Bimtek Peran dan Fungsi Satpol PP
Peran dan Fungsi Satpol PP Dalam Rangka Pembinaan Keamanan dan Penegakan Hukum
Pendahuluan
Satuan Polisi Pamong Praja merupakan institusi yang dibentuk sesuai dengan tututan dan amanat Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 22 Tahun 1999, Pasal 120 yang mengatur tentang keberadaan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 22 Tahun1999, 1999: 408).
Pengarusutamaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditekankan pada upaya dalam membina ketenteraman ketertiban masyarakat (Tramtibmas), memberi peringatan dini dan penanggulangan pemeliharaan tramtibmas. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang harus ditaati oleh semua pihak dengan kewenangan prosedural.
Satuan Polisi Pamoing Praja mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah.
Untuk mengoptimalkan kinerja Satpol PP perlu dibangun kelembagaan Satpol PP yang mampu mendukung terwujudnya kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur. Penataan kelembagaan Satpol PP tidak hanya mempertimbangkan kriteria kepadatan jumlah penduduk di suatu daerah, tetapi juga beban tugas dan tanggung jawab yang diemban, budaya, sosiologi, serta risiko keselamatan polisi pamong praja.
Materi Bahasan :
-
Tugas dan Fungsi, serta Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja.
-
Penguatan Peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Mengawal Pelaksanaan Pilkada/Pemilu.
-
Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menegakkan Peraturan Daerah di Kaitkan Dengan Hak Asasi Manusia.
-
Analisis Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Perda.
- Bahan Ajar Narasumber
- Flash Disk Softcopy bahan ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Narasumber
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Jadwal Kegiatan
Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Batam, Medan, Padang, Ambon, Manado, Samarinda, Balikpapan, Makassar dan Kota Lainnya
DEC
02 - 05
05 - 08
09 - 12
12 - 15
16 - 19
19 - 22
23 - 26
26 - 29
Libur
Hubungi kami!