Bimtek Bantuan Keuangan Kepada Parpol
Bantuan Keuangan Kepada Parpol
Pendahuluan
Dalam upaya melaksanakan pembinaan keuangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Maka partai politik menerima bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang memiliki kursi di DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten dan Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Mengenai bantuan keuangan tersebut, dapat diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Pendidikan politik sebagaimana dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kegiatan, pendalaman mengenai empat Konsensus Dasar Bangsa yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga Negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik, pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
Oleh karena itu pemahaman akan pengelolaan keuangan partai politik khususnya yang terkait dengan bantuan keuangan partai politik dapat memahami dengan jelas terkait filosofi, latarbelakang dan landasan diberikannya bantuan keuangan partai politik yang berasal dari APBN/APBD. Dengan demikian maka masing-masing partai politik dapat mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme mulai dari penghitungan, penganggaran dalam APBN/APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan partai politik tersebut.
Materi Bahasan :
- PP No.1/2018 perubahan kedua atas PP No 5/2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol
- Permendagri No.7 Tahun 2020 Ttg Perubahan Atas Permendagri No.36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran, Pengajuan, Penyaluran, Dan Pengadministrasian Bantuan Keuangan Partai Politik
- Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
- Tata Cara Penyusunan Laporan Pertanggungjawan Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Parpol yang Bersumber dari APBD Kepada BPK.
Biaya Bimbingan Teknis:
Biaya pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan
Fasilitas Pelatihan :
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Narasumber
- Inspektotat Jenderal Kementerian Dalam Negeri
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Jadwal Bimtek
Lokasi Kegiatan:
AUG SEPT OCTO NOV DEC
- 01 - 04 02 - 05 03 - 06 01 - 04
- 04 - 07 06 - 09 06 - 09 04 - 07
- 08 - 11 09 - 12 10 - 13 08 - 11
- 11 - 14 13 - 16 13 - 16 11 - 14
- 15 - 18 16 - 19 17 - 20 15 - 18
21 - 24 18 - 21 20 - 23 20 - 23 18 - 21
25 - 28 22 - 25 23 - 26 24 - 27 22 - 25
28 - 31 25 - 28 27 - 30 27 - 30 25 - 28
- 29 - 02 30 - 02 - LIBUR
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali,, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Malang, Lombok, Makassar dan Kota Lainnya



