Bimtek Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja
Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah
Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuka peluang yang luas bagi daerah untuk mengembangkan dan membangun daerahnya sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya masing-masing. Dengan berlakunya kedua undang-undang tersebut di atas membawa konsekuensi bagi daerah dalam bentuk pertanggungjawaban atas pengalokasian dana yang dimiliki dengan cara yang efisien dan efektif, khususnya dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat.
Hal tersebut dapat dipenuhi dengan menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD) seperti yang disebut dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 19 (1) dan (2) yaitu, pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Dengan membangun suatu sistem penganggaran yang dapat memadukan perencanaan kinerja dengan anggaran Tahunan akan terlihat adanya keterkaitan antara dana yang tersedia dengan hasil yang diharapkan. Sistem penganggaran seperti ini disebut juga dengan anggaran berbasis kinerja (ABK).
Undang-Undang Nomor 17 menetapkan bahwa APBD disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang akan dicapai. Untuk mendukung kebijakan ini perlu dibangun suatu sistem yang dapat menyediakan data dan informasi untuk menyusun APBD dengan pendekatan kinerja. APBD berbasis kinerja yang disusun oleh pemda harus didasarkan pada SPM yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk dapat membuat APBD berbasis kinerja pemda harus memiliki perencanaan stratejik (Renstra). Renstra disusun secara obyektif dan melibatkan seluruh komponen yang ada di dalam pemerintahan. Dengan adanya sistem tersebut pemda akan dapat mengukur kinerja keuangannya yang tercermin dalam APBD. Agar sistem dapat berjalan dengan baik perlu ditetapkan beberapa hal yang sangat menentukan yaitu, standar harga, tolok ukur kinerja dan SPM yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan/program/kebijakan sesuai dengan sasaran dan tugas yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah.
Salah satu aspek yang diukur dalam penilaian kinerja pemerintah daerah adalah aspek keuangan berupa ABK. Untuk melakukan suatu pengukuran kinerja perlu ditetapkan indikator-indikator terlebih dahulu antara lain indikator masukan (input) berupa dana, sumber daya manusia dan metode kerja. Agar input dapat diinformasikan dengan akurat dalam suatu anggaran, maka perlu dilakukan penilaian terhadap kewajarannya. Dalam menilai kewajaran input dengan keluaran (output) yang dihasilkan, peran ASB sangat diperlukan. ASB adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
Untuk memenuhi pelaksanaan otonomi di bidang keuangan dengan terbitnya berbagai peraturan pemerintah yang baru, diperlukan sumber daya manusia yang mampu untuk menyusun APBD berbasis kinerja. Dalam usaha meningkatkan sumber daya manusia tersebut.
Setelah adanya kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah dapat menyusun ABK berdasarkan SPM yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tujuan dan Manfaat:
Dengan kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah dapat menerapkan ABK dalam penyusunan APBD. ABK merupakan metode penganggaran bagi manajemen untuk mengaitkan setiap biaya yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan dengan manfaat yang dihasilkan. Manfaat tersebut dideskripsikan pada seperangkat tujuan dan sasaran yang dituangkan dalam target kinerja pada setiap unit kerja.
ABK yang efektif akan mengidentifikasikan keterkaitan antara nilai uang dan hasil, serta dapat menjelaskan bagaimana keterkaitan tersebut dapat terjadi yang merupakan kunci pengelolaan program secara efektif. Jika terjadi perbedaan antara rencana dan realisasinya, dapat dilakukan evaluasi sumber-sumber input dan bagaimana keterkaitannya dengan output/outcome untuk menentukan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program.
Materi Bahasan:
1. Keterkaitan Renstra, Anggaran Berbasis Kinerja, dan Standar Pelayanan Minimal
- Perencanaan Stratejik dan Rencana Pembangunan di Daerah
- Anggaran Berbasis Kinerja
- Standar Pelayanan Minimal
- Keterkaitan antara Renstra/Renja, ABK, dan SPM
2. Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja
- Prinsip-Prinsip Penganggaran
- Aktivitas Utama dalam Penyusunan ABK
- Peranan Legislatif dalam Penyusunan Anggaran
- Siklus Perencanaan Anggaran Daerah
- Struktur APBD
- Penggunaan Analisis Estándar Belanja dalam Penyusunan ABK
3. Penyusunan Sistem Perencanaan Daerah Persfektif ABK
4. Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja.
- Keterkaitan Dokumen Perencanaan dalam Penyusunan Program dan Kegiatan.
- Latihan Keterkaitan Dokumen Perencanaan.
- Penyusunan Kode Rekening Penganggaran.
Biaya Bimtek
Biaya kontribusi pelaksanaan bimbingan teknis dapat disesuaikan
Fasilitas:
Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa:
- Bahan Ajar Narasumber
- Pedoman Peserta Pelatihan
- Flash Disk Softcopy bahan ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch dan Dinner)
Narasumber
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- BAPPENAS
Jadwal BImtek
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Makassar dan Kota Lainnya
JULI AUGUS SEPT OCT NOV DEC
- 01 - 04 02 - 05 03 - 06 04 - 07 02 - 05
- 05 - 08 05 - 08 07 - 10 07 - 10 05 - 08
- 08 - 11 09 - 12 10 - 13 11 - 14 09 - 12
- 12 - 15 12 - 15 14 - 17 14 - 17 12 - 15
- LIBUR 16 - 19 17 - 20 18 - 21 16 - 19
- 19 - 22 19 - 22 21 - 24 21 - 24 19 - 22
22 - 25 22 - 25 23 - 26 24 - 27 25 - 28 23 - 26
25 - 28 26 - 29 26 - 29 28 - 31 28 - 01 26 - 29
29 - 01 29 - 01 30 - 03 31 - 03 - Libur