Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa. Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama tersebut kemudian disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APB Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pembatalan Peraturan Desa sekaligus menyatakan berlakunya pagu APB Desa tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal Pembatalan Peraturan Desa, Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa. Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud.
Bupati/walikota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain. Camat menetapkan hasil evaluasi Rancangan APB Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Dalam hal Camat tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa
Dalam hal Camat menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Camat menyampaikan usulan pembatalan Peraturan Desa kepada Bupati/Walikota.
Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa. Pengeluaran desa tidak termasuk untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa. Penggunaan biaya tak terduga terlebih dulu harus dibuat Rincian Anggaran Biaya yang telah disahkan oleh Kepala Desa.
PENYUSUNAN RPJM DESA
Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota. Penyusunan RPJM Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
- pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
- penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
- pengkajian keadaan Desa;
- penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
- penyusunan rancangan RPJM Desa;
- penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
- penetapan RPJM Desa.
Tim penyusun RPJM Desa dibentuk oleh Kepala Desa yang terdiri dari:
- kepala Desa selaku pembina;
- sekretaris Desa selaku ketua;
- ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
- anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang mengikutsertakan perempuan yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;
- pengkajian keadaan Desa;
- penyusunan rancangan RPJM Desa;
- penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa. Penyelarasan arah kebijakan dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:
- rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
- rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
- rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
- rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
- rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Kegiatan penyelarasan dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa. Rencana program dan kegiatan dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Hasil pendataan dan pemilahan dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa yang menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.
Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa. Pengkajian keadaan Desa meliputi kegiatan sebagai berikut:
- penyelarasan data Desa;
- penggalian gagasan masyarakat; dan
- penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa. Penyelarasan data Desa dilakukan melalui kegiatan:
- pengambilan data dari dokumen data Desa meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di Desa.;
- pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini.
Hasil penyelarasan data Desa dituangkan dalam format data Desa dan menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Hasil penyelarasan data Desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
Penggalian gagasan masyarakat dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa. Hasil penggalian gagasan menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Penggalian gagasan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat sebagai sumber data dan informasi. Unsur masyarakat antara lain: tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; kelompok tani; kelompok nelayan; kelompok perajin; kelompok perempuan; kelompok pemerhati dan pelindungan anak; kelompok masyarakat miskin;dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat . Penggalian gagasan dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah menggunakan sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat kerja untuk menggali gagasan masyarakat. Tim penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan. Dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja, tim penyusun RPJM Desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa.
Kemudian Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa berdasarkan usulan rencana kegiatan. Hasil rekapitulasi dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan yang kemudian menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan Desa yang kemudian dituangkan dalam berita acara dengan dilampiri dokumen:
- data Desa yang sudah diselaraskan;
- data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa;
- data rencana program pembangunan kawasan perdesaan; dan
- rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat.
Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil pengkajian keadaan Desa. Kepala Desa kemudian menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa setelah menerima laporan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa yang dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari kepala Desa. Musyawarah Desa membahas dan menyepakati sebagai berikut:
- laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
- rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa; dan
- rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pembahasan rencana prioritas kegiatan dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Diskusi kelompok secara terarah membahas sebagai berikut:
- laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
- prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;
- sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa; dan
- rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa. Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa antara lain:
- penetapan dan penegasan batas Desa;
- pendataan Desa;
- penyusunan tata ruang Desa;
- penyelenggaraan musyawarah Desa;
- pengelolaan informasi Desa; f. penyelenggaraan perencanaan Desa;
- penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
- penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
- pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan
- kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:
a. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:
- tambatan perahu;
- jalan pemukiman;
- jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
- pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
- lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
- infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
- air bersih berskala Desa;
- sanitasi lingkungan;
- pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
- sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
c. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
- taman bacaan masyarakat;
- pendidikan anak usia dini;
- balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
- pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
- sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
d. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
- pasar Desa; Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa
- pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
- penguatan permodalan BUM Desa;
- pembibitan tanaman pangan;
- penggilingan padi;
- lumbung Desa;
- pembukaan lahan pertanian;
- pengelolaan usaha hutan Desa;
- kolam ikan dan pembenihan ikan;
- kapal penangkap ikan;
- cold storage (gudang pendingin);
- tempat pelelangan ikan;
- tambak garam;
- kandang ternak;
- instalasi biogas;
- mesin pakan ternak;
- sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
e. pelestarian lingkungan hidup antara lain:
- penghijauan; Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa
- pembuatan terasering;
- pemeliharaan hutan bakau;
- perlindungan mata air;
- pembersihan daerah aliran sungai;
- perlindungan terumbu karang; dan
- kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:
- pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
- pembinaan kerukunan umat beragama;
- pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
- pembinaan lembaga adat;
- pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
- kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:
- pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
- pelatihan teknologi tepat guna;
- pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
- peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
- kader pemberdayaan masyarakat Desa;
- kelompok usaha ekonomi produktif;
- kelompok perempuan,
- kelompok tani,
- kelompok masyarakat miskin,
- kelompok nelayan,
- kelompok pengrajin,
- kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
- kelompok pemuda;dan
- kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa yang dituangkan dalam berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang kemudian disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa. Kepala Desa kemudian memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa. Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan kepala Desa dalam hal kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa. Apabila rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa, dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.
Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa. Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
- terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
- terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Perubahan RPJM Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
PENYUSUNAN RKP DESA
Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
- penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
- pembentukan tim penyusun RKP Desa;
- pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
- pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- penyusunan rancangan RKP Desa;
- penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
- penetapan RKP Desa;
- perubahan RKP Desa; dan
- pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa. Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
- menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita acara tersebut menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa yang terdiri dari:
- kepala Desa selaku pembina;
- sekretaris Desa selaku ketua;
- ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
- anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat. Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa
Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang dengan mengikutsertakan perempuan. Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
- pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- penyusunan rancangan RKP Desa; dan
- penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang:
- pagu indikatif Desa; dan
- rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.
Data dan informasi kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.
Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa yang meliputi:
- rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
- rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan - rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
Tim penyusun RKP Desa juga melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa yang meliputi:
- rencana kerja pemerintah kabupaten/kota;
- rencana program dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
- hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
Hasil pencermatan dituangkan ke dalam format pagu indikatif Desa. Hasil penyelarasan dituangkan ke dalam format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa. Berdasarkan hasil pencermatan penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa.
Bupati/walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif Desa. Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah Desa dalam percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian informasi. Percepatan perencanaan pembangunan dilakukan untuk memastikan APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan.
Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Hasil pencermatan, menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa. Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:
- hasil kesepakatan musyawarah Desa;
- pagu indikatif Desa;
- pendapatan asli Desa;
- rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
- jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
- hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan
- hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan. Pelaksana kegiatan sekurang-kurangnya meliputi:
- ketua;
- sekretaris;
- bendahara; dan
- anggota pelaksana. Pelaksana kegiatan mengikutsertakan perempuan.
Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:
- evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
- prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
- prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
- rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
- pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa. Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur dapat berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional. Rancangan RKP Desa dituangkan dalam format rancangan RKP Desa. Rancangan RKP Desa dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran diverifikasi oleh tim verifikasi. Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa. Rancangan daftar usulan RKP Desa menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa.
Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa yang kemudian disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa. Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa. Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa. Dalam hal kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Rancangan RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Rancangan RKP Desa berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai:
- pagu indikatif Desa;
- pendapatan asli Desa;
- swadaya masyarakat Desa;
- bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan
- bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Prioritas, program dan kegiatan dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
- peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
- peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
- pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
- pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
- pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
- pendayagunaan sumber daya alam;
- pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa;
- peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan
- peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.
Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa. Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa. Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. Rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa.
RKP Desa dapat diubah dalam hal:
- terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
- terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan terjadi peristiwa khusus, kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus;
- mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus;
- menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB; dan
- menyusun rancangan RKP Desa perubahan.
Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan perubahan mendasar atas kebijakan, kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
- mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
- menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB; dan
- menyusun rancangan RKP Desa perubahan.
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa. Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar. Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ditetapkan dengan peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan. Peraturan Desa, sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.
Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada bupati/walikota melalui camat. Penyampaian daftar usulan RKP Desa paling lambat 31 Desember tahun berjalan. Daftar usulan RKP Desa, menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota. Bupati/walikota menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa. Informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa diterima oleh pemerintah Desa setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya. Informasi tersebut diterima pemerintah desa paling lambat bulan Juli tahun anggaran berikutnya.
PENYUSUNAN APB DESA
APB Desa,terdiri atas:
- Pendapatan Desa;
- Belanja Desa; dan
- Pembiayaan Desa.
Pendapatan Desa diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. Belanja Desa diklasifikasikan menurut kelompok, kegiatan, dan jenis. Pembiayaan diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis.
Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Pendapatan Desa terdiri atas kelompok:
- Pendapatan Asli Desa (PA Desa);
- Transfer; dan
- Pendapatan Lain-Lain.
Kelompok PA Desa, terdiri atas jenis:
- Hasil usaha;
- Hasil aset;
- Swadaya, partisipasi dan Gotong royong; dan
- Lain-lain pendapatan asli desa.
Hasil usaha desa antara lain hasil Bumdes, tanah kas desa. Hasil aset antara lain tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi. Swadaya, partisipasi dan gotong royong adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang. Lain-lain pendapatan asli desa antara lain hasil pungutan desa.
Kelompok transfer terdiri atas jenis:
- Dana Desa;
- Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
- Alokasi Dana Desa (ADD);
- Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
- Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan Keuangan bersifat khusus dikelola dalam APBDesa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus).
Kelompok pendapatan lain-lain terdiri atas jenis: a. Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan b. Lain-lain pendapatan Desa yang sah. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat adalah pemberian berupa uang dari pihak ke tiga. Lain-lain pendapatan Desa yang sah antara lain pendapatan sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.
Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa. Klasifikasi Belanja Desa terdiri atas kelompok:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Pelaksanaan Pembangunan Desa;
- Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
- Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
- Belanja Tak Terduga.
Kelompok belanja dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKPDesa. Kegiatan terdiri atas jenis belanja :
- Pegawai;
- Barang dan Jasa; dan
- Modal. Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa
Jenis belanja pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD. Belanja Pegawai dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan. Belanja pegawai pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan. Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. Belanja barang/jasa antara lain:
- alat tulis kantor;
- benda pos;
- bahan/material;
- pemeliharaan;
- cetak/penggandaan;
- sewa kantor desa;
- sewa perlengkapan dan peralatan kantor;
- makanan dan minuman rapat;
- pakaian dinas dan atributnya;
- perjalanan dinas;
- upah kerja;
- honorarium narasumber/ahli;
- operasional Pemerintah Desa;
- operasional BPD;
- insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga; dan
- pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.
Insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga adalah bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa. Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan.
Belanja Modal, digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan. Pembelian /pengadaan barang atau bangunan digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.
Dalam keadaan darurat dan/atau Keadaan Luar Biasa (KLB), pemerintah Desa dapat melakukan belanja yang belum tersedia anggarannya. Keadaan darurat dan/atau KLB merupakan keadaan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang dan/atau mendesak. Keadaan darurat yaitu antara lain dikarenakan bencana alam, sosial, kerusakan sarana dan prasarana. Keadaan luar biasa karena KLB/wabah. Keadaan darurat dan luar biasa ditetapkan dengan Keputusan Bupati/walikota. Kegiatan dalam keadaan darurat dianggarkan dalam belanja tidak terduga.
Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok:
- Penerimaan Pembiayaan; dan
- Pengeluaran Pembiayaan.
Penerimaan Pembiayaan mencakup:
- Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya;
- Pencairan Dana Cadangan; dan
- Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
SiLPA antara lain pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan lanjutan. SilPA merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk:
- menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja;
- mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; dan
- mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas Desa dalam tahun anggaran berkenaan. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
Pengeluaran Pembiayaan terdiri dari :
- Pembentukan Dana Cadangan; dan
- Penyertaan Modal Desa.
Pemerintah Desa dapat membentuk dana untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa. Peraturan desa tersebut paling sedikit memuat:
- penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
- program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
- besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
- sumber dana cadangan; dan
- tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pembentukan dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri. Penganggaran dana cadangan tidak boleh melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa.
KESIMPULAN Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa
Proses Perencanaan dan Penganggaran Keuangan desa merupakan bagian dari proses Perencanaan yang merupakan salah satu bagian dari kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa. Proses Perencanaan terdiri dari Penyusunan RPJM Desa dan Penyusunan RKP Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Penyusunan RPJM Desa kegiatannya meliputi:
- pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
- penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
- pengkajian keadaan Desa; d. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
- penyusunan rancangan RPJM Desa;
- penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
- penetapan RPJM Desa. Penyusunan RKP Desa kegiatannya meliputi:
- penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
- pembentukan tim penyusun RKP Desa;
- pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
- pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- penyusunan rancangan RKP Desa;
- penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
- penetapan RKP Desa;
- perubahan RKP Desa; dan
- pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Proses Penganggaran yaitu dilakukan ketika melakukan penyusunan APB Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. APB Desa, disusun berdasarkan RKP Desa. Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa.
Proses Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa membutuhkan keselarasan kebijakan pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah kabupaten/kota. Dan penetapan peraturan desa mengenai perencanaan dan penganggaran keuangan desa juga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundangan yang lebih tinggi.
Materi Bahasan :
- Teknik Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)
- Teknik Penyusunan RKP Desa dan DU-RKP Desa
- Perencanaan Pembangunan Desa (PPD)
- Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan pelatihan disesuaikan
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas dan Kaos Pol T-shirt
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Jadwal Bimtek
Lokasi Kegiatan:
AUG SEPT OCTO NOV DEC
- 01 - 04 02 - 05 03 - 06 01 - 04
- 04 - 07 06 - 09 06 - 09 04 - 07
- 08 - 11 09 - 12 10 - 13 08 - 11
- 11 - 14 13 - 16 13 - 16 11 - 14
- 15 - 18 16 - 19 17 - 20 15 - 18
21 - 24 18 - 21 20 - 23 20 - 23 18 - 21
25 - 28 22 - 25 23 - 26 24 - 27 22 - 25
28 - 31 25 - 28 27 - 30 27 - 30 25 - 28
- 29 - 02 30 - 02 - LIBUR
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali,, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Malang, Lombok, Makassar dan Kota Lainnya



