Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Keberadaan Desa secara yuridis formal diakui dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berdasarkan ketentuan tersebut Desa diartikan sebagai desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demi terwujudnya Pembangunan Nasional yang menyeluruh dengan pengelolaannya melibatkan segenap aparatur pemerintahan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah sampai ditingkat pemerintahan yang paling terendah yaitu desa. Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat pada umumnya. Tepatlah kiranya jika desa manjadi sasaran penyelenggaraan aktifitas pemerintahan dan pembangunan, mengingat pemerintahan desa merupakan basis pemerintahan terendah dalam struktur pemerintahan di Indonesia yang sangat menentukan bagi berhasilnya Pembangunan Nasional yang menyeluruh.
Desa memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri, agar dapat melaksanakan peran dalam mengatur dan mengurus komunitas, Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, diberikan kewenangan yang mencakup:
- Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
- Kewenangan lokal berskala Desa;
- Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
- Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan uraian diatas diera sekarang ini desa diberi kepercayaan untuk mengurus pemerintahannya sendiri termasuk dalam mengelola keuangan. Sejak diterbitkannya Undang Undang Desa nomor 6 tahun 2014 desa setiap tahunnya mendapat kucuran dana yang cukup melimpah yang disebut dengan dana desa. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Penggunaan Dana Desa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa., yaitu: Dana Desa di prioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang pelaksanaannya diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/ bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat setempat.
Penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya Nomor 47 Tahun 2015, menuntut penyiapan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah desa yaitu kepala desa dan perangkat desa agar lebih siap dan kompeten dalam pelaksanaan tugas menjalankan pemerintahan desa termasuk dalam pengelolaan dana. Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 75 Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa serta dalam melaksanakan kekuasaan , Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa. Artinya aparatur desa dengan segenap tugas dan tanggung jawab itu harus mampu melaksanakan tugas mengelola dana desa dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk itu mengelola dana dengan jumlah yang besar dibutuhkan pula kemampuan dan pengetahuan yang luas dari aparatur desa mengenai administrasi desa. Terutama dari segi kemampuan penyusunan perencanaan dan pengeloaan dana desa. Dalam pengeloaan dana desa harus sesuai dengan pedoman pembangunan desa. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Peraturan Menteri Dalam Negri No.114 tahun 2014 pasal 4 menyebutkan bahwa :
1.Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
- Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa. Demi terwujudnya pembangunan desa yang efektif dan efisien, tentunya dibutuhkan perencanaan yang matang. Dengan memperhitungkan segenap potensi yang dimiliki, tim kerja yang profesional dan pola pelaksanaan pembangunan yang tepat, dibutuhkan sumber daya manusia terutama perangkat desa yang profesional. Dalam melaksanakan tugas itu tentunya aparatur desa harus mengelolanya secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan serta mengutamakan kepentingan masyarakat. (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 2 Tentang Desa).
Pemerintah desa dituntut untuk memiliki kapasitas, kapasitas adalah kemampuan, ketrampilan, pemahaman, sikap, nilai-nilai, hubungan, perilaku, motivasi, sumber daya, dan kondisi-kondisi yang memungkinkan setiap individu, organisasi, jaringan kerja/sektor, dan sistem yang lebih luas untuk melaksanakan fungsi-fungsi mereka dan mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dari waktu ke waktu”. Dari pendapat pakar tersebut artinya aparatur desa harus memiliki pemahaman yaitu memahami tugas dan fungsi pokoknya dengan baik, kemudian keterampilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya serta kemampuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya.
Pemerintah desa harus melakukan upaya untuk meningkatkan kapasitas aparatur desanya mengingat kualitas SDM di berbagai desa pada umumnya masih rendah. Upaya yang dilakukan bisa dengan menggunakan pelatihan atau pengembangan SDM dalam hal ini yaitu aparatur desa. Menurut Patrick (2000) pelatihan didefinisikan sebagai pengembangan sistematis pengetahuan, keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan oleh seseorang untuk melakukan tugas tertentu atau pekerjaan secara efektif.
Dengan pelatihan diharapkan pemerintah desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Termasuk kemampuan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintahan desa. Seperti bidang manajemen pemerintahan desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa. Untuk mengelola dana desa yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan diperlukan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan terhadap aparatur pemerintah desa dalam bidang pemerintahan, sehingga perangkat desa dapat melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik dalam melayani masyarakat. Peningkatan kapasitas dapat diperoleh melalui pelatihan dan bimbingan teknis yang pernah diikuti oleh kepala desa dan aparatur desa.
Aparatur pemerintah desa merupakan aparat pemerintah tingkat paling dasar yang mempunyai tugas untuk melayani masyarkat. Mereka diaanggap aparat pemerintah akar rumput, karena dalam keseharian mereka selalu bertemu masyarakat. Keberhasilan kinerja aparat desa akan berdampak pada keberhasilan program Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah dan bahkan Pemerintah Pusat. Karena itu aparatur desa perlu memiliki kapasitas yang memadai sehingga mampu mengayomi masayarakat desa kea rah yang lebih baik.
Untuk mewujudkan semua ini dibutuhkan SDM terutama perangkat desa yang professional dari segi pendidikan, pengetahuan,dan ketrampilan sesuai tugas yang diembannya. Kondisi pemerintahan desa saat ini masih sangat lemah, hal ini disebabkan sistem pembangunan pemerintah sebelumnya yang bersifat top-down, hampir semua pembangunan direncanakan oleh pusat dan desa tinggal menerima perintah apa yang harus dilakukan. Sehingga kemadirian aparatur desa sangat lemah, mereka belum terbiasa menyusun perencanaan pembangunan, penggalian potensi desa dan melakukan pengelolaan yang baik sesuai kebutuhan masyarakatnya.
Tujuan dan Harapan
- Tujuan pelaksanaan kegiatan adalah Agar meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam proses penyelenggaraan pemerintah Desa dan pelaksanaan pembangunan Desa. Agar sasaran pembangunan lebih terarah, pengelolaan dana desa yang saat ini menjadi tanggung jawab desa akan berdampak positif terhadap pembangunan desa.
- Diharapkan pelatihan ini bisa memberikan pemahaman para aparatur desa. Oleh karena itu, outpot dari kegiatan ini diharapkan seluruh perangkat desa yang mengikuti pelatihan dapat memahami tugas dan kewenangannya sehingga kegiatan pemerintahan desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, guna mencapai kehidupan masyarakat yang lebih baik lagi
Materi Bahasan:
- Peranan Perangkat Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan
- Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa.
- Penguatan Karakter Pemerintahan Desa sebagai Pelayan Publik
- Pemahaman Manajemen Pedesaan Pada Perangkat Desa
- Peranan dan Fungsi perangkat desa, BPD dan kelembagaan tingkat desa dalam penyusunan RANPERDES
- Tata cara penyusunan Ranperdes
Biaya Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
Biaya pelaksanaan kegiatan Rp.4.500.000,-/peserta
Fasilitas:
- Bahan Ajar Narasumber
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas dan Baju Kaos
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast,Lunch,Dinner)
Narasumber Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kemendesa PDTT Republik Indonesia
Jadwal Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Makassar dan Kota Lainnya
MAR APR MAY JUNE JULY
02 - 05 03 - 06 01 - 04 01 - 04 03 - 06
06 - 09 06 - 09 04 - 07 05 - 08 06 - 09
09 - 12 10 - 13 08 - 11 08 - 11 10 - 13
13 - 16 13 - 16 11 - 14 12 - 15 13 - 16
16 - 19 17 - 20 15 - 18 15 - 18 17 - 20
20 - 23 20 - 23 18 - 21 19 - 22 20 - 23
23 - 26 24 - 27 22 - 25 22 - 25 24 - 27
27 - 30 27 - 30 25 - 28 26 -29 27 - 30
30 - 02 - 29 - 01 29 - 02 31 - 03