Bimtek Peran dan Fungsi Satpol PP Dalam Rangka Pembinaan Keamanan dan Penegakan Hukum
Peran dan Fungsi Satpol PP
Keberadaan sumber daya manusia dalam suatu organisasi merupakan aset yang berharga. Keberhasilan suatu organisasi ditentukan dari kualitas orang-orang yang berada di dalamnya. Sumber daya manusia (SDM) akan bekerja secara Maksimal jika organisasi dapat mendukung kemajuan karir dengan melihat kompetensi SDM. Pelatihan dan pengembangan SDM akan mempertinggi produktivitas anggota sehingga kualitas kerja pun menjadi lebih tinggi dan berujung pada puasnya pengguna jasa dan organisasi akan memperoleh keuntungan.
Satuan Polisi Pamong Praja merupakan institusi yang dibentuk sesuai dengan tututan dan amanat Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 22 Tahun 1999, Pasal 120 yang mengatur tentang keberadaan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 22 Tahun1999, 1999: 408).
Baca : Deteksi Dini Dalam Upaya Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Situasi Politik di Daerah
Pengarusutamaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditekankan pada upaya dalam membina ketenteraman ketertiban masyarakat (Tramtibmas), memberi peringatan dini dan penanggulangan pemeliharaan tramtibmas. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang harus ditaati oleh semua pihak dengan kewenangan prosedural. Upaya ini diwujudkan dalam bentuk sistem perlindungan masyarakat, dimana kepentingan masyarakat sebagai hal yang utama. Sistem perlindungan masyarakat dilakukan melalui pendekatan pengayoman, pencegahan, pembinaan hingga penindakan atas pelanggaran peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
Satuan Polisi Pamoing Praja (Satpol PP) mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah.
Untuk mengoptimalkan kinerja Satpol PP perlu dibangun kelembagaan Satpol PP yang mampu mendukung terwujudnya kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur. Penataan kelembagaan Satpol PP tidak hanya mempertimbangkan kriteria kepadatan jumlah penduduk di suatu daerah, tetapi juga beban tugas dan tanggung jawab yang diemban, budaya, sosiologi, serta risiko keselamatan polisi pamong praja.
Materi Bahasan :
-
Tugas dan Fungsi, serta Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja.
-
Penguatan Peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Mengawal Pelaksanaan Pilkada/Pemilu.
-
Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menegakkan Peraturan Daerah di Kaitkan Dengan Hak Asasi Manusia.
-
Analisis Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Perda.
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan pelatihan ini berkisar Rp. 4.000.000,- s/d Rp. 5.000.000,- per orang peserta. Biaya tidak sama untuk satu daerah dengan daerah lainnya, karena ditentukan berdasarkan beberapa hal antara lain jumlah peserta; transportasi ke lokasi; akomodasi hotel; catering; ruangan dsb. Untuk itu biaya pelaksanaan akan diatur kemudian bila terjadi kesepakatan bersama.
Fasilitas Pelatihan :
Fasilitas yang akan diberikan kepada peserta berupa :
- Bahan Ajar Narasumber
- Pedoman Peserta Pelatihan
- Flash Disk Softcopy bahan ajar
- Seminar Kits
- Sertifikat Pelatihan
- Coffee Break
- Tas
- Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch & Dinner)
Narasumber
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Jadwal Pelatihan
Jadwal Kegiatan 2018
APRIL | MEI | JUNI | JULI | AGUSTUS | SEPTEMBER | LOKASI KEGIATAN |
---|---|---|---|---|---|---|
- | 03 - 06 | 04 - 07 | 02 - 05 | 02 - 05 | 03 - 06 | Jakarta / Lainnya |
- | 07 - 10 | 07 - 10 | 05 - 08 | 06 - 09 | 06 - 09 | Jakarta / Lainnya |
- | 10 - 13 | 11 - 14 | 09 - 12 | 09 - 12 | 10 - 13 | Jakarta / Lainnya |
- | Libur | Libur | 12 - 15 | 13 - 16 | 13 - 16 | Jakarta / Lainnya |
- | Libur | Libur | 16 - 19 | 16 - 19 | 17 - 20 | Jakarta / Lainnya |
- | 21 - 24 | Libur | 19 - 22 | Libur | 20 - 23 | Jakarta / Lainnya |
- | 24 - 27 | 25 - 28 | 23 - 26 | Libur | 24 - 27 | Jakarta / Lainnya |
26 - 29 | 28 - 31 | 28 - 01 | 26 - 29 | 27 - 30 | 27 - 30 | Jakarta / Lainnya |
30 - 03 | 31 - 03 | - | 30 - 02 | 30 - 02 | - | Jakarta / Lainnya |
Informasi
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami di: